TEMPO.CO, Jakarta -Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki) menghormati keputusan hakim yang menolak gugatan praperadilan promosi judi online artis Wulan Guritno dan Nikita Mirzani. Lefrand Kindangen selaku kuasa hukum LP3HI mengungkapkan, kliennya menerima apapun putusan hakim.
Dia menyebut, masyarakat masih memiliki harapan pada Polri untuk memberantas judi online. "Jadi, kami akan memberikan kesempatan lagi selama dua bulan," kata dia kepada Tempo ketika dihubungi Selasa, 30 Juli 2024. "Jika tidak ada perkembangan, akan digugat lagi."
Sebab, tutur Lefrand, praperadilan ini merupakan sarana yang diberikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk mengontrol kinerja penyidikan. Dari jawaban serta bukti yang diajukan Bareskrim, menurut kuasa hukum LP3HI itu jelas tidak menunjukkan adanya perbedaan signifikan dengan jawaban dan bukti yang pernah diajukan di praperadilan pada Februari 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Atas dasar itulah, para pemohon menyebut penyidik tidak melakukan pengusutan dalam kasus promosi judi online oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani. Dengan praperadilan ini, Lefrand berharap Satgas Judi Online bentukan presiden memiliki bahan untuk melakukan evaluasi terhadap penyidik yang bertugas.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Purwanto Abdullah menolak gugatan praperadilan LP3HI dan Kemaki dalam kasus promosi judi online oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani. Hakim menerima nota pembelaan (eksepsi) Bareskrim Polri dan Satgas Judi Online, bahwa penyelidikan kasus tersebut saat ini masih berjalan.
Tim hukum Polri menyatakan Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri masih menyelidiki kasus judi daring yang menyeret artis Wulan Guritno dan Nikita Mirzani. Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol. Viktor Sihombing dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Pusat pada Selasa pekan lalu menyebutkan semua dalil LP3HI dan Kemaki sebagai pemohon praperadilan yang menganggap adanya penghentian penyidikan kasus tersebut tidak sah menurut hukum dan tidak beralasan.
Penyelidikan Polri atas situs judi daring SAKTI123 yang dipromosikan oleh kedua selebritas itu, menurut dia, sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
LP3HI dan Kemaki mengajukan permohonan praperadilan terkait dengan dugaan penghentian penyidikan kasus judi online oleh Polri yang melibatkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani di PN Jakarta Pusat, Senin pekan lalu. Mereka juga memohon agar Satgas Judi Online ataupun Polri bisa segera menyelesaikan penyidikan dan menyerahkan berkas perkara dan tersangka kepada jaksa penuntut umum untuk segera diajukan ke persidangan.
Pilihan Editor: Kronologi Kematian Selebgram Ella Usai Sedot Lemak di Klinik Kecantikan WSJ Beauty Depok