TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 saksi pada kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah Kota Semarang, hari ini. Pemeriksaan itu digelar di dua tempat. "Di Akademi Kepolisian, Jalan Sultan Agung Nomor 131, Kota Semarang, Jawa Tengah, dan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis, Rabu, 31 Juli 2024.
Adapun saksi yang diperiksa di Semarang adalah Kasubbid Penetapan pada Bidang Pelayanan dan Penetapan Bapenda Kota Semarang, Agung Wido Catur Utomo; Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Sisdukcapil Kota Semarang, Endang Sri Rezeki; Inspektur Pembantu III Kota Semarang, Mukhamad Zaenudin; Kabag Rumah Tangga Setda Kota Semarang, Rian Putrowijoyo; pegawai negeri sipil, Eko Yuniarto; Kapendi (Wiraswasta); Moeljanto (pegawai negeri); penanggungjawab CV Merapi Berdikari, Romadhon alias Gendhon; Direktur CV Dua Putra Wakil sekaligus Sekretaris Gapensi Kota Semarang, Siswoyo.
Untuk saksi yang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, yakni Direktur PT CHIMARDER777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono; serta Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Alwin Basri, suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, pada 30 Juli 2024. Alwin yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi. "Pokoknya mengikuti hukum, sesuai hukum saja. Kita pokoknya negara hukum, kita patuh pada hukum,” kata Alwin seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Selain Alwin, hari ini KPK sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hevearita Gunaryanti Rahayu. Namun, Wali Kota Semarang itu tidak hadir.
ANDIKA DWI