TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah menyerahkan uang hasil lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy kepada pihak korban, Cristalino David Ozora, sebagai restitusi atau pembayaran ganti rugi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo mengatakan duit hasil lelang Rubicon diserahkan kepada Jonathan Latumahina, ayah David.
Ia menjelaskan Rubicon itu laku dilelang seharga Rp 725 juta. Namun yang diserahkan kepada Jonathan tidak sebesar itu karena dipotong pajak. "Total yang diserahkan itu Rp 706.872.100, dipotong pajak lelang," kata Prabowo saat dihubungi Tempo pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Prabowo menyebut uang itu tak diserahkan secara tunai. "Bentuknya transfer ke rekening yang ditunjuk sama keluarganya," ujarnya.
Mobil Rubicon Mario Dandy sempat tidak laku, hingga dilelang sebanyak tiga kali. Pada lelang pertama, harga limit mobil bermesin 3.000 cc tersebut adalah Rp 809 juta. Tak kunjung laku, mobil ini kembali dilelang untuk kedua kalinya dengan limit Rp 700 juta.
Limit harga Rubicon tersebut kembali diturunkan menjadi Rp 600 juta pada lelang ketiga yang digelar 4-11 Juni 2024. Akhirnya, kendaraan itu laku dilelang dengan harga Rp 725 juta.
Majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan sebelumnya menetapkan vonis 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Mario juga harus membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar dan mobil Jeep Rubicon miliknya akan dilelang.
"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy membayar restitusi kepada anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng sebesar Rp 25.150.161.900," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono, Kamis, 7 September 2023.
Pilihan Editor: Densus 88 Tangkap Terduga Pelaku yang Hendak Melakukan Bom Bunuh Diri di Kota Batu