TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 15 eks pegawai KPK yang terlibat pungutan liar atau pungli di Rutan KPK sudah didakwa Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2024. Jaksa menyebut para terdakwa membuat sistem setoran secara berjenjang.
Dari para tahanan, uang pungli disetor kepada koordinator tempat tinggal (korting), selanjutnya kepada 'lurah', sebutan untuk penanggung jawab di setiap cabang rutan, kemudian dibagi-bagi. "Lurah untuk mengkoordinir pengumpulan uang dari para tahanan, sementara korting adalah tahanan yang ditunjuk untuk menyerahkan pengumpulan uang bulanan dari semua tahanan di Rutan KPK tersebut," kata jaksa KPK membacakan surat dakwaannya, Kamis, 1 Agustus 2024.
Para terdakwa yang bertugas sebagai lurah meliputi Muhammad Ridwan di Cabang Rutan KPK Pomdam Jaya; Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, serta Ricky Rachmawanto sebagai di Cabang Rutan KPK Gedung Merah Putih; Suharlan dan Ramadhan Ubaidillah di Rutan Cabang KPK Gedung C1.
Sementara yang bertindak sebagai korting yakni Zainal Mus, Elviyanto, Johannes Kotjo, Taufik Kurniawan, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza Alex Noerdin, Aziz Saymsuddin, Chandry Suanda, serta Abdul Latif. Kemudian, Juli Amar Ma'ruf, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua Simanjuntak, Adi Jumal, Budhi Sarwono, Miftahul Ulum, Rezky Herbiyono, Apri Sujadi, Abdul Gafur Ma'sud, dan Rahmat Effendi.
Jaksa KPK menyebut pungli di Rutan KPK terjadi selama Mei 2019 hingga Mei 2023, pada tiga periode kepemimpinan Kepala Cabang Rutan KPK. Ketiganya yakni Deden Rochendi (2017-2018), Ristanta (2020-2022), dan Achmad Fauzi (2022-2023) "Setiap lurah diminta kumpulkan uang bulanan yang masing-masing cabang Rp 80 juta setiap bulannya atau Rp 5 hingga Rp 20 juta setiap tahanan," katanya.
Dari total uang yang dimintakan setiap bulan itu, jatah untuk Kepala Rutan sebesar Rp 10 juta, Koordinator Rutan Rp 3-10 juta, Komandan Regu hingga Unit Reaksi Cepat (URC) senilai Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta setiap bulannya.
Jaksa KPK menjelaskan selama kurun waktu selama empat tahun itu para terdakwa mengumpulkan uang sebesar Rp 6.387.150.000 atau Rp 6,3 miliar. Dari total Rp 6,3 miliar, masing-masing terdakwa mendapat bagian dengan rincian Deden Rochendi Rp 399,5 juta, Hengki Rp 692,8 juta, Ristanta Rp 137 juta, Eri Angga Permana Rp 100,3 juta, Sopian Hadi Rp 322 juta, Achmad Fauzi Rp 19 juta, Agung Nugroho Rp 91 juta, Ari Rahman Hakim Rp 29 juta.
Kemudian Muhammad Ridwan Rp 160,5 juta, Mahdi Aris Rp 96,6 juta, Suharlan Rp 103,7 juta, Ricky Rachmawanto Rp 116,9 juta, Wardoyo Rp 72,6 juta, Muhammad Abduh Rp 94,5 juta dan Ramadhan Ubaidillah Rp 135,5 juta.
Perbuatan para terdakwa, diyakini sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pilihan Editor: Fakta-fakta Penangkapan Teroris di Kota Batu: Umur 19 Tahun, Siap Lakukan Bom Bunuh Diri