Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mantan Dirut PT Jakpro Divonis 5 Tahun karena Terbukti Korupsi

image-gnews
Suasana sidang vonis eks Dirut PT JakPro Abdul Hadi dan eks Direktur Keuangan PT JakPro Lim Lay Ming di PN Jakarta Pusat, Selasa, 6 Agustus 2024. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Suasana sidang vonis eks Dirut PT JakPro Abdul Hadi dan eks Direktur Keuangan PT JakPro Lim Lay Ming di PN Jakarta Pusat, Selasa, 6 Agustus 2024. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (JakPro) Abdul Hadi divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Abdul Hadi dinyatakan bersalah melakukan korupsi pada proyek pengadaan menara komunikasi dan pengadaan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON). 

"Menyatakan terdakwa Abdul Hadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwaan penuntut umum dalam dakwaan primer," kata majelis hakim membacakan amar putusannya, Selasa, 6 Agustus 2024. 

Abdul Hadi melakukan tindak pidana korupsi bersama Lim Lay Ming selaku mantan Direktur Keuangan PT JakPro. Lim juga masuk sebagai terdakwa yang ikut divonis majelis hakim hari ini. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lim Lay Ming dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar," ujar majelis hakim. 

Denda yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa wajib dibayar, jika tidak akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. "Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata hakim. 

Pembangunan Menara Telekomunikasi dan Pengadaan Infrastruktur GPON (Gigabit Passive Optical Network) dilakukan oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) pada periode 2015-2018. PT JIP merupakan anak perusahaan PT JakPro. Hakim menyatakan Abdul Hadi dan Lim Lay Ming bersalah karena memberikan persetujuan pemberian pinjaman dari PMD Pemprov DKI kepada PT JIP padahal belum memenuhi syarat. Keduanya juga dinyatakan tak melakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan menara telekomunikasi dan infrastruktur GPON tersebut. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hakim menyatakan perbuatan Abdul Hadi dan Lim Lay Ming telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 312.379.671.113 atau Rp 312 miliar. Hakim juga menyatakan perbuatan keduanya telah memperkaya diri sendiri dan atau orang lain. 

Sebelumnya, Abdul Hadi dan Lim Lay Ming dituntut masing-masing dengan pidana 6 tahun penjara. Jaksa juga menuntut keduanya membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Kasus korupsi ini ditangani oleh Bareskrim Polri.

Pilihan Editor: KKB Bunuh Pilot Selandia Baru, Bagaimana Nasib Pilot Susi Air?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Tom Lembong: Pembelaan Pengacara hingga Penjelasan Kejaksaan Agung

4 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kasus Tom Lembong: Pembelaan Pengacara hingga Penjelasan Kejaksaan Agung

Tom Lembong, membuka kemungkinan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus impor gula


BMKG Perkirakan Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan Tebal, Hujan Ringan Siang hingga Sore

10 jam lalu

Warga menggunakan payung menghindari cuaca panas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memberi peringatan kepada masyarakat di sejumlah daerah untuk mewaspadai dampak suhu panas yang 'memanggang' RI. Menurut BMKG, dalam beberapa waktu terakhir suhu maksimum di sejumlah daerah mencapai 37 hingga 38,4 derajat Celsius. TEMPO/Subekti.
BMKG Perkirakan Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan Tebal, Hujan Ringan Siang hingga Sore

BMKG memprakirakan cuaca Kota Jakarta akan cenderung berawan tebal dan hujan berintensitas ringan pada Ahad, 3 November 2024.


Polri Ungkap Modus Baru Judi Online: Bikin Perusahaan Penyedia Jasa Keuangan untuk Tutupi Transaksi

23 jam lalu

Wakil Kepala Bareskrim Polri Asep Edi Suheri (dua kanan) memperlihatkan barang bukti kepada media saat konferensi pers pengungkapan tersangka baru kasus judi daring jaringan WNA asal China di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (2/11/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Polri Ungkap Modus Baru Judi Online: Bikin Perusahaan Penyedia Jasa Keuangan untuk Tutupi Transaksi

Bareskrim Polri mengungkap modus baru situs judi online, yakni mendirikan perusahaan penyedia jasa keuangan untuk menutupi transaksi judi.


Sejumlah Perusahaan Terima Aliran Dana dari Sindikat Judi Online yang Dikendalikan WNA Cina

23 jam lalu

Wartawan memotret barang bukti berupa uang tunai pecahan rupiah saat konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu 2 November 2024. Bareskrim Polri membongkar situs judi online slot yang dikendalikan oleh WNA asal China dengan mengamankan tiga orang tersangka serta barang bukti uang senilai Rp70 miliar dan dua unit mobil. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Sejumlah Perusahaan Terima Aliran Dana dari Sindikat Judi Online yang Dikendalikan WNA Cina

Sejumlah perusahaan enerima aliran dana dari situs judi online Slot8278 yang dikendalikan oleh WNA Cina.


Kejaksaan Tinggi DKI Beberkan Peran Empat Tersangka Korupsi di Indofarma

1 hari lalu

Logo Indofarma.
Kejaksaan Tinggi DKI Beberkan Peran Empat Tersangka Korupsi di Indofarma

Kejati DKI menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi di PT Indofarma Tbk. dan anak perusahaannya pada tahun 2020-2023.


Dugaan Korupsi di Indofarma, Mantan Manajer Keuangan jadi Tersangka Baru

1 hari lalu

Aspidsus Kejati DKI Jakarta Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI JakartaSyahron Hasibuan. Dokumentasi Kejati DKI Jakarta
Dugaan Korupsi di Indofarma, Mantan Manajer Keuangan jadi Tersangka Baru

Manager Keuangan dan Akuntansi Indofarma pada tahun 2020 diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum bersama tiga petinggi lain di perusahaan itu.


Bareskrim Sita Uang Rp 70,1 Miliar dari Sindikat Judi Online

1 hari lalu

Barang bukti uang tunai yang disita Bareskrim Polri dari kasus Judi Online sindikat Cina situs Slot8278 dalam konferensi pers Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Sabtu, 2 November 2024. TEMPO/Dede Leni Mardianti
Bareskrim Sita Uang Rp 70,1 Miliar dari Sindikat Judi Online

Pemberantasan Judi Online Bareskrim Polri menyita uang Rp 70,1 miliar dari sindikat judi online SLOT82-78 yang dikendalikan WNA Cina.


Polri Tangkap 3 Tersangka Baru Kasus Judi Online Sindikat Cina, Dua Masih DPO

1 hari lalu

Barang bukti uang tunai yang disita Bareskrim Polri dari kasus Judi Online sindikat Cina situs Slot8278 dalam konferensi pers Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Sabtu, 2 November 2024. TEMPO/Dede Leni Mardianti
Polri Tangkap 3 Tersangka Baru Kasus Judi Online Sindikat Cina, Dua Masih DPO

Pada 8 Oktober lalu, Bareskrim Polri sudah menangkap 7 tersangka dalam kasus situs judi online sindikat Cina 8787 Slotini.


KPK Telusuri Aliran Uang Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kalimantan Timur

1 hari lalu

Dua orang terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen pada Pelaksana Jalan Nasional wilayah I Kaltim, Riado Sinaga (kanan) dan Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Tipe B) Rahmat Fadjar, seusai mengikuti sidang lanjutan dilakukan secara daring oleh pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk kedua terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek pengadaan jalan di wilayah Kalimantan Timur 2023 dari anggaran APBN sebesar Rp.50,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Telusuri Aliran Uang Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kalimantan Timur

KPK memeriksa tiga saksi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Kalimantan Timur.


Sepanjang September-Oktober, Bareskrim Sita Sabu 1,07 ton dan Ganja 1,12 Ton

1 hari lalu

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada (tengah) bersama Dirjen Bea Cukai, Askolani (kanan) dan Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa (kiri) dan pimpinan berbagai lembaga menunjukkan barang bukti kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil peredaran narkoba yang dilakukan bandar Hendra Sabarudin (HS) yang merupakan terpidana yang saat ini ditahan di Lapas Tarakan Kelas II A, Kalimantan Utara. TEMPO/Ilham Balindra
Sepanjang September-Oktober, Bareskrim Sita Sabu 1,07 ton dan Ganja 1,12 Ton

Bareskrim menangkap para pelaku yang merupakan bagian dari sejumlah jaringan narkoba internasional seperti Fredy Pratama.