TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Edward Akbar Samallo, Jundri R Berutu memberi penjelasan atas dugaan penggelapan mobil BMW yang dilaporkan Kimberly Ryder ke Polres Metro Jakarta Selatan. Mobil tersebut dibeli bersama-sama oleh Edward Akbar dan Kimberly, setelah pernikah keduanya berlangsung pada 26 Agustus 2018.
"Pembelian mobil BMW produksi 2011 dibeli sekitar bulan Desember 2018," kata Jundri saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Pembayaran satu unit mobil mewah itu melalui rekening Bank Central Asia (BCA) atas nama Edward Akbar, dan nama Buku Kepemilikian Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama Kimberly Ryder. Jundri menyampaikan mobil tersebut dibeli dengan uang kedua belah pihak. "Masing-masing jumlahnya mendekati nilai yang sama," tutur dia.
Setelah resmi menikah, pasangan artis ini memilih menetap di Bali, sehingga mobil yang dibeli bersama itu dititipkan di Jakarta, di rumah salah satu teman Edward berinisial NL, pada pertengahan 2023. Jika keduanya datang ke Jakarta, mobil itu dipakai bersama. "Sehingga tidak benar jika mobil digelapkan," kata Jundri.
Baik Edward dan Kimberly, sudah setuju mobil BMW itu dititipkan di rumah NL, kata Jundri, sehingga kliennya tidak bisa disebut melakukan penggelapan. "Atas kemauan dan sepengatahuan mereka," ucap Jundri.
Perihal Edward Akbar tidak hadir memenuhi panggilan dari Polres Metro Jakarta Selatan, pada 5 Agustus 2024, Jundri mengatakan sudah mengirim surat yang ditujukan langsung kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan, untuk dijadwalkan ulang pemeriksaan pada Senin mendatang, 12 Agustus 2024. Dia meyakinkan bahwa suami Kimberly Ryder itu bersedia hadir. "Klien kami sangat kooperatif, doakan saja agar diberikan kesehatan," katanya.
Pilihan Editor: Kasus Video Asusila Mirip Anak Musisi, AD Minta Pemeriksaan Ditunda Setelah Dicecar 5 Pertanyaan