TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Ketua Samuel Ginting mengatakan putusan sela perkara atas nama terdakwa Kenny Wisha Sonda akan dibacakan pada Selasa, 24 September 2024. Pembacaan putusan sela setelah jaksa penuntut umum membacakan tanggapan eksepsi terdakwa.
"Kami akan bacakan putusan sela jam 10 pagi," kata Samuel saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 12 September 2024.
Kenny merupakan advokat yang bekerja sebagai Staf Legal Counsel dari Energy Equity Epic Sengkang Pty. Ltd. (EEES). Dia dituduh melakukan penggelapan karena memberi opini hukum.
Advokat itu sempat ditahan oleh kejaksaan, namun hakim memberi penangguhan penahanan selama proses di pengadilan berlangsung. "Karena sudah penangguhan penahanan, maka sidangnya pagi saja," ucap Hakim Ketua Samuel Ginting.
Penggelapan yang didakwakan jaksa penuntut umum terhadap Kenny berhubungan pada perjanjian kerja sama antara EEES dengan PT Energi Maju Abadi (EMA) pada 29 November 2018. Kesepakatan membahas kerja sama pengelolaan blok eksplorasi gas alam di Sengkang, Sulawesi Selatan.
Tapi pihak PT EMA melaporkan pimpinan EEES ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 2022. Kenny dituduh mengeluarkan opini hukum yang mengakibatkan mitra kerja sama EEES, yaitu PT Energi Maju Abadi (EMA), merugi sebesar US$ 31.468.649.
Jumlah tersebut dianggap sebagai pendapatan PT EMA berdasarkan 49 participating interest yang seharusnya diberikan. Jaksa mendakwa dengan bukti percakapan e-mail antara Kenny dengan rekannya yang diteruskan kepada bosnya, Andi Riyanto.
Inti dari percakapan itu adalah pendapatan belum bisa didistribusikan kepada PT EMA karena masih ada pinjaman EEES berdasarkan perjanjian kredit tahun 2014. Kenny membantah bahwa itu bukan sebagai opini hukum dan hanya percakapan biasa saat koordinasi pekerjaan.
"Opini hukum itu disertai dengan analisis pasal dan penjelasannya," tutur Kenny Wisha Sonda saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.
Pilihan Editor: Nawawi Pomolango Tolak Anggapan KPK Anak Kandung Pemerintahan Megawati