TEMPO.CO, Pangkal Pinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menyatakan mengajukan banding atas vonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang terhadap eks Kepala Divisi Perencanaan dan Pengendalian Produksi PT Timah Tbk, Ichwan Azwardi Lubis. Ichwan hanya mendapat vonis 3 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan Washing Plant dan Cutter Suction Dredge (CSD) di Laut Sampur, Tanjung Gunung, Bangka Belitung yang merugikan keuangan negara senilai Rp 29,2 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bangka Belitung Basuki Raharjo mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memasukkan memori banding pada 6 Agustus 2024 lalu. Jaksa mengajukan banding karena vonis tersebut jau lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 13,5 tahun penjara.
"Banding dilakukan karena kita melihat putusan pada pidana badan, majelis hakim tingkat pertama telah memutus kurang dari 2/3 dari tuntutan penuntut umum," ujar Basuki kepada Tempo, Jumat, 9 Agustus 2024.
Selain itu, kata Basuki, vonis tersebut juga tak mencantumkan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara seperti tuntutan jaksa.
"Pasal yang dibuktikan dalam putusan adalah pasal 3 Undang-Undang tipikor sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum. Sedangkan penuntut umum menuntut terdakwa dengan pasal 2 Undang-Undang tipikor sebagaimana dalam dakwaan primair," ujar dia.
Sebelumnya JPU Wayan Indra Lesmana menuntut Ichwan Azwardi Lubis pidana penjara 13,5 tahun. Wayan menilai Ichwan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Washing Plant dan CSD milik PT Timah tahun 2017 - 2019 seperti dakwaan primer.
Jaksa juga menuntut Ichwan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider hukuman penjara 4 bulan. "Sedangkan untuk pidana tambahan, terdakwa dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 4,9 miliar berikut dengan mempertimbangkan satu unit mobil HRV yang harus dibayar paling lama satu bulan setelah putusan ditetapkan," ujar Wayan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, 22 Juli 2024.
Menurut Wayan, apabila terdakwa Ichwan Azwardi Lubis tidak mampu membayar maka jaksa akan melakukan penyitaan terhadap harta benda yang dimiliki. "Jika harta yang disita tidak cukup membayar uang pengganti maka dapat digantikan dengan pidana penjara selama 6 tahun 9 sebulan," ujar dia.
Tuntutan jaksa ini tak diamini Majelis Hakim. Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Irwan Munir menyatakan Ichwan Azwardi tak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan primer. Hakim menyatakan Ichwan hanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai mana dakwaan subsidair.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ichwan Azwardi dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan serta denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Irwan Munir dalam sidang yang digelar, Jumat, 2 Agustus 2024.
Pembangunan Washing Plant dan CSD itu bermula ketika PT Timah berencana menambang pasir timah di Laut Sampur, Tanjung Gunung pada 2017. CSD merupakan kapal yang memiliki alat penyedot pasir dari dasar laut. Pasir itu kemudian dialirkan ke Washing Plant untuk proses selanjutnya. Proyek ini menelan anggaran hingga Rp 100 miliar.
Menurut jaksa, Ichwan Azwardi sebagai pimpinan proyek itu ternyata hanya membangun Washing Plant tanpa adanya CSD. Pembangunan Washing Plant itu pun diduga bermasalah karena tak sesuai spesifikasi yang dibutuhkan PT Timah. Alhasil, mesin tersebut kerap rusak dan mengakibatkan tambang timah lepas pantai tersebut tak berjalan optimal.