Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Proses Hukum KDRT Cut Intan Nabila Jalan Terus, Polres Bogor Periksa 7 Saksi

image-gnews
Tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Armor Toreador Gustifante memberikan keterangan saat konferensi pers di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 14 Agustus 2024. Suami selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador Gustifante tampak menunduk saat ditampilkan dalam konferensi pers. Ia dijerat pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga, penganiayaan dan kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman 19 tahun penjara. TEMPO/M.A MURTADHO
Tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Armor Toreador Gustifante memberikan keterangan saat konferensi pers di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 14 Agustus 2024. Suami selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador Gustifante tampak menunduk saat ditampilkan dalam konferensi pers. Ia dijerat pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga, penganiayaan dan kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman 19 tahun penjara. TEMPO/M.A MURTADHO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polres Bogor mengungkap telah memeriksa saksi-saksi dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh selebgram Cut Intan Nabila. “Sudah tujuh saksi kami lakukan pemeriksaan,” kata Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Rio Wahyu Anggoro dikutip laman Tribratanews, Ahad, 18 Agustus 2024. Ia menjelaskan, pemeriksaan kepada korban saat ini sudah dituntaskan dengan SPDP yang telah dikirim ke pihak kejaksaan.

Ibu dari tersangka KDRT, Armor Toreador, lanjut Rio, baru datang ke rumah yang ditempati korban setelah pertengkaran terjadi. AKBP Rio menyebut, ibu Armor tidak ada di tempat kejadian perkara saat pertengkaran. “Iya tidak ada saat pertengkaran,” ujar dia. Berdasarkan penjelasan Rio, saat ini kondisi Intan dan anaknya masih trauma sehingga masih akan terus didampingi oleh pihak berwenang.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bogor, Inspektur Satu Desi Triana mengatakan, suami Cut Intan Nabila, Armor Toreador belum mengajukan upaya Restorative Justice. Dia mengatakan, tidak ada jalur damai yang ditempuh dalam kasus KDRT yang dialami oleh selebgram Cut Intan. "Sampai saat ini belum ada dan tidak ada RJ, proses hukum masih berlanjut," kata Iptu Desi kepada Tempo saat dihubungi Ahad, 18 Agustus.

Menepis kabar yang santer beredar soal jalan damai yang akan ditempuh oleh kuasa hukum pihak Armor, dia menyebut polisi hingga kini terus mendalami kasus tersebut untuk dilimpahkan ke kejaksaan. "Sudah tahap penyidikan, persiapan pemberkasan," kata dia.

Desi menegaskan, proses hukum masih berjalan di tahap penyidikan. Polisi belum bisa memastikan kapan akan melimpahkan berkas perkara ini ke kejaksaan. "Belum bisa dipastikan (pelimpahan) bisa minggu depan, bisa satu minggu ke depannya lagi."

Sebelumnya, suami Cut Intan Nabila, Armor Toreador, dikabarkan akan mengajukan upaya restorative justice setelah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasi Humas Polres Bogor Inspektur Satu Desi Triana mengatakan hal itu merupakan hak dari pelaku.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kuasa hukum Armor, Irawansyah, di berbagai media mengatakan kliennya akan mengajukan Restorative Justice (RJ) karena mempertimbangkan ketiga anak mereka yang masih kecil. RJ merupakan upaya penyelesaian hukum dengan cara kesepakatan bersama melalui upaya damai.

Cut Intan Nabila melaporkan Armor ke Polres Bogor atas dugaan KDRT pada 13 Agustus 2024. Kasus yang dialami Intan ini viral di media sosial setelah ia mengunggah video KDRT yang dialaminya.

Dalam video tersebut, tampak Armor Toreador menendang dan memukuli Intan di atas kasur. Anak mereka yang belum genap berusia satu bulan pun tertendang oleh sang ayah. Di hari yang sama video itu diunggah Polres Bogor menetapkan Armor sebagai tersangka dan menahannya.

Atas tindakan Armor, Penyidik Polres Bogor menjeratnya dengan tiga lapis, yaitu Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 30 juta, Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun 8 bulan atau denda Rp 72 juta, dan Pasal penganiayaan yakni Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara  atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Pilihan Editor: Cut Intan Nabila Bantah Kasus KDRT Akan Diselesaikan Lewat Jalan Damai

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ada Pesan Lawan KDRT dalam Film India Do Patti yang Tayang di Netflix

1 hari lalu

Shaheer Sheikh dan Kriti Sanon di film Do Patti. Netfilx
Ada Pesan Lawan KDRT dalam Film India Do Patti yang Tayang di Netflix

Film India terbaru di Netflix, Do Patti, sedang ramai dibicarakan publik lantaran menyajikan kisah perlawanan terhadap KDRT. Begini sinopsisnya.


Tarik Ulur RUU PPRT, Bagaimana Proses Kelanjutan RUU yang Diperjuangkan 20 Tahun Ini?

3 hari lalu

Koalisi masyarakat sipil membentangkan poster memasuki hari kelima berdemo dengan tuntutan mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang sudah 20 tahun menggantung di DPR di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa 17 September 2024. Aksi ini masih terus dijalankan setiap hari hingga 20 September 2024. Pendemo menilai September adalah waktu yang tepat untuk mengesahkan RUU PPRT sebelum pelantikan anggota DPR RI periode berikutnya. TEMPO/Subekti.
Tarik Ulur RUU PPRT, Bagaimana Proses Kelanjutan RUU yang Diperjuangkan 20 Tahun Ini?

Komisioner Komnas Perempuan mengatakan RUU PPRT ini telah diusulkan sejak 20 tahun lalu namun belum kunjung disahkan. Apa masalahnya?


Polisi Tangkap Selebgram Bogor yang Promosikan Judi Online di Instagram

4 hari lalu

Ilustrasi pemain judi online. Selain wartawan, Menkominfo Budi Arie mengungkapkan bahwa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terlibat praktik judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Tangkap Selebgram Bogor yang Promosikan Judi Online di Instagram

Polisi menyebut AJP mempromosikan dan meng-endorsement situs judi online di media sosial Instagram.


15 Kafe di Sentul dengan Pemandangan Gunung hingga Sawah

5 hari lalu

Kopi Tepian, salah satu kafe di Sentul. Foto: IG @kopitepian.sentul
15 Kafe di Sentul dengan Pemandangan Gunung hingga Sawah

Ada banyak kafe di Sentul dengan pemandangan alam yang indah yang bisa Anda kunjungi. Menu makanannya pun beragam dan enak.


Selain Bandung dan Cirebon, Bogor jadi Lokasi Debat Pilgub Jabar

6 hari lalu

Empat paslon gubernur-wakil gubernur Jabar mengangkat hasil undian nomor urut dalam Pilkada 2024 di Aula KPU Jabar, Bandung, Senin  23 September 2024. ANTARA/Ricky Prayoga
Selain Bandung dan Cirebon, Bogor jadi Lokasi Debat Pilgub Jabar

KPU akan menyelenggarakan tiga kali debat Pilgub Jabar di tiga lokasi berbeda.


Cerita Tersangka Kurir Narkoba Asal Aceh yang Ditangkap BNN, Tergiur Upah 10 Juta

6 hari lalu

Barang bukti 15 kilogram narkotika jenis sabu, 10.345 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 3.021,8 gram yang ditunjukkan dalam konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta, Jumat, 20 September 2024. BNN meringkus penyelundupan narkotika jaringan internasional Thailand-Malaysia-Indonesia melalui perairan wilayah Aceh yang akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara dan Palembang. Pada kasus ini, BNN berhasil menemukan 15 kilogram narkotika jenis sabu, 10.345 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 3.021,8 gram. TEMPO/Ilham Balindra
Cerita Tersangka Kurir Narkoba Asal Aceh yang Ditangkap BNN, Tergiur Upah 10 Juta

BNN menemukan total 20 bungkus narkoba jenis sabu seberat 19.987 gram yang disembunyikan di beberapa tempat dalam mobil yang disergap di Bogor.


Suhu Panas Bogor Lampaui Rata-rata, Ini Penjelasan BMKG

8 hari lalu

Petugas Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memeriksa alat Actinograph untuk mengukur intensitas radiasi matahari di Taman Alat Cuaca BMKG Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023. BMKG memprediksi musim kemarau di sebagian besar wilayah Indonesia akan berlangsung hingga akhir Oktober dan awal musim hujan terjadi pada awal November 2023. Tempo/Tony Hartawan
Suhu Panas Bogor Lampaui Rata-rata, Ini Penjelasan BMKG

BMKG memberi penjelasan soal suhu panas di Kota Bogor yang melampaui rata-rata suhu maksimum pada Oktober ini.


Wisata Lembah Tepus, Daya Tarik, Lokasi, dan Harga Tiket

9 hari lalu

Lembah Tepus. FOTO/Instagram/lembahtepus
Wisata Lembah Tepus, Daya Tarik, Lokasi, dan Harga Tiket

Selain liburan ke Puncak, ada beberapa destinasi wisata di Bogor yang tak kalah bagus, yakni Lembah Tepus. Ini daya tarik, lokasi, dan harga tiketnya.


Kasus KDRT Anggota DPRD Babel, Kejaksaan Bantah Ada Permintaan Restorative Justice dan Intervensi Petinggi Partai

17 hari lalu

Anggota DPRD Bangka Belitung Imam Wahyudi pada Rabu, 24 September 2024. TEMPO/Servio Maranda
Kasus KDRT Anggota DPRD Babel, Kejaksaan Bantah Ada Permintaan Restorative Justice dan Intervensi Petinggi Partai

Jika tidak ada permintaan RJ, kejaksaan akan melimpahkan perkara KDRT tersebut ke pengadilan meski sudah ada perdamaian.


Gempa dari Sesar Lokal Kembali Menggoyang Wilayah Bogor pada Hari Minggu

21 hari lalu

Peta lokasi gempa di Bogor pada 13 Oktober 2024. BMKG
Gempa dari Sesar Lokal Kembali Menggoyang Wilayah Bogor pada Hari Minggu

BMKG mencatat gempa tektonik M2,8 menggoyang sebagian wilayah Kabupaten Bogor, Ahad 13 Oktober 2024, pukul 10.20 WIB. Dipicu sesar lokal.