TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini masyarakat Indonesia dihebohkan oleh kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh selebgram dan mantan atlet anggar, Cut Intan Nabila. Selama lima tahun, ia mengalami kekerasan dari suaminya, Armor Toreador.
Banyak perempuan mungkin mengalami situasi serupa, dan penting bagi mereka untuk mengetahui cara melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Proses pelaporan KDRT dapat dilakukan baik secara daring (online) maupun luring (offline) melalui pihak berwenang.
Dengan melaporkan, para korban dapat mendapatkan perlindungan hukum serta pendampingan fisik dan psikologis. KDRT merupakan tindakan yang melanggar hukum, termasuk diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004. Berikut adalah lima cara untuk melaporkan kasus KDRT.
1. Melaporkan KDRT ke Komnas Perempuan
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 181 Tahun 1998 dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 65 Tahun 2005. Sebagai lembaga negara yang fokus pada hak asasi manusia, Komnas Perempuan menyediakan fasilitas pengaduan kekerasan melalui berbagai saluran, antara lain:
- Telepon: (021) 3903963 (Senin – Jumat pukul 09:00-16:00 WIB).
- Email: pengaduan@komnasperempuan.go.id.
- Instagram: @KomnasPerempuan.
- Twitter: @KomnasPerempuan.
- Facebook: @stopktpsekarang.
Perlu dicatat bahwa Komnas Perempuan, sejak pembukaan Unit Pengaduan untuk Rujukan (UPR) pada tahun 2005, tidak wajib memberikan pendampingan langsung. Petugas UPR hanya bertugas memastikan kelengkapan dokumen dan mengidentifikasi kebutuhan korban.
2. Melaporkan KDRT Secara Online
Selain melalui media sosial dan telepon, Komnas Perempuan juga menyediakan formulir pengaduan online. Berikut langkah-langkah untuk melaporkan KDRT secara daring:
- Buka peramban (browser) seperti Google Chrome.
- Kunjungi URL s.id/6Tsdx.
- Masukkan alamat email aktif.
- Klik tombol ‘Berikutnya’.
- Setujui pernyataan pemberian informasi medis.
- Pilih status pengaduan (baru atau konfirmasi).
- Tentukan hubungan pelapor dengan korban KDRT.
- Isi identitas korban, termasuk nama lengkap, NIK, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat sesuai KTP, nomor kontak, pekerjaan, pendidikan, dan status pernikahan.
- Pilih kondisi disabilitas (jika ada).
- Isi data pelaku, termasuk nama, pekerjaan, pendidikan, dan hubungan dengan korban.
- Pilih jenis kekerasan, upaya yang sudah dilakukan, kebutuhan korban/pelapor, dan kronologi kasus.
- Klik ‘Kirim’.
3. Melaporkan KDRT Melalui SAPA
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyediakan layanan pengaduan untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di nomor 129. Selain itu, pengaduan juga dapat dilakukan melalui platform pesan singkat WhatsApp di nomor 08111-129-129.
4. Melaporkan KDRT ke Polisi
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyediakan layanan hotline di nomor 110 untuk melaporkan KDRT. Pelaporan juga bisa dilakukan langsung di kantor Polsek, Polres, atau Polda setempat. Prosesnya sebagai berikut:
- Datang ke kantor polisi.
- Korban akan diarahkan untuk melakukan Visum et Repertum oleh tenaga medis.
- Hasil visum dan bukti lainnya akan diajukan ke pengadilan.
- Jika melapor ke Polres, korban akan dirujuk ke unit khusus perempuan dan anak.
- Pelapor akan diminta memberikan keterangan dan melampirkan bukti terkait KDRT.
- Jika bukti cukup, polisi akan menetapkan pelaku sebagai tersangka.
5. Melaporkan KDRT ke P2TPA
Korban dapat mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPA) untuk mendapatkan pendampingan. Proses ini mencakup penjelasan kronologi, visum, hingga pengajuan kasus ke pengadilan tinggi.
NIA HEPPY LESTARI
Pilihan Editor: Media Sosial Bantu Korban KDRT Lebih Terbuka