Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korban Jangan Diam, Begini Cara Melaporkan Kasus KDRT

image-gnews
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini masyarakat Indonesia dihebohkan oleh kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh selebgram dan mantan atlet anggar, Cut Intan Nabila. Selama lima tahun, ia mengalami kekerasan dari suaminya, Armor Toreador. 

Banyak perempuan mungkin mengalami situasi serupa, dan penting bagi mereka untuk mengetahui cara melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Proses pelaporan KDRT dapat dilakukan baik secara daring (online) maupun luring (offline) melalui pihak berwenang.

Dengan melaporkan, para korban dapat mendapatkan perlindungan hukum serta pendampingan fisik dan psikologis. KDRT merupakan tindakan yang melanggar hukum, termasuk diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004. Berikut adalah lima cara untuk melaporkan kasus KDRT.

1. Melaporkan KDRT ke Komnas Perempuan

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 181 Tahun 1998 dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 65 Tahun 2005. Sebagai lembaga negara yang fokus pada hak asasi manusia, Komnas Perempuan menyediakan fasilitas pengaduan kekerasan melalui berbagai saluran, antara lain:

  • Telepon: (021) 3903963 (Senin – Jumat pukul 09:00-16:00 WIB).
  • Email: pengaduan@komnasperempuan.go.id.
  • Instagram: @KomnasPerempuan.
  • Twitter: @KomnasPerempuan.
  • Facebook: @stopktpsekarang.

Perlu dicatat bahwa Komnas Perempuan, sejak pembukaan Unit Pengaduan untuk Rujukan (UPR) pada tahun 2005, tidak wajib memberikan pendampingan langsung. Petugas UPR hanya bertugas memastikan kelengkapan dokumen dan mengidentifikasi kebutuhan korban.

2. Melaporkan KDRT Secara Online

Selain melalui media sosial dan telepon, Komnas Perempuan juga menyediakan formulir pengaduan online. Berikut langkah-langkah untuk melaporkan KDRT secara daring:

  • Buka peramban (browser) seperti Google Chrome.
  • Kunjungi URL s.id/6Tsdx.
  • Masukkan alamat email aktif.
  • Klik tombol ‘Berikutnya’.
  • Setujui pernyataan pemberian informasi medis.
  • Pilih status pengaduan (baru atau konfirmasi).
  • Tentukan hubungan pelapor dengan korban KDRT.
  • Isi identitas korban, termasuk nama lengkap, NIK, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat sesuai KTP, nomor kontak, pekerjaan, pendidikan, dan status pernikahan.
  • Pilih kondisi disabilitas (jika ada).
  • Isi data pelaku, termasuk nama, pekerjaan, pendidikan, dan hubungan dengan korban.
  • Pilih jenis kekerasan, upaya yang sudah dilakukan, kebutuhan korban/pelapor, dan kronologi kasus.
  • Klik ‘Kirim’.

3. Melaporkan KDRT Melalui SAPA

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyediakan layanan pengaduan untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di nomor 129. Selain itu, pengaduan juga dapat dilakukan melalui platform pesan singkat WhatsApp di nomor 08111-129-129.

4. Melaporkan KDRT ke Polisi

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyediakan layanan hotline di nomor 110 untuk melaporkan KDRT. Pelaporan juga bisa dilakukan langsung di kantor Polsek, Polres, atau Polda setempat. Prosesnya sebagai berikut:

  • Datang ke kantor polisi.
  • Korban akan diarahkan untuk melakukan Visum et Repertum oleh tenaga medis.
  • Hasil visum dan bukti lainnya akan diajukan ke pengadilan.
  • Jika melapor ke Polres, korban akan dirujuk ke unit khusus perempuan dan anak.
  • Pelapor akan diminta memberikan keterangan dan melampirkan bukti terkait KDRT.
  • Jika bukti cukup, polisi akan menetapkan pelaku sebagai tersangka.

5. Melaporkan KDRT ke P2TPA

Korban dapat mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPA) untuk mendapatkan pendampingan. Proses ini mencakup penjelasan kronologi, visum, hingga pengajuan kasus ke pengadilan tinggi.

NIA HEPPY LESTARI

Pilihan Editor: Media Sosial Bantu Korban KDRT Lebih Terbuka

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pedro Sanchez Umumkan 214 Orang Tewas dalam Banjir Bandang di Valencia Spanyol

10 jam lalu

Menurut badan cuaca Spanyol, Valencia memecahkan rekor curah hujan tertinggi. Yakni, 491 milimeter dalam waktu delapan jam pada Selasa, 29 Oktober 2024. Padahal, curah hujan sebanyak itu biasanya terkumpul dari hujan selama setahun. REUTERS/Susana Vera
Pedro Sanchez Umumkan 214 Orang Tewas dalam Banjir Bandang di Valencia Spanyol

Selama empat hari banjir bandang telah menewaskan setidaknya 214 orang dan puluhan orang masih berada dalam daftar hilang


Program PFpreneur Pertamina Dukung Inklusi, Kembangkan 4000 UMKM Perempuan

1 hari lalu

UMKM Inklusi Pemberdayaan Perempuan menjadi salah satu cara Pertamina mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Dok. Pertamina
Program PFpreneur Pertamina Dukung Inklusi, Kembangkan 4000 UMKM Perempuan

PFpreneur memberikan pelatihan kepada lebih dari 4000 pengusaha perempuan, atau womenpreneur, yang bergerak di tiga jenis usaha, yakni kerajinan, fesyen, dan kuliner.


WNI Selamat dari Banjir di Valencia Spanyol

1 hari lalu

Mobil-mobil yang rusak terlihat di sepanjang jalan setelah hujan lebat yang menyebabkan banjir, di pinggiran Valencia, Spanyol, 31 Oktober 2024. Banjir bandang menyapu ratusan mobil hingga terguling, saling bertumpuk, dan berserakan di jalanan. REUTERS/Eva Manez
WNI Selamat dari Banjir di Valencia Spanyol

KBRI Madrid telah berkoordinasi dengan otoritas setempat dan komunitas WNI di Valencia. Tak ada WNI yang meninggal dalam musibah banjir tersebut


Ada Pesan Lawan KDRT dalam Film India Do Patti yang Tayang di Netflix

1 hari lalu

Shaheer Sheikh dan Kriti Sanon di film Do Patti. Netfilx
Ada Pesan Lawan KDRT dalam Film India Do Patti yang Tayang di Netflix

Film India terbaru di Netflix, Do Patti, sedang ramai dibicarakan publik lantaran menyajikan kisah perlawanan terhadap KDRT. Begini sinopsisnya.


Viral Truk Ugal-ugalan di Tangerang, Bagaimana Kabarnya Kini?

2 hari lalu

Kondisi truk dirusak massa setelah menabrak pengendara di Tangerang. Dok. Polres Metro Tangerang Kota
Viral Truk Ugal-ugalan di Tangerang, Bagaimana Kabarnya Kini?

Truk ugal-ugalan di Tangerang menyebabkan tiga orang dilarikan rumah sakit dan banyak kendaraan yang rusak.


WNI Tewas di di Hong Kong, Diduga Korban Kejahatan

3 hari lalu

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha. ANTARA/Yashinta Difa/aa.
WNI Tewas di di Hong Kong, Diduga Korban Kejahatan

MN ditemukan meninggal dunia pada 28 Oktober 2024 di daerah Waterfall Bay, Pulau Hong Kong.


Tarik Ulur RUU PPRT, Bagaimana Proses Kelanjutan RUU yang Diperjuangkan 20 Tahun Ini?

3 hari lalu

Koalisi masyarakat sipil membentangkan poster memasuki hari kelima berdemo dengan tuntutan mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang sudah 20 tahun menggantung di DPR di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa 17 September 2024. Aksi ini masih terus dijalankan setiap hari hingga 20 September 2024. Pendemo menilai September adalah waktu yang tepat untuk mengesahkan RUU PPRT sebelum pelantikan anggota DPR RI periode berikutnya. TEMPO/Subekti.
Tarik Ulur RUU PPRT, Bagaimana Proses Kelanjutan RUU yang Diperjuangkan 20 Tahun Ini?

Komisioner Komnas Perempuan mengatakan RUU PPRT ini telah diusulkan sejak 20 tahun lalu namun belum kunjung disahkan. Apa masalahnya?


Serangan Israel Terbaru Menewaskan 20 Warga Gaza

4 hari lalu

Mobil-mobil yang rusak terlihat setelah pasukan Israel mundur dari daerah sekitar rumah sakit Kamal Adwan di Jabalia, di Jalur Gaza utara, 26 Oktober 2024. REUTERS/Stringer
Serangan Israel Terbaru Menewaskan 20 Warga Gaza

Serangkaian serangan Israel disepanjang Jalur Gaza pada Rabu, 30 Oktober 2024, setidaknya telah menewaskan 20 orang


Gagalkan Aksi Ganjal ATM, Polisi Pondok Aren Kena Sabetan Senjata Tajam

4 hari lalu

Ilustrasi ATM Link. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Gagalkan Aksi Ganjal ATM, Polisi Pondok Aren Kena Sabetan Senjata Tajam

"Alasannya ATM-nya tertelan dan ibu memberikan nomor PIN kepada diduga pelaku, polisi langsung menarik keluar pria itu."


17 Perusahaan Indonesia yang Raih Penghargaan WEPs Awards

4 hari lalu

UN Wonen beserta para mitranya menggelar penganugrahan Indonesia Women's Empowerment Principles Awards (WEPs) di Hotel Shangri-La Jakarta pada Selasa, 29 Oktober 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
17 Perusahaan Indonesia yang Raih Penghargaan WEPs Awards

UN Women mengumumkan 17 perusahaan asal Indonesia yang meraih penghargaan WEPs.