TEMPO.CO, Batam - Dua kapal nelayan tradisional Natuna dan Anambas ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia pada 17 Agustus 2024.
Ketua Aliansi Nelayan Natuna Hendri mengatakan, dua kapal nelayan ditangkap tersebut merupakan 1 kapal nelayan Anambas dan 1 kapal dari Kijang. "Kapal yang dari Kijang menggunakan tekong nelayan Natuna," kata Hendri Selasa, 20 Agustus 2024.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Doli Boniara membenarkan terjadinya penangkapan 8 orang nelayan tradisional di Kepri oleh maritim Malaysia. "Iya benar, ada 2 kapal dan 8 crew," katanya.
Doli mengatakan, nelayan ditangkap pada titik 47 batu nautika dan barat laut Tanjung Payung perairan Miri pada Sabtu pagi. Menurut Doli, pemerintah harus menjalin kerja sama antara kedua negara agar kasus seperti ini tidak terus terulang. "Solusinya kerja sama di bidang perikanan antara Serawak dan Natuna," ujarnya.
Pada awal Agustus lalu, Malaysia baru saja memulangkan 8 orang nelayan Natuna yang diduga menangkap ikan masuk ke perairan Malaysia. Namun, hasil persidangan menunjukkan 8 nelayan tersebut tidak berasalah.
Dikutip dari halaman resmi Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia, APMM Zona Maritim Miri telah menahan dua kapal yang sedang menangkap ikan di 47 batu nautika dari barat laut Tanjung Payung, perairan Miri. Kedua kapal dibawa ke pusat tahanan vesel (PTV) Miri.
Pilihan Editor: PBHI Terima Aduan 395 NIK KTP Dicatut Dukung Dhama-Kun