TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan 19 demonstran sebagai tersangka dalam kericuhan aksi Kawal Putusan MK di depan Gedung DPR, Kamis, 22 Agustus 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan satu orang dijerat dengan pasal Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yaitu merusak pagar DPR bagian depan. "Tentunya penetapan tersangka ini telah melalui proses pendalaman, penyitaan barbuk, pengumpulan alat bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara, " ucapnya, Jumat, 24 Agustus 2024.
Kemudian 18 tersangka lainnya diduga menyerang aparat hingga dikenakan pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap pejabat dan Pasal 214 KUHP tentang tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut Undang-Undang. Polisi juga menggunakan Pasal 218 KUHP tentang tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali.
Ade Ary menjelaskan 19 tersangka ini tidak ditahan karena pihak keluarga memberikan jaminan akan mengawasi dan yang bersangkutan akan kooperatif jika sewaktu-waktu dipanggil serta tidak mengulangi perbuatannya. “Dan tidak menghilangkan barang bukti," kata Ade Ary.
Sebelumnya, ada 301 demonstran Kawal Putusan MK yang ditangkap dan ditahan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Rinciannya 105 orang ditahan di Polres Jakarta Barat, 50 orang di Polda Metro Jaya, 143 di Polres Jakarta Timur, dan 3 di Polres Jakarta Pusat.
Komnas HAM Sebut Aparat Gunakan Kekuatan Berlebihan saat Bubarkan Massa Aksi Tolak Revisi UU Pilkada
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan pembubaran aksi unjuk rasa terhadap massa penolak revisi UU Pilkada yang berlangsung di kompleks Gedung DPR pada Kamis, 22 Agustus 2024. Aparat membubarkan massa aksi menggunakan gas air mata hingga pemukulan.
“Menyesalkan cara pembubaran aksi unjuk rasa oleh aparat penegak hukum dengan menggunakan gas air mata, pemukulan beberapa peserta aksi, keterlibatan TNI yang terindikasi penggunaan kekuatan yang berlebihan,” kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Komnas HAM ikut memantau aksi tersebut di dua lokasi, yaitu gedung Mahkamah Konstitusi dan DPR. Sedangkan aksi di luar Jakarta, Komnas HAM memantaunya lewat siaran media.
Komnas HAM mencatat aksi yang berlangsung pada pukul 09.00-17.00 berjalan kondusif. Namun, situasi mulai keos setelah pukul 17.00. Polisi mulai menembakan gas air mata ke arah massa.
Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Suami Jelita Jeje Farid Irfan Tak Lapor LHKPN, KPK: Kami Tindak Lanjuti
Catatan Redaksi: Paragraf ketiga berita ini diubah pada Senin, 26 Agustus 2024 pukul 9.00 WIB merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP setelah mendapat penjelasan dari Komisaris Ni Ketut Admayani Kasubbidpenmas Polda Metro Jaya. Sebelumnya tertulis polisi menggunakan pasal 218 KUHP tentang Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden merujuk pada UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Judul berita ini pun diubah untuk menyesuaikan dengan isi berita. Kami mohon maaf atas kekeliruan ini