Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Pakai 4 Pasal untuk Jerat Pendemo Kawal Putusan MK di DPR

Reporter

image-gnews
Polisi menendang peserta aksi demonstrasi Kawal Putusan MK di Gedung DPR RI, 22 Agustus 2024. Foto: TEMPO
Polisi menendang peserta aksi demonstrasi Kawal Putusan MK di Gedung DPR RI, 22 Agustus 2024. Foto: TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPolda Metro Jaya menetapkan 19 demonstran sebagai tersangka dalam kericuhan aksi Kawal Putusan MK di depan Gedung DPR, Kamis, 22 Agustus 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan satu orang dijerat dengan pasal Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yaitu merusak pagar DPR bagian depan. "Tentunya penetapan tersangka ini telah melalui proses pendalaman, penyitaan barbuk, pengumpulan alat bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara, " ucapnya, Jumat, 24 Agustus 2024.

Kemudian 18 tersangka lainnya diduga menyerang aparat hingga dikenakan pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap pejabat dan Pasal 214 KUHP tentang tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut Undang-Undang. Polisi juga menggunakan Pasal 218 KUHP tentang tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali.

Ade Ary menjelaskan 19 tersangka ini tidak ditahan karena pihak keluarga memberikan jaminan akan mengawasi dan yang bersangkutan akan kooperatif jika sewaktu-waktu dipanggil serta tidak mengulangi perbuatannya. “Dan tidak menghilangkan barang bukti," kata Ade Ary.

Sebelumnya, ada 301 demonstran Kawal Putusan MK yang ditangkap dan ditahan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Rinciannya 105 orang ditahan di Polres Jakarta Barat, 50 orang di Polda Metro Jaya, 143 di Polres Jakarta Timur, dan 3 di Polres Jakarta Pusat.

Komnas HAM Sebut Aparat Gunakan Kekuatan Berlebihan saat Bubarkan Massa Aksi Tolak Revisi UU Pilkada

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan pembubaran aksi unjuk rasa terhadap massa penolak revisi UU Pilkada yang berlangsung di kompleks Gedung DPR pada Kamis, 22 Agustus 2024. Aparat membubarkan massa aksi menggunakan gas air mata hingga pemukulan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Menyesalkan cara pembubaran aksi unjuk rasa oleh aparat penegak hukum dengan menggunakan gas air mata, pemukulan beberapa peserta aksi, keterlibatan TNI yang terindikasi penggunaan kekuatan yang berlebihan,” kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Komnas HAM ikut memantau aksi tersebut di dua lokasi, yaitu gedung Mahkamah Konstitusi dan DPR. Sedangkan aksi di luar Jakarta, Komnas HAM memantaunya lewat siaran media.

Komnas HAM mencatat aksi yang berlangsung pada pukul 09.00-17.00 berjalan kondusif. Namun, situasi mulai keos setelah pukul 17.00. Polisi mulai menembakan gas air mata ke arah massa.

Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Suami Jelita Jeje Farid Irfan Tak Lapor LHKPN, KPK: Kami Tindak Lanjuti

Catatan Redaksi: Paragraf ketiga berita ini diubah pada Senin, 26 Agustus 2024 pukul 9.00 WIB merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP setelah mendapat penjelasan dari Komisaris Ni Ketut Admayani Kasubbidpenmas Polda Metro Jaya. Sebelumnya tertulis polisi menggunakan pasal 218 KUHP tentang Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden merujuk pada UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Judul berita ini pun diubah untuk menyesuaikan dengan isi berita. Kami mohon maaf atas kekeliruan ini 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pencabulan Anak di Panti Asuhan Tangerang, Polisi Sebut Ada 7 Korban Laki-laki

4 jam lalu

Suasana terkini Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur di Kecamatan Pinang Kota Tangerang setelah dugaan pencabulan belasan anak penghuni panti itu terkuak. Bangunan megah tiga lantai itu kini dikelilingi garis polisi, Ahad 6 Oktober 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Pencabulan Anak di Panti Asuhan Tangerang, Polisi Sebut Ada 7 Korban Laki-laki

Tiga dari 7 korban kasus pencabulan anak di panti asuhan di Tangerang masih di bawah umur.


9 Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang Ditahan, Polisi Janji Buru Tersangka Lain

7 jam lalu

Tangkapan layar video kericuhan saat diskusi Forum Tanah Air yang dihadiri sejumlah tokoh seperti Din Syamsuddin, Refly Harun, Said Didu, di Hotel Grand Kemang, Sabtu, 28 September 2024. Istimewa
9 Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang Ditahan, Polisi Janji Buru Tersangka Lain

Polda Metro Jaya belum mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap 30 anggota Polri yang melakukan pengamanan dalam kasus pembubaran diskusi di Kemang.


Ini Peran 4 Tersangka Baru Pembubaran Diskusi Diaspora Kemang

23 jam lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan informasi terbaru kasus penemuan tujuh mayat di kali Kota Bekasi, Senin, 23 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Ini Peran 4 Tersangka Baru Pembubaran Diskusi Diaspora Kemang

Keempat tersangka pembubaran diskusi ini ditangkap di daerah Jakarta Timur.


Cerita Anak Panti Asuhan Darussalam Annur Tangerang jadi Korban Sodomi oleh Pengasuhnya Selama 8 Tahun

1 hari lalu

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak laki-laki. Shutterstock
Cerita Anak Panti Asuhan Darussalam Annur Tangerang jadi Korban Sodomi oleh Pengasuhnya Selama 8 Tahun

Selama hampir sewindu, remaja asal Bandung, Jawa Barat, ini mengalami pelecehan dan kekerasan seksual oleh ketua yayasan dan pengurus panti asuhan.


Polda Metro Jaya Tetapkan 4 Tersangka Baru dalam Pembubaran Diskusi Kemang

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat menghadiri konferensi pers ikhwal identifikasi temuan 7 jenazah di Kali Bekasi, di RS Polri Kramat Jati, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika A.
Polda Metro Jaya Tetapkan 4 Tersangka Baru dalam Pembubaran Diskusi Kemang

Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka baru dalam kasus pembubaran diskusi diaspora di Hotel Grand Kemang, Kemang, Jakarta Selatan.


Polisi Kerahkan 1.634 Personel Jaga Debat Pertama Pilkada Jakarta 2024

1 hari lalu

Calon wakil gubernur Jakarta nomor urut 3 Rano Karno, tiba di hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, beristirahat sejenak sebelum menuju JIExpo Kemayoran, untuk melangsungkan debat perdana Pilkada Jakarta 2024, pada Ahad, 6 Oktober 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polisi Kerahkan 1.634 Personel Jaga Debat Pertama Pilkada Jakarta 2024

Personel gabungan yang dikerahkan mengamankan debat sebanyak 1.634 orang berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, dan lainnya.


Polda Metro Jaya Kerahkan 1.634 Personel untuk Amankan Debat Perdana Pilgub DKI

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat menghadiri konferensi pers ikhwal identifikasi temuan 7 jenazah di Kali Bekasi, di RS Polri Kramat Jati, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika A.
Polda Metro Jaya Kerahkan 1.634 Personel untuk Amankan Debat Perdana Pilgub DKI

Kabid Humas Polda Metro Jaya: Pengamanan debat terbagi menjadi tiga level yang dikomandoi oleh Kapolres Jakarta Pusat.


Peran 2 Tersangka Baru Pembubaran Diskusi Kemang, Pukul Satpam hingga Rusak Barang

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat menghadiri konferensi pers ikhwal identifikasi temuan 7 jenazah di Kali Bekasi, di RS Polri Kramat Jati, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika A.
Peran 2 Tersangka Baru Pembubaran Diskusi Kemang, Pukul Satpam hingga Rusak Barang

Dalam pembubaran diskusi di Kemang, YS bertindak dalam perusakan barang. Sedangkan pelaku lain terindikasi melakukan kekerasan fisik.


Kasus Bupati Halmahera Utara Kejar Demonstran Pakai Parang Berakhir Damai

2 hari lalu

Bupati Halmahera Utara Frans Manery saat membubarkan demonstran menggunakan parang pada 31 Mei 2024. Foto: Istimewa
Kasus Bupati Halmahera Utara Kejar Demonstran Pakai Parang Berakhir Damai

Bupati Halmahera Utara Frans Manery membubarkan dan mengejar massa GMKI menggunakan parang pada 31 Mei 2024


Polda Metro Bekuk Dua Tersangka Baru Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang

2 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan informasi terbaru kasus penemuan tujuh mayat di kali Kota Bekasi, Senin, 23 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Bekuk Dua Tersangka Baru Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang

Jumlah tersangka dalam kasus pembubaran diskusi di Kemang bertambah menjadi lima orang.