TEMPO.CO, Bogor - Tim Reserse Mobil Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor menangkap dua pria berinisial LUK (51 tahun) dan MR (23) alias Pitek karena diduga menggunakan data pribadi dan nomor identitas kependudukan (NIK) curian milik puluhan ribu warga di kawasan Jabodetabek. Keduanya menggunakan data itu untuk mengaktifkan dan meregistrasi kartu perdana seluler atau Kartu SIM.
Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Kota, Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso, menyatakan LUK adalah kepala cabang sebuah perusahaan telekomunikasi dan provider resmi PT Indosat, PT Nusapro Telemedia Persada, sementara MR adalah bawahannya.
"Dalam satu bulan tersangka rata-rata melakukan registrasi dan aktivasi sebanyak 500 hingga 1000 kartu sim Indosat dan M3 menggunakan data identitas milik orang lain," kata Bismo di Polresta Bogor, Rabu 28 Agustus 2024.
Dia mengataktan, akibat perbuatan keduanya, pemilik data mendapatkan tagihan biaya seluler. "Tidak menutup kemungkinan data-data pribadi ini juga digunakan untuk tindak pidana lain seperti judi online, pinjol dan pemerasan," kata dia.
Bismo mengatakan, keduanya menggunakan NIK curian yang tersedia di aplikasi 'HANDSOME'. Aplikasi ini, menurut Bismo bisa memberikan NIK dan data kependudukan secara acak. Setelah data yang dibutuhkan keluar, keduanya lalu mengaktivasi Kartu SIM menggunakan enam unit telepon seluler seperti biasanya.
"Diduga dengan menggunakan aplikasi ini pelaku dengan mudah mendapatkan data identitas kependududkan berikut NIK dari data milik BPJS dan KPU," kata dia.
Bismo menambahkan, keduanya melakukan aksi itu untuk memenuhi target penjualan. "Sehingga mendapatkan fee dari perusahaan, dan rata-rata dalam satu bulan pelaku meraup keuntungan hingga 26 juta perbulan," kata dia.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 4.000 buah kartu Indosat IM3 kuota 9 Gb, sebanyak 2.000 buah kartu Indosat IM3 kuota 6 Gb, sebanyak 1.200 buah kartu Indosat IM3 kuota 3 Gb; 2.000 (dua ribu) buah kartu Indosat IM3 dengan kuota 0 Gb/0K dan 20.000 buah Voucer Indosat IM3.
Keduanya mengaku sudah melakukan aktivasi belasan ribu Kartu SIM secara ilegal.
Mereka mengaku telah menggunakan lebih dari 3000 NIK dan data warga Kota dan lebih dari 14 ribu NIK warga Jabodetabek lainnya.
Polresta Bogor menjerat keduanya dengan pasal Pasal 94 juncto Pasal 77 Undang-Undang Administrasi Kependudukan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.