TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 1.293 warga negara asing terjaring Operasi Jagratara yang digelar Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di 507 titik pengawasan di seluruh wilayah Indonesia. Dari jumlah itu, 185 orang diantaranya diproses secara hukum karena melanggar keimigrasian.
“Operasi Jagratara ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar M. Godam, dalam keterangan tertulis, Kamis, 29 Agustus 2024.
Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar Operasi Jagratara tahap 2 secara nasional pada 22-23 Agustus 2024. Operasi ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan kepatuhan orang asing terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. "Fokus pemeriksaan ditujukan pada aktivitas orang asing yang berpotensi melanggar peraturan keimigrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin, dan terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan kunjungan," kata Godam.
Dari 185 WNA yang diperiksa, 48 di antaranya berasal dari Nigeria dan 37 Tiongkok. Sedangkan dari Pakistan dan India masing-masing 15 orang, serta sisanya dari berbagai negara.
Menurut Godam, pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal dan overstay. Selain itu, ditemukan juga orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal. “Kami menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan,” kata Godam.
Dengan operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar dan menciptakan iklim yang kondusif bagi orang asing yang taat aturan. Godam memastikan Dirjen Imigrasi akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian.