Tempo.co, Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Mardani H. Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang terjerat perkara korupsi izin usaha pertambangan (IUP). "Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Mardani H. Maming," dikutip dari website resmi MA. Putusan itu keluar pada Senin, 4 November 2024.
Dalam putusan PK tersebut Mardani H. Maming divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan. Mardani juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 110 miliar.
Putusan ini lebih ringan ketimbang putusan Kasasi yang memperkuat putusan Banding di Pengadilan Tinggi Banjarmasin sebelumnya, yakni pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta dan denda Rp 110 miliar.
Mardani H. Maming dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dalam perkara ini Mardani didakwa menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan, yakni mantan direktur PT PCN almarhum Henry Soetio.
Ia didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 118 miliar. Uang itu ia terima saat masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Dalam putusan PK ini, Hakim Agung yang menjatuhkan vonis adalah Prim Haryadi, Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto.
Pilihan Editor: IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk