Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dosen UNJ Ubedilah Badrun Tunggu Verifikasi KPK untuk Kirim Bukti Tambahan Laporan soal Kaesang

image-gnews
Surat tanda bukti penerimaan pelaporan atau infromasi di Pengaduan Masyarakat KPK ditunjukkan ke awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. Dosen Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun, melaporkan Putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep bersama istrinya Erina Gudono ke KPK terkait bergaya hidup mewah. TEMPO/Imam Sukamto
Surat tanda bukti penerimaan pelaporan atau infromasi di Pengaduan Masyarakat KPK ditunjukkan ke awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. Dosen Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun, melaporkan Putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep bersama istrinya Erina Gudono ke KPK terkait bergaya hidup mewah. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, bersama kuasa hukumnya, AH. Wakil Kamal, kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka melaporkan anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, terkait dugaan gaya hidup mewah, termasuk penggunaan pesawat jet pribadi super mewah Gulfstream 650ER dengan kode pesawat N588SE.

Sementara ini, Ubedilah masih menunggu verifikasi dari KPK mengenai bukti-bukti yang bisa ditambahkan. "Tentang bukti-bukti, kemarin kami sampaikan bukti-bukti permulaan. Untuk selanjutnya nunggu verifikasi dari KPK untuk kami kirim bukti tambahan," ujar Ubedilah kepada Tempo, Kamis, 29 Agustus 2024. Namun, ia menyatakan untuk sementara ini belum ada bukti yang bisa diberikan kepada publik. "Belum bisa saya share ke publik ya," ujarnya.

Pada Januari 2022, Ubedilah Badrun melaporkan dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK. Laporan ini berawal dari dugaan keterlibatan kedua putra presiden dalam kasus pencucian uang yang melibatkan perusahaan berinisial PT SM, yang sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus pembakaran hutan pada 2015. Perusahaan tersebut sempat dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 7,9 triliun.

Namun pada Februari 2019, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp 78 miliar. Ubedilah menduga bahwa pada waktu yang hampir bersamaan, Gibran dan Kaesang memiliki perusahaan yang menjalin kerja sama dengan PT SM. Ia menyatakan kedua putra Jokowi menerima kucuran dana sebesar Rp 99,3 miliar dalam dua kali transaksi, dan kemudian membeli saham di sebuah perusahaan dengan nilai mencapai Rp 92 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam laporannya ke KPK, Ubedilah Badrun mengaku telah membawa bukti-bukti berupa data perusahaan serta pemberitaan yang berkaitan dengan dugaan penyertaan modal dari Ventura. Namun, KPK menyatakan bahwa laporan tersebut masih dianggap sumir. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa informasi yang diberikan Ubedilah tidak cukup kuat untuk mendukung dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang melibatkan penyelenggara negara. Oleh karena itu, KPK memutuskan untuk tidak melanjutkan penyelidikan atas laporan tersebut.

Pilihan Editor: Perkara Korupsi Harvey Moeis, PT Timah Merogoh USD 3.055 untuk Sewa Smelter PT RBT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

2 jam lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?


Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

5 jam lalu

Kaesang menangis ketika menceritakan tentang anaknya yang mendapat hujatan dari warganet di media sosial. Foto: YouTube Kaesang Pangarep by GK Hebat
Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, merespons pernyataan KPK soal tindakan Kaesang Pangarep nebeng jet pribadi bukan gratifikasi.


Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

6 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

KPK menyimpulkan mpenggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, tidak termasuk gratifikasi.


Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

8 jam lalu

Aspidsus Kejati DKI Jakarta Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI JakartaSyahron Hasibuan. Dokumentasi Kejati DKI Jakarta
Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

Kejaksaan sudah menyampaikan kepada Polda Metro perihal kekurangan yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara Firli Bahuri.


KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

1 hari lalu

Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI, Budi Sylvana (kiri) dan Direktur Utama PT. Energy Kita Indonesia, Satrio Wibowo, setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024. Budi Sylvana dan Satrio Wibowo, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi APD di Kementerian Kesehatan RI. Foto : TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

KPK menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik pada Jumat, 1 November 2024.


Alasan KPK Minta Sidang Praperadilan Sahbirin Noor Ditunda 3 Pekan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron. TEMPO/Imam Sukamto
Alasan KPK Minta Sidang Praperadilan Sahbirin Noor Ditunda 3 Pekan

Hakim melayangkan surat peringatan agar KPK hadir pada sidang gugatan praperadilan Sahbirin Noor, yang dijadwalkan pada Senin, 4 November 2024.


Pimpinan KPK Ungkap Konstruksi Perkara Korupsi APD Kemenkes

1 hari lalu

Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI, Budi Sylvana (tengah) dan Direktur Utama PT. Energy Kita Indonesia, Satrio Wibowo (kanan), seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024. Budi Sylvana dan Satrio Wibowo, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan Alat Pelindung Diri di Kementerian Kesehatan RI dengan sumber dana dari Dana Siap Pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.319 miliar.TEMPO/Imam Sukamto
Pimpinan KPK Ungkap Konstruksi Perkara Korupsi APD Kemenkes

KPK telah menetapkan 3 tersangka korupsi APD dan menahan ketiganya, yaitu Ahmad Taufik, Budi Sylvana dan Satrio Wibowo.


KPK Telusuri Aliran Uang Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kalimantan Timur

1 hari lalu

Dua orang terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen pada Pelaksana Jalan Nasional wilayah I Kaltim, Riado Sinaga (kanan) dan Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Tipe B) Rahmat Fadjar, seusai mengikuti sidang lanjutan dilakukan secara daring oleh pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk kedua terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek pengadaan jalan di wilayah Kalimantan Timur 2023 dari anggaran APBN sebesar Rp.50,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Telusuri Aliran Uang Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kalimantan Timur

KPK memeriksa tiga saksi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Kalimantan Timur.


KPK Akui Banyak Perkara yang Mandek, Ini Penyebabnya

1 hari lalu

Mantan Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES) yang juga mantan Dirut Pertamina Energy Trading (PETRAL) Bambang Irianto berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa, 5 November 2019. Bambang diperiksa sebagai tersangka dugaan suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Akui Banyak Perkara yang Mandek, Ini Penyebabnya

Dalam perkara korupsi Petral, KPK telah menetapkan Managing Director PT PES Bambang Irianto sebagai tersangka sejak 2019.


KPK akan Buka Penyidikan Eddy Hiariej jika Kasus yang Ditangani Bareskrim Berbeda

1 hari lalu

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK akan Buka Penyidikan Eddy Hiariej jika Kasus yang Ditangani Bareskrim Berbeda

Eddy Hiariej dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan diperiksa Bareskrim dalam dugaan penipuan.