TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM l Jawa Barat Masjuno menyatakan, perkara kematian tahanan titipan Kejaksaan Negeri Depok di Rutan Kelas 1 Depok diserahkan kepada aparat penegak hukum. "Karena sudah ditangani maka kami ikuti proses hukumnya," Masjuno ketika dihubungi, Ahad, 1 September 2024.
Namun demikian, kata Masjuno, pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan internal. "Tim Kanwil Kemenkumham Jabar sudah kami turunkan dan sampai saat ini masih melakukan pendalaman," katanya. Saat ini dia masih menunggu laporan tim Kanwil. "Mudah-mudahan besok sudah ada hasil."
Diberitakan sebelumnya, Rizky Akbari, 26 tahun, tahanan di Rutan Kelas 1 Depok meninggal setelah dikeroyok oleh sesama tahanan pada 29 Agustus 2024. Peristiwa itu terjadi hanya beberapa jam setelah Rizky diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Depok ke Rutan Cilodong tersebut.