TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Vice President Precious Metal Sales and Marketing PT Antam Tbk, Yosep Purnama, menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas di perusahaan pelat merah itu yang menjerat pengusaha asal Surabaya, Budi Said. Yosep menuding Budi Said pernah masuk brankas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01.
Jaksa penuntut umum (JPU) mulanya merujuk pada berita acara pemeriksaan (BAP) Yosep yang mengatakan ada pihak-pihak lain memasuki brankas di Butik Surabaya 01. Yosep menuturkan di bagian belakang butik, ada bagian penyimpanan emas yang hanya boleh dimasuki karyawan.
"Dalam BAP, saksi menjelaskan terkait orang orang yang di luar Antam, itu di sini terlihat antara lain terdakwa Budi Said?" tanya JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 3 September 2024.
Yosep lantas menjawab, "benar."
"Itu kapan saksi? waktu kejadiannya?" tanya jaksa lagi.
"Kami diperlihatkan oleh security, yaitu berupa CCTV, Pak," jawab Yosep.
Ia menceritakan kejadian tersebut terjadi pada Oktober. Namun, Yosep tak menjelaskan lebih lanjut tahun kejadiannya.
Yosep menuturkan Budi Said tak sendiri. Pria uang disebut sebagai Crazy Rich Surabaya itu bersama sejumlah orang, salah satunya adalah broker Eksi Anggraini yang telah menjadi terpidana dalam kasus penipuan jual beli emas Antam ini.
Yosep menyebut Budi Said pada waktu itu tampak seperti mengecek kondisi emas di brankas butik Antam. Padahal, tindakan itu tidak diperbolehkan. "Haram hukumnya," ujarnya.
Budi Said pun membantah keterangan Yosep. "Tadi saksi bilang saya masuk ke brankas, saya merasa tidak pernah," ujarnya di ruang sidang.
Budi Said bahkan menantang agar rekaman video yang menunjukkan ia masuk brankas itu dibuka. "Bapak bilang lihat dari CCTV, perlu menunjukkan CCTV-nya kalau memang saya pernah masuk ke brankas."
Sebelumnya, jaksa mendakwa Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggrani menerima 100 kilogram emas Antam dari Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto pada BELM Surabaya 01 melalui pengiriman dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulo Gadung PT Antam Tbk.
Menurut jaksa, Budi Said telah mengetahui penerimaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi jumlah dan berat emas dari yang seharusnya, yaitu 41,865 kilogram emas Antam dengan jumlah pembayaran transaksi pembelian emas Antam olehnya sebesar Rp 25.251.979.000 sesuai faktur dan penetapan harga resmi. Sehingga Budi Said mendapatkan selisih lebih emas Antam seberat 58,135 kilogram yang tidak ada pembayarannya.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa Budi Said dengan pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Budi Said juga terancam pidana sesuai Pasal 3 atau Pasal 4 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.