TEMPO.CO, Jakarta - Orang tua dari dokter Aulia Risma Lestari mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS Anestesi Universitas Diponegoro yang meninggal diduga akibat perundungan lapor ke polisi. Dia datang di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jawa Tengah pada Rabu, 4 September 2024.
"Yang melapor ibunya," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Artanto. Namun, dia tak menjelaskan lebih detail kasus yang dilaporkan tersebut.
Sebelum menerima laporan tersebut, kepolisian telah mendalami kasus itu. Penyidik menganalisis hasil investigasi Kementerian Kesehatan. "Semua data yang kami terima dari tim investigasi Kemenkes akan kami dalami dan analisis dahulu guna bahan penyelidikan," sebut Artanto.
Kabar kematian Aulia Risma Lestari mencuat setelah Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan melayangkan surat kepada Direktur Utama RS Kariadi pada 14 Agustus 2024. Surat itu berisi pemberhentian program PPDS Anestesi Undip di RS Kariadi karena korban diduga meninggal bunuh diri lantaran mengalami perundungan.
Pada 28 Agustus 2024, RS Kariadi menghentikan aktifitas klinis Dekan Fakultas Kedokteran Undip, Yan Wisnu Prajoko. Pemberhentian tersebut disampaikan melalui surat yang diterima Yan pada 30 Agustus 2024.
Yan menyebut Fakultas Kedokteran Undip terbuka bagi siapa saja untuk melakukan investigasi dugaan perundungan di lembaganya. "Undip berkomitmen membuka investigasi seluas-luasnya, sedalam-dalamnya, seluruhnya," ujarnya.
Dia juga meminta pihak yang terlibat dugaan pemalakan seperti dalam rilis dalam hasil investigasi sementara Kemenkes agar dibuka. "Dibuka saja siapa yag dipalak, siapa yang memalak, berapa besarannya, alirannya ke mana," katanya.
Pilihan Editor: Ini Bukti Perundungan Mahasiswa PPDS Undip Dokter Aulia Risma yang Diserahkan Kemenkes ke Polda Jateng