TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyerahkan bukti-bukti kasus perundungan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) dokter Aulia Risma kepada Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
"Kami masih menunggu dari kepolisian karena bukti yang kami berikan," ujar Kepala Biro Komunikasi Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi melalui WhatsApp, Selasa, 3 Agustus 2024.
Bukti perundungan tersebut, kata Nadia, termasuk rekaman wawancara, transfer rekening, dan rekaman pembicaraan almarhum. Langkah ini dilakukan setelah laporan dari keluarga dokter Aulia Risma, yang menjadi korban dugaan perundungan hingga berujung kematiannya.
Kematian dokter Aulia Risma, mahasiswa PPDS Undip, menjadi sorotan setelah ditemukan ada dugaan perundungan hingga pemerasan yang dialaminya. Aulia diduga mengalami tekanan psikologis yang cukup berat selama menjalani pendidikan spesialis di kampus tersebut, yang diduga berkontribusi pada kematiannya.
Kemenkes berharap agar dengan adanya bukti-bukti yang telah diserahkan, penyelidikan dapat segera menemukan titik terang dan memberikan keadilan bagi keluarga korban. Kemenkes juga mengungkap adanya pemerasan Rp 20 juta hingga Rp 40 juta per bulan yang harus diserahkan Aulia Risma sebagai bendahara mahasiswa PPDS untuk membiayai kegiatan mahasiswa senior.
Hingga kini Polda Jawa Tengah masih menganalisis hasil investigasi Kementerian Kesehatan dalam kasus kematian mahasiswa PPDS anestesi Undip di Rumah Sakit Umum Pemerintah atau RSUP Kariadi Semarang, yang diduga akibat perundungan. Korban, dokter Aulia Risma Lestari, ditemukan meninggal di kamar kosnya pada 13 Agustus 2024.
"Semua data yang kami terima dari tim investigasi Kemenkes akan kami dalami dan analisis dahulu guna bahan penyelidikan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Artanto, pada Selasa, 3 September 2024.
Sebelumnya, Dekan Fakultas Kedokteran Undip Yan Wisnu Prajoko menyebut institusinya terbuka bagi siapa saja untuk melakukan investigasi dugaan perundungan di lembaganya. "Undip berkomitmen membuka investigasi seluas-luasnya, sedalam-dalamnya, seluruhnya," ujarnya.
Yan juga meminta pihak yang terlibat dalam dugaan pemalakan seperti dalam rilis hasil investigasi sementara Kemenkes agar dibuka. "Dibuka saja siapa yag dipalak, siapa yang memalak, berapa besarannya, alirannya ke mana," kata dia.
Kini, aktivitas klinis PPDS Undip di RSUP dr Kariadi diberhentikan sementara selama investigasi meninggalnya Aulia. Pemberhentian tersebut dilayangkan RS Kariadi melalui surat tertanggal 28 Agustus 2024. Namun, dia enggan memberikan tanggapan terkait pemberhentian sementara itu. "Surat tersebut masih kami bahas dan pelajari dulu," ucap Yan.
Pilihan Editor: Ketua KPK Pastikan Tak Beri Perlakuan Khusus Terhadap Kaesang