TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) memberikan tanggapan atas penolakan terhadap dua calon hakim agung dari kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak yang disebut belum memenuhi syarat administratif. Belakangan, atas dasar penolakan itu, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga menolak seluruh calon hakim agung yang disodorkan oleh KY.
"Padahal Komisi Yudisial telah melaksanakan proses seleksi sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," kata anggota KY, Binziad Kadafi, dalam konferensi pers di kawasan Senen, Jakarta Pusat pada Jumat, 6 Agustus 2024.
Binziad menuturkanm ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 6/PUU-XIV/2016 yang intinya memperjelas status hakim pengadilan pajak sejajar dengan hakim di pengadilan tinggi tata usaha negara, pengadilan tinggi di peradilan umum, dan pengadilan tinggi agama. Selain itu, status hakim pengadilan pajak diperjelas lagi oleh putusan MK nomor 26/PUU-XXI/2023 yang memandatkan penyatuan atap agar pembinaan terhadap pengadilan pajak dan hakimnya dijalankan sepenuhnya oleh Mahkamah Agung.
"Dan kalau kami lihat situasi empirik, hingga saat ini, tidak ada hakim di pengadilan pajak yang memenuhi pengalaman menjadi hakim paling sedikit sedikit 20 tahun," kata Binzaid.
Bahkan hingga tujuh tahun ke depan, ujarnya, tidak akan ada hakim pengadilan pajak yang memenuhi syarat menjadi hakim selama 20 tahun. Sebab, pengadilan pajak baru didirikan pada April 2002. "Terlebih lagi, berbeda dari hakim yang lain, syarat untuk diangkat menjadi hakim pengadilan pajak itu ditentukan berumur paling rendah 45 tahun," kata Binzaid.
Menurutnya, ini berbeda dengan syarat untuk diangkat menjadi hakim pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang hanya ditentukan berumur minimal 25 tahun. Syarat umur minimal menjadi hakim pengadilan pajak juga setara dengan calon hakim agung, yaitu 45 tahun. "Di samping itu, kondisi empirik yang dipertimbangkan oleh KY adalah beban perkara peninjauan kembali (PK) pajak yg sangat tinggi di Mahkamah Agung," tuturnya.
Pada 2023, dari 7.979 perkara peninjauan kembali di kamar TUN MA, sebanyak 88,65 persen di antaranya adalah perkara peninjauan kembali khusus pajak. Sedangkan hakim agung kamar tata usaha negara saat ini berjumlah tujuh orang, dan hanya satu di antaranya yang ahli di bidang pajak.
Sementara itu, ia menyebut, masing-masing hakim agung di kamar TUN Mahkamah Agung menanggung beban perkara sebanyak 3.420 perkara per tahun. Oleh sebab itu, banyak yang mengatakan beban kerja hakim agung di kamar TUN itu paling tinggi.
Sebelumnya, komisi hukum atau Komisi III DPR telah menolak seluruh calon hakim agung yang diusulkan KY untuk melakukan fit and proper test. Komisi III menilai KY melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA).
Musababnya, dua di antara sembilan calon hakim agung usulan KY belum memenuhi syarat menjadi hakim selama 20 tahun. Keduanya adalah hakim pajak Hari Sih Advianto serta Tri Hidayat Wahyudi. Hari baru delapan tahun menjadi hakim pajak, ia dilantik sejak 2016. Sedangkan Tri Hidayat tercatat 14 tahun menjadi hakim pajak sejak 2010.
Aturan mengenai persyaratan calon hakim agung tertera dalam UU MA. Pasal 6B beleid tersebut menyatakan calon hakim agung berasal dari hakim karier maupun non-karier. Dalam proses seleksi ini, hakim pajak merupakan jalur hakim karier. Pasal 7 poin a UU MA menjelaskan syarat calon hakim agung lewat jalur hakim karier. Salah satunya adalah berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim.
Angota Komisi III DPR, M. Nasir Djamil, menjelaskan mengapa pihaknya menolak seluruh calon hakim agung plus hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) padahal hanya dua orang yang bermasalah. "Ini bentuk peringatan kepada KY supaya jangan amburadul dalam menyeleksi calon hakim agung," ujarnya lewat sambungan telepon kepada Tempo, Kamis, 29 Agustus 2024.
Menurut Nasir, KY bertugas menjaga kehormatan, keluhuran, dan martabat proses seleksi calon hakim di Mahkamah Agung. Kendati demikian, fraksinya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengakui ada sejumlah calon hakim agung dengan rekam jejak yang baik. "Tapi gara-gara nilai setitik, rusak susu sebelanga."