TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK memvonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.
“Mengadili, menyatakan Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf B Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan amar putusan, Jumat, 6 September 2024.
Baca juga:
Dalam pembacaan putusan sidang kode etik hari ini, Dewas KPK menilai Nurul Ghufron menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK dalam membantu mutasi aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertanian ke Malang, Jawa Timur.
Sebelumnya, Sidang pembacaan putusan Dewas KPK soal pelanggaran kode etik atas dugaan penyalahgunaan wewenang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, akan digelar sore ini, Jumat, 6 September 2024. Sidang ini dijadwalkan dimulai pada pukul 14.00 WIB.
“Pak NG (Nurul Ghufron) hadir atau tidak hadir, sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik bagi yang bersangkutan jalan terus,” ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi awak media melalui pesan tertulis, Rabu, 4 September 2024.
Pembacaan putusan polemik ini sempat tertunda setelah Ghufron menggugat KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam aduannya, komisioner KPK itu menyebut kasus pelanggaran kode etik terkait dirinya itu sudah kadaluwarsa namun tetap diusut oleh KPK.
PTUN Jakarta kemudian memerintahkan Dewas KPK agar menunda pelaksanaan sidang etik terhadap Ghufron. Teranyar, pengadilan kemudian menolak gugatan Ghufron dan mencabut perintah penundaan tersebut pada Selasa, 3 September lalu. Setelah tertunda sejak April, kini Dewas KPK kembali membuka kasus ini.
Nurul Ghufron menjalani sidang kode etik setelah diadukan ke Dewas KPK pada Desember 2023 atas dugaan penyalahgunaan wewenang dengan membantu mutasi aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertanian ke Malang, Jawa Timur. Berdasarkan catatan Tempo, selama menjadi insan KPK, Ghufron tercatat membuat sederet kontroversial.
Mulai dari kedapatan mem-follow akun pornografi di Twitter, kini X; menggugat masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun; melaporkan anggota Dewas KPK; hingga terakhir menyebut Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang diduga menerima fasilitas mewah dari Garena Online, tak wajib melaporkan gratifikasi.
Berikut sederet kontroversi Nurul Ghufron:
1. Ddiduga follow akun pornografi
Pada Juli 2023 lalu, ramai di media sosial yang menyoroti Ghufron diduga mengikuti atau mem-follow akun pornografi. Salah satu akun di Twitter memuat tangkapan layar ihwal akun Twitter milik pimpinan KPK itu mengikuti dua akun porno. Postingan itu diunggah pada Jumat 28 Juli 2023 sekira pukul 22.10 WIB. Namun, tak berselang lama hilang dari peredaran.
Menanggapi kontroversi tersebut, Ghufron menyatakan bahwa dirinya sedang difitnah. Pihaknya bahkan menyebut ada upaya percobaan pembunuhan karakter oleh oknum tidak bertanggung jawab melalui informasi tidak benar atau hoaks. Kendati demikian, Ghufron mengaku telah memaafkan pelaku dan justru mengirimkan doa baik
“Saya maafkan dan saya doakan Anda semua yang telah berupaya menghina dan merendahkan saya, semoga Anda dan keluarga dimuliakan oleh Allah Tuhan YME, dan dilindungi dari hancurnya nama baik karena penyerangan seperti ini,” kata Ghufron, Senin, 31 Juli 2023.
Kemudian mengenai pokok akun Twitter miliknya, sebagaimana diketahui media sosial ini menghubungkan dua pihak. “Bisa saja sebuah akun karakter biasa kemudian besok berubah menjadi akun porno untuk membunuh karakter orang yang follow, selanjutnya di-screenshoot dan disebarkan, itu mudah dilakukan,” katanya.
2. Minta MK ubah masa jabatan pimpinan KPK jadi 5 tahun
Pada November 2022, Ghufron juga menuai perhatian setelah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atau MK agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non-kementerian lainnya. Yakni, yang semula 4 tahun menjadi 5 tahun.
Mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute mencurigai motif Ghufron tersebut. Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha mempertanyakan agenda apa yang disembunyikan oleh Ghufron.
“Kami mempertanyakan terdapat agenda apakah yang tersembunyi? Perpanjangan ini dilakukan secara tersembunyi tanpa adanya publikasi,” kata Praswad Nugraha kepada Tempo, Rabu, 17 Mei 2023.
Menurut Abung, sapaannya, tidak ada prestasi masa jabatan kepemimpinan KPK saat ini yang mendukung atau melegitimasi jabatan periode kepemimpinan saat ini harus diperpanjang. Pihaknya menilai tidak ada prestasi yang dihasilkan oleh KPK.
Justru, kata dia, pimpinan KPK periode 2019-2014 tercatat memukul mundur pemberantasan korupsi, termasuk menurunnya IPK serta kualitas dan kuantitas kasus dengan diwarnainya skandal yang dilakukan pimpinan KPK.
“Justru harusnya Pimpinan KPK bermasalah diberhentikan sejak dahulu,” ujarnya.
IM57+ menilai perpanjangan masa jabatan berpotensi menghasilkan tindakan korup karena telah merawat nafsu untuk terus berkuasa. Dia menuturkan berbagai upaya tersebut harus dilihat dari kacamata yang luas, termasuk agenda di baliknya.
“KPK bersifat independen dan berbeda dengan masa jabatan eksekutif, baik Presiden, Gubernur, maupun Bupati yang menjabat selama lima tahun,” kata dia, menjelaskan filosofi masa jabatan Komisioner KPK yang hanya empat tahun.
Pada akhirnya MK mengabulkan gugatan yang diajukan Nurul Ghufron. Baik mengenai batas usia pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun maupun syarat minimal menjadi Pimpinan KPK agar tak lagi berusia 50 tahun.
“Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK saat itu Anwar Usman membacakan putusan dilihat di YouTube MK, Kamis, 25 Mei 2023.
3. Laporkan anggota Dewas KPK atas tuduhan penyalahgunaan wewenang
Pada April lalu, seiring Dewas KPK menyelidiki kasus pelanggaran kode etik dirinya, Ghufron justru melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK dengan alasan penyalahgunaan wewenang. Tak hanya itu, Ghufron juga melaporkan Dewas KPK ke PTUN Jakarta karena mengusut kasusnya yang disebut sudah basi itu.
Pelaporan Ghufron terhadap Albertina Ho bermula ketika Dewas KPK menangani kasus laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan mantan jaksa KPK inisial TI. Jaksa TI dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan memeras saksi sebesar Rp 3 miliar. Albertina Ho, selaku Anggota Dewas KPK kemudian menelusuri laporan tersebut.
Albertina dalam menjalankan tugasnya berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat riwayat transaksi jaksa TI. Namun langkah Albertina itu dinilai Nurul Ghufron sebagai tindakan menyalahi wewenangnya. Ghufron pun melaporkan Albertina ke Dewas KPK.
“Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik). Karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut,” kata Nurul Ghufron kepada Tempo, Rabu, 24 April 2024.
Pelaporan Ghufron terhadap Albertina ke Dewas KPK itu menimbulkan banyak asumsi. Sejumlah pihak menduga Ghufron berupaya mengalihkan isu soal pemeriksaan dirinya terkait pelanggaran kode etik yang dilakukannya. Sebab, tindakan Albertina sebenarnya bukan suatu kesalahan. Biasanya, data dari PPATK memang dapat mempermudah kerja KPK. Tindakan Nurul Ghufron pun dianggap mencurigakan.
“Jangan-jangan nanti ada anggapan bahwa pelaporan ini hanya untuk mengalihkan isu perihal pemeriksaan terhadap Nurul Gufron oleh Dewas KPK di kasus Kementerian Pertanian,” ujar Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, Rabu, 24 April 2024.
4. Sebut Kaesang tidak wajib lapor soal gratifikasi
Terbaru, Nurul Ghufron menuai sorotan setelah menyebut Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.
Ghufron mengatakan pertimbangan penerimaan gratifikasi sifatnya adalah pelaporan dari penyelenggara negara seperti bupati dan gubernur. Jika seorang penyelenggara negara menerima gratifikasi, yang bersangkutan wajib melaporkannya ke KPK untuk diperiksa dan ditentukan apakah gratifikasi tersebut dirampas atau diserahkan kembali pada penerima.
“Yang Anda tanyakan tadi yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan,” ujar Ghufron di Serang, Kamis, 5 September 2024.
Kaesang diduga menerima fasilitas mewah berupa pesawat pribadi dari Garena Online (Private) Ltd. Hal itu terungkap setelah Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, pelesir ke Amerika Serikat menggunakan Gulfstream G650ER nomor penerbangan N588SE milik unit usaha SEA Group itu
Garena Online merupakan pengembang game Free Fire, sponsor dari klub sepak bola Persis Solo, milik Kaesang, sejak 2021. Adapun SEA Group juga membawa Shopee. Garena dan Shopee diketahui bekerja sama dengan Pemerintah Kota Solo, yang dipimpin Gibran, membuka Hub di Solo Technopark pada Desember 2021 lalu.
Pernyataan Ghufron berseberangan dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Alex mengatakan Kaesang perlu mengklarifikasi karena fasilitas jet itu disebut-sebut disediakan oleh pengusaha pemilik Shopee, Gang Ye. Menurut Alex, meskipun Kaesang bukanlah penyelenggara negara, namun dia merupakan anak dan saudara dari penyelenggara negara.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | MUTIA YUANTISYA | CLARA MARIA | AHMAD FAIZ IBNU SANI | BAGUS PRIBADI | MIRZA BAGASKARA | EKA YUDHA SAPUTRA | M ROSSENO AJI
Pilihan Editor: Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Langgar Kode Etik, Begini Kilas Balik Kasusnya