Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Seorang Ibu di Medan Aniaya Anaknya yang Berusia 6 Tahun, Tubuh Korban Alami Lebam

Reporter

image-gnews
Ilustrasi
Ilustrasi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang ibu tunggal berinisial DTN, 38 tahun, mengaku khilaf dan menyesal telah menganiaya anaknya kandungnya yang berumur enam tahun, KGJ. Akibat perbuatannya, DTN dituding melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 dan Pasal 80 ayat 1 Subs ayat 2 Jo 76 C Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002. 

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara, pelaku saat ini ditahan," kata Kepala Polrestabes Medan Kombes Teddy Marbun di Satreskrim Polrestabes Medan, Kamis, 26 September 2024. 

Teddy mengatakan, pelaku selama ini tinggal di Jalan Pasar 1, Kecamatan Medansunggal, Kota Medan, dengan anak laki-lakinya berinisial VC, 11 tahun dan KGJ. Sudah empat tahun pelaku ditinggal pergi suaminya. Teddy menasihati pelaku agar tidak melampiaskan kemarahan kepada anak, harus berjiwa besar dan bertanggung jawab membesarkannya. 

"Saat ini, kedua anak dititipkan ke keluarga pelaku untuk menjalani pengobatan dan lainnya. Kami berencana  melakukan trauma healing kepada korban," ucap Teddy. 

DTN mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya. "Saya minta maaf kepada semua orang dan anak saya. Saya khilaf..." katanya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perbuatan DTN terungkap saat KGJ mengadu kepada guru les kalau ibunya telah menganiayanya. Anak kecil itu menunjukkan luka di tubuhnya. Sang guru langsung melapor ke Mapolrestabes Medan. Polisi kemudian mendatangi rumah pelaku pada Sabtu, 20 September 2024. Memboyong DTN ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan untuk dimintai keterangan. 

"Keterangan pelaku, dia sudah sering menganiaya anaknya. Kasus KGJ viral di media sosial, dianiaya pakai tali pinggang dan perutnya dipijak. Kondisinya agak parah, ada lebam di beberapa bagian tubuhnya. Motif pelaku karena korban menghilangkan stiker dari sekolah," kata Teddy. 

Pilihan Editor: Polda Metro Periksa Umar Kei soal Keributan di Menara Kadin

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPAI Minta Bareskrim Ikut Menyelidiki Kasus Kematian Anak di Medan yang Diduga Dianiaya Anggota TNI

3 hari lalu

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mendesak pengusutan kasus tewasnya MHS (15 tahun) dan anak (12 tahun) serta cucu (2 tahun) wartawan Tribrata TV, di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin, 19 Agustus 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
KPAI Minta Bareskrim Ikut Menyelidiki Kasus Kematian Anak di Medan yang Diduga Dianiaya Anggota TNI

KPAI meminta Bareskrim ikut mengusut kasus kematian MHS 15 tahun, yang tewas setelah diduga dianiaya anggota TNI.


Rekayasa Kematian Suaminya, Seorang Notaris di Medan Jadi Tersangka Pembunuhan

7 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Rekayasa Kematian Suaminya, Seorang Notaris di Medan Jadi Tersangka Pembunuhan

Sang istri tetap menolak telah melakukan pembunuhan terhadap suaminya. Ia mengaku sangat mencintai suaminya itu.


Rekomendasi Kuliner Khas Medan, dari Soto hingga Mi Gomak

11 hari lalu

Soto dengan potongan daging sapi dan kuah bersantan di RM Sinar Pagi, Medan. Tempo/Dhemas Reviyanto
Rekomendasi Kuliner Khas Medan, dari Soto hingga Mi Gomak

Kuliner Medan dipengaruhi oleh banyak budaya, mulai dari Cina, India, Melayu, Batak, Minang, dan Jawa.


Uniknya Martabak Piring dari Medan, Ada sejak 50 Tahun Lalu

12 hari lalu

Murni Martabak Piring 1974, kuliner khas Medan yang dicoba pewarta di sela meliput agenda empat tahunan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024. Penjaja kuliner ini terletak di di Jalan Tjong Yong Hian, Pasar Baru, Medan, Sumatera Utara. (ANTARA/Zaro Ezza Syachniar)
Uniknya Martabak Piring dari Medan, Ada sejak 50 Tahun Lalu

Martabak piring ini sudah ada sejak 50 tahun yang lalu, jadi salah satu kuliner favorit di Medan.


Dukung PON 2024, KAI Sumut Beri Harga Spesial KA Sribilah Tujuan Medan-Rantauprapat

16 hari lalu

Suasana pertunjukan kembang api pada pembukaan PON XXI Aceh-Sumut 2024 di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh, Aceh, Senin 9 September 2024. Perhelatan olahraga empat tahunan yang berlangsung 9-20 September 2024 tersebut mengangkat tema Bersatu Kita Juara. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
Dukung PON 2024, KAI Sumut Beri Harga Spesial KA Sribilah Tujuan Medan-Rantauprapat

Tarif promo tiket kereta sambut PON 2024 berlaku untuk Senin, Selasa, Rabu dan Kamis, tidak berlaku untuk keberangkatan Senin, 16 September 2024.


Bolu Stim Menara jadi Oleh-oleh Resmi PON Aceh-Sumut, Kuliner Lokal Makin Dikenal Luas

16 hari lalu

Brand Manager Bolu Stim Menara Gibran Saleh Ely menyerahkan Bolu Stim Menara kepada Ketua Harian PB PON Wilayah Sumut Baharuddin Siagian. Dok: Istimewa
Bolu Stim Menara jadi Oleh-oleh Resmi PON Aceh-Sumut, Kuliner Lokal Makin Dikenal Luas

Pada PON XXI di Aceh dan Sumatera Utara, Bolu Menara menjadi official gift atau oleh-oleh resmi dari perhelatan akbar tersebut.


Polisi Bebaskan 8 dari 10 Anggota Ormas yang Diduga Aniaya Pedagang Buah di Kembangan

20 hari lalu

Sariffudin alias Cepal (30 tahun) dan Ade Muhamad Wahyudi (36 tahun), anggota ormas yang palak dan aniaya pedagang buah di Kembangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Bebaskan 8 dari 10 Anggota Ormas yang Diduga Aniaya Pedagang Buah di Kembangan

Polisi sebut, hanya dua pelaku yang secara nyata terbukti menganiaya pedagang buah di Kembangan, Jakarta Barat.


Diduga Terima Suap, Bupati Labuhanbatu Dituntut 6 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

20 hari lalu

Jaksa Penuntut Umum dari KPK Fahmi Ari Yoga menuntut Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada pidana penjara enam tahun, denda Rp 300 juta, subsider enam bulan. Tuntutan dibacakan dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/ Mei Leandha
Diduga Terima Suap, Bupati Labuhanbatu Dituntut 6 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga diduga menerima suap Rp 4,9 miliar dari sejumlah kontraktor untuk berbagai proyek di kabupaten tersebut.


Tiga Anggota Geng Motor di Medan Terdakwa Pembunuhan Dituntut 12 Tahun Penjara

22 hari lalu

Ketiga anggota geng motor yang jadi terdakwa perkara pembunuhan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 3 September 2024. (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)
Tiga Anggota Geng Motor di Medan Terdakwa Pembunuhan Dituntut 12 Tahun Penjara

Kasus pembunuhan ini melibatkan 3 grup geng motor, yaitu Sena (Susah Senang Bersama), S2BT (Simple-Simple Brother Team), dan Parwak (Parkiran Uwak).


Jelang PON XXI, Bandara Sultan Iskandar Muda dan Kualanamu Dipercantik

31 hari lalu

Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh),  Senin, 26 Agustus 2024. Bandara ini merupakan salah satu pintu utama bagi wisatawan dan dan kontingen PON XXI dari seluruh provinsi.
Jelang PON XXI, Bandara Sultan Iskandar Muda dan Kualanamu Dipercantik

Diharapkan dengan berbagai persiapan yang telah dilakukan, AP II berharap Bandara Sultan Iskandar Muda dan Bandara Kualanamu dapat mendukung kesuksesan PON XXI di Aceh dan Sumatra Utara.