TEMPO.CO, Jakarta - Pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Suwito Gunawan alias Awi, menjelaskan sistem pembayaran masyarakat penambang bijih timah oleh perusahaan cangkang milik perusahaan smelter mitra PT Timah Tbk, termasuk perusahaan cangkang milik PT SIP.
Dia menyebut PT SIP memiliki perusahaan cangkang bernama CV Bangka Jaya Abadi. CV ini bertugas mengakomodasi kegiatan penambangan masyarakat melalui kolektor penambang.
Dalam prosesnya, masyarakat menyerahkan hasil tambang ke CV Bangka Jaya Abadi. "Masyarakat dibayar oleh CV Bangka Jaya Abadi," kata Awi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Senin, 30 September 2024.
Dia menyebut CV membayar masyarakat setelah menerima hasil tambang mereka. Semua bijih timah dari masyarakat itu selanjutnya diserahkan ke Stanindo, dan diteruskan ke PT Timah. Namun demikian, dia tidak menyebut besaran upah yang dibayarkan kepada masyarakat tersebut.
Pada saat bersamaan, Awi mengaku baru mengetahui harga sewa smelter Stanindo berbeda dengan PT Refined Bangka Tin (PT RBT) di persidangan korupsi timah. Selama bermitra dengan PT Timah, ia mengaku tidak tahu menahu soal harga sewa yang dipatok US$3.700 per metrik ton bijih timah lantaran tidak tercantum pada surat perjanjian kerja sama.
PT Timah pun telah membayarkan semua pembayaran sewa smelter PT Stanindo, dan tidak ada masalah dalam proses pembayaran.
Awi menjadi saksi mahkota sidang dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun anggaran 2015-2022, yang menyeret Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah.
Kasus ini menyeret tiga perwakilan PT RBT sebagai terdakwa, yakni Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT, Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Harvey didakwa menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp 4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun itu.
Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima.
Pilihan Editor: Kronologi Penyitaan Uang Rp 450 Miliar dari PT Asset Pasific di Kasus Korupsi Duta Palma