TEMPO.CO, Tangerang - Polres Metro Tangerang Kota menyatakan menemukan indikasi adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Panti Asuhan Darussalam An'nur, Kota Tangerang. Polisi telah menetapkan tiga pengurus panti tersebut sebagai tersangka tindak pidana pencabulan dan pelecehan seksual terhadap belasan anak sebelumnya.
Ketiga tersangka itu adalah ketua yayasan Sudirman (49 tahun) serta dua pengurus panti, Yusuf Bachtiar (30 tahun) dan Yandi Supriyadi (29 tahun). Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, menyatakan pihaknya tengah mengembangkan penyelidikan ke arah tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Meskipun demikian, dia belum mau mengungkap seperti apa TPPO tersebut.
"Ada indikasi mengarah ke perdagangan orang dimana para tersangka mengeksploitasi anak untuk mendapatkan keuntungan," kata Zain saat dihubungi Tempo, Kamis, 10 Oktober 2024.
Sejauh ini, menurut Zain, pihaknya baru menjerat para tersangka soal pencabulan dan pelecehan seksual. Polisi menjerat mereka menggunakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis," ujarnya.
Saat ini, Polres Kota Tangerang telah menahan Sudirman dan Yusuf Bachtiar. Adapun Yandi hingga kini masih buron. Ketiga pengurusan yayasan ini diduga telah melakukan pencabulan dan pelecehan seksual kepada belasan anak panti asuhan yang semuanya berjenis kelamin laki laki dengan rentang usia yang berbeda.
Zain mengatakan, polisi melakukan penyelidikan adanya kegiatan penyimpangan seksual yang dilakukan Sudirman cs ketika salah satu korban yang masih berusia 16 tahun melapor. Remaja itu melaporkan menjadi korban pencabulan dan pelecehan seksual pengurus yayasan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan 11 saksi, kata Zain, penyidik menemukan korban lainnya yaitu J dan M. Setelah itu, muncul pula empat nama korban lainnya. "Penyidik melakukan visum terhadap seluruh korban. Hasilnya sementara diketahui mereka merupakan korban," ucap Zain.
Selanjutnya, korban terus bertambah