Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aliansi Gerakan Tutup Toba Pulp Lestari Menuntut Bebaskan Ketua Adat Sorbatua Siallagan, Ini Kasusnya Lawan PT TPL

image-gnews
Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Tutup TPL melakukan aksi di depan Pengadilan Tinggi Medan, Medan, Sumatera Utara, Kamis, 10 Oktober 2024. Aksi tersebut menyampaikan tuntutan agar Hakim Pengadilan Tinggi Medan membebaskan Sorbatua Siallagan dengan mencabut Surat Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 155/Pid.B/LH/2024/PN dan menghentikan kriminalisasi kepada masyarakat adat Tano Batak. Foto: TEMPO/Rachel Caroline L. Toruan
Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Tutup TPL melakukan aksi di depan Pengadilan Tinggi Medan, Medan, Sumatera Utara, Kamis, 10 Oktober 2024. Aksi tersebut menyampaikan tuntutan agar Hakim Pengadilan Tinggi Medan membebaskan Sorbatua Siallagan dengan mencabut Surat Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 155/Pid.B/LH/2024/PN dan menghentikan kriminalisasi kepada masyarakat adat Tano Batak. Foto: TEMPO/Rachel Caroline L. Toruan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Gerakan Tutup Toba Pulp Lestari (TPL) kembali adakan aksi atas kasus penangkapan Ketua Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan di Sumatera Utara, Sorbatua Siallagan, 65 tahun. Aksi ini diselenggarakan di halaman Pengadilan Tinggi Medan, pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Puluhan masyarakat sipil turun menyuarakan aspirasi agar Ketua Komunitas Adat Dolok Parmonangan Sorbatua Siallagan dibebaskan. Aksi tersebut diadakan pada Kamis, 10 Oktober 2024 di depan Pengadilan Tinggi Medan, ini dihadiri puluhan partisipan, terdiri dari lapisan elemen masyarakat, diantaranya mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat adat dari Kabupaten Simalungun.

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, Jhontoni Tarihoran mengungkapkan bahwa aksi ini diadakan untuk menuntut kebijaksanaan Pengadilan Tinggi Medan dalam menetapkan keputusan terhadap Sorbatua demi kesejahteraan masyarakat adat Tano Batak.

"Selain itu, kami juga memberikan beberapa berkas yaitu surat permohonan kepada hakim pengadilan tinggi, dan petisi yang ditandatangani oleh 9.756 orang agar Pak Sorbatua dibebeskan. Kami harap bukti petisi ini bisa menjadi pertimbangan hakim juga," kata dia.

Sebagai informasi, atas pembacaan Surat Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 155/Pid.B/LH/2024/PN pada 14 Agustus 2024 dengan dakwaan pembakaran eucalyptus milik PT Toba Pulp Lestari (PT TPL). Persidangan ini diiringi ritual adat, tabur bunga, dan orasi dari Aliansi Gerak Tutup TPL di depan gedung Pengadilan Tinggi Medan. Ada juga papan bunga bertuliskan: turut berduka cita atas matinya keadilan di negara ini dan terima kasih kepada hakim atas nilai keadilan untuk masyarakat adat.

Hasil persidangan ini membawa putusan bahwa Sorbatua resmi ditetapkan bersalah dan harus menjalani pidana penjara selama dua tahun, denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan.

Jerni Elisa Siallagan, putri Sorbatua, merasa kecewa dengan putusan hakim. Menurutnya, ini kelalaian negara yang belum mengesahkan kebijakan agar mengakui dan melindungi hak masyarakat adat. "Bapakku dikriminalisasi, kami keluarga akan tetap melawan," ujarnya.

Sorbatua didakwa menduduki kawasan hutan dan membakar hutan negara. Melalui nota pembelaannya, Sorbatua membantah. Menurutnya, tanah itu merupakan wilayah adat Ompu Umbak Siallagan yang sudah dikuasai dan diusahai 11 generasi. Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN) sebagai kuasa hukum tidak menerima putusan tersebut.  

"Mereka diculik, ditendang, dipukuli bahkan disetrum saat penangkapan. Ini tidak sesuai prosedur penangkapan seseorang, tidak ada surat penangkapan dan dilakukan dini hari. Kami ingin ini ditindaklanjuti agar tak ada lagi narasi masyarakat adat diculik. Negara sangat abai akan hal ini," ujar Nurleli, sebagai salah satu tim advokasi. 

Adapun petisi yang dibuat, diadakan oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), organisasi non-profit yang mendorong penguatan gerakan masyarakat sipil, memajukan hukum yang berkeadilan kepada rakyat, memajukan hak-hak konstitusional dan hak-hak asasi manusia (HAM) sebagaimana diamanatkan di dalam konstitusi negara republik Indonesia dan perjanjian-perjanjian HAM internasional.

Petisi melalui https://www.change.org/p/bebaskan-sorbatua-siallagan menuntut pembebasan Sorbatua Siallagan ini sampai Jumat pagi, 11 Oktober 2024 telah ditandatangi 9.576 pendukung.

Menanggapi hal ini, Humas Pengadilan Tinggi Medan John Pantas L.Tobing mengonfirmasi kepada Tempo.co bahwa agenda sidang putusan terkait banding Sorbatua ditunda, kemungkinan akan dilaksanakan pekan depan.

"Musyawarah dari majelis hakim belum selesai, sehingga agenda putusannya diundur. Jadwal ulangnya satu minggu ke depan. Tentunya majelis hakim akan membuat putusan berdasarkan berkas perkara," katanya.

Tak hanya berkas petisi, massa aksi turut melayangkan surat permohonan kepada Hakim Pengadilan Tinggi Medan, yang menjabarkan bahwa Sorbatua tidak bersalah. Adapun surat ini terlampir daftar sebanyak 321 pihak, terdiri atas organisasi dan komunitas yang mendaftar sebagai bagian dari Solidaritas Masyarakat Sipil untuk Sorbatua Siallagan. 

Koordinator aksi Doni Wijaya Munthe berharap agar berkas-berkas yang telah diserahkan dapat diproses dengan baik dan menjadi pertimbangan untuk keputusan atas Sorbatua. Doni menambahkan bahwa aksi ini akan diadakan secara berkelanjutan, mengingat baru dilantiknya Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatra Utara.

"Masyarakat sipil dan kumpulan masyarakat adat terus menggaungkan soal permasalahan ini, agar dapat didengar mereka, terutama DPRD yang baru dilantik. Aksi ini tentu berdasarkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat adat agar tidak terjadi lagi kriminalisasi kepada kami (masyarakat adat)," ungkapnya.

RACHEL CAROLINE L.TORUAN | MEI LEANDHA 

Pilihan Editor: Aksi Aliansi Gerakan Tutup Toba Pulp Lestari di Pengadilan Tinggi Medan, Ini 3 Tuntutan Mereka

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aksi Aliansi Gerakan Tutup Toba Pulp Lestari di Pengadilan Tinggi Medan, Ini 3 Tuntutan Mereka

2 jam lalu

Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Tutup TPL melakukan aksi di depan Pengadilan Tinggi Medan, Medan, Sumatera Utara, Kamis, 10 Oktober 2024. Aksi tersebut menyampaikan tuntutan agar Hakim Pengadilan Tinggi Medan membebaskan Sorbatua Siallagan dengan mencabut Surat Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 155/Pid.B/LH/2024/PN dan menghentikan kriminalisasi kepada masyarakat adat Tano Batak. Foto: TEMPO/Rachel Caroline L. Toruan
Aksi Aliansi Gerakan Tutup Toba Pulp Lestari di Pengadilan Tinggi Medan, Ini 3 Tuntutan Mereka

Aliansi Gerakan Tutup Toba Pulp Lestari (TPL) lakukan aksi atas kasus penangkapan Ketua Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak, Sorbatua Siallagan.


Tiga Atlet Simalungun Raih Medali Perunggu PON XXI 2024

6 hari lalu

Tiga atlet asal Kabupaten Simalungun meraih medali perunggu dalam ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024, atlet dari cabang muaythai, Maju Prima Saragih (kiri atas) dan Ega Oktaviani Purba (kanan atas) serta dari cabang atletik Pesta Simanjuntak. Dok Pemkab Simalungun
Tiga Atlet Simalungun Raih Medali Perunggu PON XXI 2024

Meski belum memenuhi target awal, pencapaian ini tetap merupakan prestasi yang patut dibanggakan.


Tanggapi Pelantikan DPR RI, AMAN: Kami Menunggu Pengesahan RUU Masyarakat Adat

9 hari lalu

Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi. Sumber foto: Dokumentasi AMAN.
Tanggapi Pelantikan DPR RI, AMAN: Kami Menunggu Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) meminta DPR yang dilantik hari ini segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat.


Ini Alasan Masyarakat Adat dan NGO Ajukan Uji Formil UU KSDAHE ke MK

21 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menerima berkas berisi pandangan akhir fraksi dari anggota Komisi IV Fraksi PKS Slamet (kanan) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. Dalam rapat tersebut Pemerintah, Komisi IV DPR RI, dan Komite II DPD RI menyepakati naskah RUU KSDAHE untuk dilanjutkan pembicaraan di rapat paripurna DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Alasan Masyarakat Adat dan NGO Ajukan Uji Formil UU KSDAHE ke MK

Perwakilan komunitas dan organisasi sipil mengajukan uji formil UU KSDAHE ke Mahkamah Konstitusi. Aturan baru dianggap tak melibatkan warga terdampak.


Pemkab Simalungun Lepas Pasukan Kirab Api PON XXI Aceh-Sumut

38 hari lalu

Kapolres AKBP Choky Sentosa Meliala (tengah) berfoto bersama Pasukan Kirab pembawa Api PON XXI Aceh-Sumut Tahun 2024 di Halaman Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumut, Senin, 2 September 2024. Dok. Pemkab Simalungun
Pemkab Simalungun Lepas Pasukan Kirab Api PON XXI Aceh-Sumut

AKBP Choky Sentosa Meliala, mewakili bupati Simalungun, melepas pasukan kirab pembawa api PON XXI Aceh-Sumut menuju destinasi berikutnya, Kota Pematangsiantar.


Warga Simalungun Sambut Kirab Api PON XXI Aceh-Sumut

38 hari lalu

Pasukan Kirab pembawa Api PON XXI Aceh-Sumut Tahun 2024 tiba di Kota Pamatang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, Senin, 2 September 2024. Dok. Pemkab Simalungun
Warga Simalungun Sambut Kirab Api PON XXI Aceh-Sumut

Tim Kirab Api PON XXI Aceh-Sumut berawal di SMPN 1 Pamatang Raya. Warga Simalungun menyambutnya dengan sukacita. Selanjutnya tim kirab menuju ke kantor bupati.


AMAN: Penggunaan Pakaian Adat oleh Pejabat Negara Tak Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Adat

53 hari lalu

Presiden Joko Widodo (keempat kanan) didampingi Ibu Iriana Joko Widodo (kanan) didampingi Menhan  Prabowo Subianto (keempat kiri) memberikan penghormatan kepada peserta upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di lapangan upacara Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 17 Agustus 2024. Upacara dalam rangka hari ulang tahun (HUT) ke-79 RI tersebut mengusung tema Nusantara Baru Indonesia Maju. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
AMAN: Penggunaan Pakaian Adat oleh Pejabat Negara Tak Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Adat

Pada upacara 17 Agustus kemarin, Presiden Jokowi mengenakan pakaian adat Kustim asal Kalimantan Timur di IKN.


Dituding Menguasai Hutan yang Diklaim Konsesi PT TPL, Ketua Komunitas Adat Divonis 2 Tahun Bui dan Denda Rp 1 Miliar

57 hari lalu

Sorbatua Siallagan dinyatakan bersalah telah menduduki kawasan hutan dan membakar hutan negara yang diklaim konsesinya PT TPL. Putusan dibacakan di persidangan yang digelar PN Simalungun. Foto: Istimewa
Dituding Menguasai Hutan yang Diklaim Konsesi PT TPL, Ketua Komunitas Adat Divonis 2 Tahun Bui dan Denda Rp 1 Miliar

Majelis hakim PN Simalungun menyatakan Ketua Komunitas Adat Dolok Parmonangan Sorbatua Siallagan bersalah telah menduduki kawasan hutan konsesi PT TPL


Tambang Ormas Keagamaan bisa Picu Konflik Horizontal, PBNU Enggan Berkomentar

59 hari lalu

Pemerintah menawarkan eks lahan PT Kaltim Prima Coal (KPC), anak usaha Grup Bakrie, kepada PBNU.
Tambang Ormas Keagamaan bisa Picu Konflik Horizontal, PBNU Enggan Berkomentar

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ulil Abshar Abdalla enggan tanggapi kekhawatiran bahwa tambang Ormas keagamaan bisa picu konflik horizonta


AMAN: Pembangunan IKN Meminggirkan Masyarakat Adat Kalimantan Timur

11 Agustus 2024

Lanskap Desain Istana Kepresidenan Nusantara di Ibu Kota Negara, Kalimantan. (Foto: Dok. Nyoman Nuarta).
AMAN: Pembangunan IKN Meminggirkan Masyarakat Adat Kalimantan Timur

Pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dinilai telah meminggirkan keberadaan masyarakat adat di Kalimantan Timur.