TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia menangkap seorang laki-laki berinisial LQ, yang menjadi buron International Criminal Police Organization (Interpol) karena melakukan tindak pidana ekonomi di Cina. LQ ditangkap pada 26 September 2024.
LQ terdeteksi mendarat di Bandar Udara (Bandara) I Gusti Ngurah Rai dengan memegang paspor Turki atas nama Joe Lin (JL). Imigrasi kemudian menerima permohonan resmi dari polisi Republik Rakyat Cina untuk membantu mencari LQ yang diduga telah merugikan RP 210 Triliun dari korban yang jumlahnya 50 ribu orang. Sejak penerbitan red notice dari Interpol, Ditjen Imigrasi memasukkan LQ ke dalam daftar pencegahan dan penangkalan melalui sistem cekal.
Pada tanggal 1 Oktober 2024 kantor imigrasi Ngurah Rai melaporkan LQ alias JL telah ditemukan. "Yang bersangkutan bermaksud meninggalkan Indonesia menuju Singapura menggunakan penerbangan Singapore Airlines flight number SQ094, namun tertahan di autogate Bandara Internasional Ngurah Rai" ujar Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Silmy menyebut penangkapan LQ didukung oleh proses pra-penyidikan yang menggunakan pengenalan wajah (face recognition) di autogate bandara. Meskipun LQ menggunakan nama berbeda di paspor Turki, wajahnya terdeteksi sebagai buronan Interpol.
"Tetapi karena biometriknya sudah tercatat, maka autogate ketika dia mau keluar itu menangkap bahwa yang bersangkutan itu adalah subjek red notice dan kemudian petugas langsung menjemput," ucap Silmy.
LQ ditempatkan di ruang detensi imigrasi untuk menjalani proses pra-penyidikan. Tim penyidik Direktorat Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi (Wasdakim) memindahkan LQ ke Ditjen Imigrasi untuk menjalani proses lanjutan pada 4 Oktober 2024.
Usai penangkapan, Ditjen Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) berkoordinasi dengan berbagai pihak. Termasuk dengan Pemerintah RRC, Second Secretary Kedutaan Turki Indonesia, Kasubdit Kejahatan Internasional dan Sektraris National Central Berau (NCB) Interpol Indonesia.
"Berdasarkan pertemuan tersebut disepakati bahwa LQ akan diserahterimakan pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 dari Ditjen Imigrasi ke NCB Interpol Indonesia," tutur Silmy.
Setelah resmi diambil alih oleh Polri, kini LQ dikurung di sebuah rumah tahanan yang tidak disebutkan lokasi persisnya. Tanpa menyebutkan jangka waktunya, Polri mengeklaim akan melakukan verifikasi dan validasi untuk menentukan tindakan hukum bagi LQ.
Pilihan Editor: Imigrasi Tangkap WN Cina Buron Interpol, Tipu Korban Rp 210 Triliun