Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hukuman Mati Tak Efektif Tekan Peredaran Narkoba, Ahli Hukum UGM: Hanya Jerat Pengedar Kecil

image-gnews
Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Fatahilah Akbar, mengatakan perlu riset lebih jauh terhadap penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana narkotika. Sebab, selama ini, hukuman mati tidak efektif dalam menekan kasus peredaran narkotika di Tanah Air.

Dia menilai, tidak efektifnya hukuman mati dalam menekan kasus peredaran narkoba karena dalam praktiknya, aparat penegak hukum hanya menjerat distributor atau pengedar narkoba kecil. Sedikit sekali bandar besar narkoba yang terjerat.

"Oleh karena itu, tidak menyelesaikan masalah narkotika," kata Fatahilah kepada Tempo, Jumat, 11 Oktober 2024.

Pakar hukum pidana UGM ini berkata kasus narkoba di Indonesia tinggi karena pengguna narkotika dikenakan pasal-pasal pengedar dan tidak mendapatkan rehabilitasi. Dengan tidak adanya program rehabilitasi, maka mereka yang pernah terpapar narkoba akan menggunakan lagi. Menurut dia, inilah yang menjadi penyebab penuntasan kasus narkoba di Indonesia tak kunjung berhasil apabila dibanding dengan Portugal.

"Kenapa Portugal bisa berhasil? Karena fokus merehab pengguna bahkan mendekriminalisasi bertahap terhadap pengguna," ujarnya.

Menurut dia, upaya penanganan tindak pidana narkoba yang efektif adalah melakukan rehabilitasi para pengguna dan tidak menjeratnya dengan pasal pengedar. Ia menggarisbawahi bahwa bandar-bandar dan produsen narkotika lah yang seharusnya dijerat pidana.

Fatahilah pun mencontohkan kasus narkoba Teddy Minahasa yang dijerat hukuman penjara seumur hidup, sedangkan Mary Jane korban TPPO justru pidana mati. "Oleh karena itu, kurangi disparitas, itu yang penting," ucap dia.

Sebelumnya, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mencatat vonis hukuman mati selama dua periode kepemimpinan Presiden Jokowi ada 518 vonis. Sebanyak 260 vonis pidana mati  untuk kasus narkotika.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk eksekusi mati, angkanya tidak setinggi itu, karena mayoritas para terpidana mati banyak yang masih ada di deret tunggu hukuman mati. Total terpidana mati saat ini dari 2017- 19 Oktober 2023 yang berada di deret tunggu eksekusi mati di Indonesia ada 509 orang. Ada sebanyak 351 terpidana mati di daftar deret tunggu untuk kasus narkotika.

ICJR pun dalam laporannya, April 2024, menyebut sepanjang 2023, terjadi penambahan dengan total 218 kasus pidana baru yang dituntut dan/atau divonis dengan pidana mati dengan jumlah terdakwa sebanyak 242 orang. Angka penambahan kasus pidana mati baru yang terkumpul pada periode pelaporan tahun 2023 memperlihatkan tren penambahan kasus yang terus meningkat selama lima tahun terakhir.

Tren penambahan kasus yang dituntut dan/atau divonis pidana mati pada 2023 masih didominasi oleh tindak pidana narkotika (89 persen). Bahkan dari penerapan kasus pidana mati di Indonesia secara umum, terdapat setidaknya 11 terdakwa yang sebelumnya pernah dituntut dan/atau divonis pidana mati kemudian kembali dituntut dan/atau divonis dengan pidana mati untuk kedua kalinya atau lebih.

Perihal jumlah seluruh orang dalam deret tunggu terpidana mati, sampai dengan Oktober 2023, terdapat penambahan sebanyak 81 orang (19 persen) yang berada di dalam deret tunggu pidana mati di Indonesia. Total terpidana mati per 19 Oktober 2023 yang berada di deret tunggu eksekusi mati di Indonesia ada 509 orang.

Kasus narkotika/psikotropika masih menduduki posisi tertinggi, yaitu sebanyak 351 (69 persen) terpidana mati. Sedangkan total terpidana mati yang telah berada dalam deret tunggu eksekusi lebih dari 10 tahun per Februari 2024 diperkirakan berjumlah 110 orang.

Pilihan Editor: Anak Korban Dugaan Pencabulan Anggota DPRD Kota Depok Kini Dilindungi LPSK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Awalnya Grup Duo, Ini Profil 10cm yang Bakal Konser di Jakarta

22 jam lalu

Penyanyi 10cm atau Kwon Jung Yeol. Instagram.com/@10cm_official
Awalnya Grup Duo, Ini Profil 10cm yang Bakal Konser di Jakarta

Solois asal Korea Selatan, 10cm, bakal menggelar konser di Balai Sarbini, Jakarta Selatan pada 30 November 2024.


Rasio Jumlah Petugas Lapas dan Narapidana Tidak Ideal untuk Pengawasan dan Pembinaan

2 hari lalu

Peluncuran laporan KontraS soal situasi hukuman mati di Indonesia yang digelar di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 Oktober 2024. Acara turut dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham. TEMPO/Ervana.
Rasio Jumlah Petugas Lapas dan Narapidana Tidak Ideal untuk Pengawasan dan Pembinaan

Jumlah narapidana di lapas yang over kapasitas berdampak pada tekanan psikologis. Penjara menjadi tempat bagi mereka yang menanti hukuman mati.


Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

3 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

UU Perlindungan Anak mengatur anak berhak untuk tidak dijatuhkan hukuman mati atau pidana seumur hidup.


Akui Hukuman Mati Melanggar HAM, Kejaksaan Agung: Dalam Keadilan Harus Memilih

3 hari lalu

Koordinator Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, I Made Sudarmawan, dalam acara peluncuran laporan KontraS soal situasi hukuman mati di Indonesia yang digelar di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Ervana.
Akui Hukuman Mati Melanggar HAM, Kejaksaan Agung: Dalam Keadilan Harus Memilih

Kejaksaan Agung mengatakan bahwa pelaksanaan hukuman mati merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat luas.


Bareskrim Polri Tangkap Helen Bos Narkoba Jambi di Jakarta

3 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Bareskrim Polri Tangkap Helen Bos Narkoba Jambi di Jakarta

Bareskrim Polri menyebut Helen sebagai bos besar narkoba di Jambi.


Fenomena Deret Tunggu Hukuman Mati, KontraS: Bentuk Kekerasan Psikologis

3 hari lalu

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, dalam acara peluncuran laporan KontraS soal situasi hukuman mati di Indonesia yang digelar di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Ervana.
Fenomena Deret Tunggu Hukuman Mati, KontraS: Bentuk Kekerasan Psikologis

KontraS menyoroti fenomena deret tunggu hukuman mati yang muncul pada periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi.


Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

3 hari lalu

PM Malaysia, Mahathir Mohamad (kiri), Altantuya Shaariibuu (tengah), dan bekas PM Najib Razak (kanan). Bulletinmedia.blogspot
Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

Ayah mendiang Altantuya Shaariibuu mendukung upaya terpidana yang juga mantan polisi Malaysia Azilah Hadri untuk mengurangi hukuman matinya.


PBHI: Ada 518 Vonis Hukuman Mati di Era Jokowi, Setengahnya Dijatuhkan terhadap Kasus Narkotika

4 hari lalu

Ilustrasi eksekusi mati dengan suntik. filcatholic.org
PBHI: Ada 518 Vonis Hukuman Mati di Era Jokowi, Setengahnya Dijatuhkan terhadap Kasus Narkotika

Sebanyak 260 vonis hukuman mati yang dijatuhkan selama dua periode kepemimpinan Jokowi merupakan kasus tindak pidana narkotika.


Imparsial Catat Ada 518 Vonis Hukuman Mati Selama Era Jokowi, 33 di Antaranya pada 2024

4 hari lalu

Ilustrasi hukuman mati. iconfider.com
Imparsial Catat Ada 518 Vonis Hukuman Mati Selama Era Jokowi, 33 di Antaranya pada 2024

Imparsial mengungkapkan ada 297 vonis hukuman mati yang dijatuhkan selama era Jokowi, 33 di antaranya dijatuhkan sepanjang paruh pertama 2024.


Bea Cukai Tangkap WN Malaysia Selundupkan 9 Kg Narkotika

4 hari lalu

Jumpa Pers pengungkapan penggagalan narkotika oleh  seorang Malaysia TLH, 38 tahun, tersangka  ditangkap petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta  karena menyelundupkan  narkotika dalam kemasan  278  bungkus kopi sachet ukuran 35 gram  merek Old Town. Rabu, 9 Oktober  2024. FOTO:AYU CIPTA  I TEMPO
Bea Cukai Tangkap WN Malaysia Selundupkan 9 Kg Narkotika

Bea Cukai menangkap seorang warga negara Malaysi yang menyelundupkan lebih dari 9 kilogram narkotika jenis MDMA dan Ketamine.