Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Ungkap Dikurung di Ruang Isolasi 15 Hari dan Tak Bisa Salat Jumat

image-gnews
Terdakwa mantan Wakil ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, mendengarkan Agus Susanto memberikan keterangan sebagai saksi, dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 13 Desember 2021. Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan empat orang saksi di antaranya Agus Susanto, Agus Supriyadi, Rizky Cinde dan Sebastian Marewa. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Wakil ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, mendengarkan Agus Susanto memberikan keterangan sebagai saksi, dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 13 Desember 2021. Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan empat orang saksi di antaranya Agus Susanto, Agus Supriyadi, Rizky Cinde dan Sebastian Marewa. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin mengungkapkan selama ditahan di Rutan KPK C1, dirinya pernah dikurung di ruang isolasi. Terpidana kasus pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu juga tak sempat melaksanakan ibadah salat Jumat.

Hal ini diungkapkan Azis saat menjadi saksi dalam sidang kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari ini.

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU? menanyakan kembali soal berapa lama Azis dikurung di ruang isolasi. "Saudara tadi mengatakan bahwa diisolasi selama 15 hari?" tanya JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 14 Oktober 2024.

Azis lantas menjawab "iya, Pak."

"Pada saat saudara diisolasi, apakah saudara bisa melaksanakan salat Jum'at?" tanya jaksa lagi.

Azis lantas menjawab salat Jum'at bisa diadakan. Tapi terkadang batal karena Covid-19 atau hujan.

"Yang saya tanyakan, selama saudara diisolasi, apakah saudara diperbolehkan oleh petugas itu untuk melaksanakan salat Jum'at?" cecar JPU.

Azis menjawab "beberapa kali boleh, Pak."

Merasa tak puas, jaksa kembali bertanya "kan hanya 15 hari kan diisolasi, pada saat isolasi?

"Oh, pada saat diisolasi enggak boleh, Pak. Tidak boleh salat Jum'at, salat dhuhur aja Pak," beber Azis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa lalu bertanya lagi "yang saya tanyakan, salat Jum'at dibukakan oleh petugas tidak?"

Azis pun menjawab tidak. Sebab, tahanan yang dikurung di ruang isolasi tidak boleh keluar.

"Yang saudara ketahui bahwa selama diisolasi, kan 15 hari itu minimal bisa ada Jum'at-an satu atau dua kali. Saudara tidak boleh? Tidak bisa?" cecar jaksa.

Azis pun menjawab "enggak boleh, Pak. Selama diisolasi, saya tidak salat Jum'at, tidak keluar kamar, hanya keluar pagi dan sore untuk olahraga sendiri."

Sebanyak 15 terdakwa kasus dugaan korupsi pungli di Rutan KPK tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum dari KPK mendakwa para terdakwa dengan berkas yang berbeda. 

Delapan terdakwa yakni Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Achmad Fauzi, Agung Nugroho, dan Ari Rahman Hakim teregister dengan nomor perkara 69/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst. Sedangkan berkas perkara tujuh terdakwa lain yakni Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah teregister dengan nomor 68/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum dari KPK menjelaskan selama kurun waktu selama empat tahun, mulai Mei 2019 hingga Mei 2023, masing-masing terdakwa mengumpulkan uang sebesar Rp 6.387.150.000 atau Rp 6,3 miliar. Uang itu diperoleh melalui pungutan tidak resmi dari para tahanan.

Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Sidang Pungli di Rutan KPK, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Jadi Saksi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Disebut Minta Duit Puluhan Juta ke Tahanan, Ini Kata Melon di Sidang Pungli Rutan KPK

39 menit lalu

Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Sidang ini digelar untuk 15 terdakwa yang merupakan mantan pegawai KPK dalam kasus dugaan praktik pungli sekitar Rp6,3 miliar. Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam sidang ini. TEMPO/Imam Sukamto
Disebut Minta Duit Puluhan Juta ke Tahanan, Ini Kata Melon di Sidang Pungli Rutan KPK

Eks petugas Rutan KPK, Sopyan alias Melon, buka suara soal disebut meminta pungli puluhan juta rupiah kepada tahanan.


Sidang Pungli di Rutan KPK, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Jadi Saksi

8 jam lalu

Eks Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsudin (kanan) saat menunggu di bangku pengunjung di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Ia akan menjadi saksi dalam sidang kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, Senin, 14 Oktober 2024. TEMPO/Amelia Rahima.
Sidang Pungli di Rutan KPK, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Jadi Saksi

Eks Wakil Ketua DPR, Muhammad Azis Syamsudin, menjadi saksi dalam sidang kasus pungli di Rutan KPK hari ini.


KPK Rutin Sidak ke Rutan untuk Cegah Pungli dan Pelanggaran Lainnya

3 hari lalu

Petugas keamanan melakukan pemeriksaan kepada petugas sebelum bertugas berjaga di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I cabang KPK di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. KPK berkomitmen untuk meningkatkan tata kelola Rutan KPK melalui kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) rutin serta dialog langsung dengan pengunjung dan tahanan yang bertujuan untuk mencegah adanya praktik dan tindak pidana korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Rutin Sidak ke Rutan untuk Cegah Pungli dan Pelanggaran Lainnya

KPK akan rutin melakukan sidak ke rutan untuk mencegah pungli dan pelanggaran lainnya.


Kemenkes Ungkap Dugaan Pungli dan Perundungan PPDS FK Unsrat: dari Sewa Mobil hingga Beli Laptop

4 hari lalu

Ilustrasi surat keterangan sakit / sehat dari dokter. Nieuwsblad.be
Kemenkes Ungkap Dugaan Pungli dan Perundungan PPDS FK Unsrat: dari Sewa Mobil hingga Beli Laptop

Kemenkes RI membekukan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi


Sidak dan Dialog di Rutan, Upaya KPK Perbaiki Tata Kelola

4 hari lalu

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juni 2024. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Sidak dan Dialog di Rutan, Upaya KPK Perbaiki Tata Kelola

KPK telah melakukan beberapa kegiatan sidak di Rutan Gedung Merah Putih dan Rutan Gedung C1 tanpa pemberitahuan sebelumnya.


Peneliti: Kenaikan Gaji Hakim Harus Dibarengi Komitmen Berangus Pungli di Pengadilan

6 hari lalu

Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) saat audiensi dengan Mahkamah Agung (MA) di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin 7 Oktober 2024. Ratusan hakim dari berbagai daerah datang ke Jakarta saat aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024. Salah satu yang menjadi tuntutan SHI adalah besaran gaji hakim. TEMPO/Subekti.'
Peneliti: Kenaikan Gaji Hakim Harus Dibarengi Komitmen Berangus Pungli di Pengadilan

Praktik pungli dan suap kepada hakim masih marak terjadi di pengadilan.


Masinton Pasaribu Dorong Pemberantas Pungli dan Korupsi

7 hari lalu

Calon Bupati Tapanuli Tengah, Masiton Pasaribu (kedua dari kiri) dalam acara Deklarasi Kampanye Damai di Lapangan Gelanggang Olahraga Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada Selasa, 24 September 2024. Dok. Istimewa
Masinton Pasaribu Dorong Pemberantas Pungli dan Korupsi

Masinton Pasaribu menegaskan, jika terpilih menjadi pemimpin Kabupaten Tapanuli Tengah pada pemilihan kepala daerah atau pilkada mendatang, ia akan menghadirkan pelayanan masyarakat yang prima dengan memberantas pungutan liar atau pungli dan korupsi.


Sopir Angkutan Umum di Garut Mogok Massal, Protes Maraknya Pungli dan Premanisme

7 hari lalu

Ratusan sopir angkutan umum di Garut, Jawa Barat, mogok masal. Dalam aksinya, mereka menghadang mobil calon Wakil Bupati Luthfianisa Putri Karlina, yang melintas di bundaran Simpang Lima, Tarogong Kidul, Senin, 7 Oktober 2024. TEMPO/Sigit Zulmunir.
Sopir Angkutan Umum di Garut Mogok Massal, Protes Maraknya Pungli dan Premanisme

Ratusan sopir angkutan umum di Garut, Jawa Barat, mogok masal bentuk protes maraknya premanisme, pungutan liar dan travel bodong,


Stepanus Robin Pattuju Sebut Ada Diskriminasi terhadap Tahanan Rutan KPK yang Tak Bayar Iuran

13 hari lalu

Terdakwa mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju memeluk neneknya sebelum mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 12 Januari 2022. Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap kedua terdakwa Stepanus Robin Pattuju, pidana penjara 11 tahun, pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,32 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Stepanus Robin Pattuju Sebut Ada Diskriminasi terhadap Tahanan Rutan KPK yang Tak Bayar Iuran

Saksi sidang pungli Rutan KPK, Stepanus Robin Pattuju, mengungkapkan ada diskriminasi oleh petugas terhadap tahanan yang tidak membayar iuran.


Nama Melon Disebut Lagi di Sidang Pungli di Rutan KPK

13 hari lalu

Arum Indri dan Surisma Dewi hadir sebagai saksi terkait kasus pungli di rutan KPK. Arum dan Indri memberikan kesaksian soal pungli untuk 15 terdakwa mantan pegawai rutan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Nama Melon Disebut Lagi di Sidang Pungli di Rutan KPK

Saksi kasus dugaan korupsi pungli di Rutan KPK, Budi Setiawan, menyebut nama Melon dalam sidang. Nama itu disebut beberapa kali dalam persidangan.