Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologi Pemecatan Ipda Rudi Soik, Polisi yang Ungkap Mafia BBM di NTT

image-gnews
Anggota Satuan Tugas Perdagangan Manusia, Brigadir Rudi Soik, diserahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT, 24 November 2014. Polisi yang melaporkan atasannya karena dianggap menghentikan penyelidikan kasus trafficking TKI ini dituduh melakukan penganiayaan terhadap calo TKI. TEMPO/Jhon Seo
Anggota Satuan Tugas Perdagangan Manusia, Brigadir Rudi Soik, diserahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT, 24 November 2014. Polisi yang melaporkan atasannya karena dianggap menghentikan penyelidikan kasus trafficking TKI ini dituduh melakukan penganiayaan terhadap calo TKI. TEMPO/Jhon Seo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok yang menamakan diri Aliansi Warga NKRI Tuntut Reformasi Polri mengungkapkan kronologi pemberhentian tak terhormat Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudi Soik yang dilakukan oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebelum dipecat, Ipda Rudi Soik sempat mengklaim dirinya diberikan sanksi karena mengungkap kasus penyelundupan bahan bakar minyak atau BBM ilegal di Kota Kupang, NTT. 

Berdasarkan keterangan resmi aliansi tersebut, pada 15 Juni 2024, Kepala Polres Kota (Kapolresta) Kupang Kombes Aldinan RJH Manurung mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor: SPRIN/611/VI/2024/Polresta Kupang Kota. Surat perintah itu guna menindaklanjuti laporan Ipda Rudi Soik soal kelangkaan BBM nelayan. Pada hari yang sama, Ipda Rudi mendatangi rumah seorang warga Kota Kupang, Ahmad Ansar. 

“Diketahui bahwa Ahmad Ansar membeli minyak menggunakan barcode nelayan, sedangkan Ahmad Ansar tidak memiliki surat izin penangkapan ikan (SIPI),” demikian tertulis dalam keterangan Aliansi Warga NKRI Tuntut Reformasi Polri, dikutip Senin, 14 Oktober 2024. 

Ipda Rudi kemudian memerintahkan anggotanya untuk memasang garis polisi atau police line di bangunan itu. Setelah melapor kepada Kapolresta Aldinan, Aldinan memberi perintah untuk memanggil Ahmad Ansar. Perintah ini tertuang dalam berita acara pemeriksaan atau BAP. 

Pada 25 Juni, Ipda Rudi mendapat informasi bahwa Ahmad Ansar memiliki kedekatan dengan anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT. Selain itu, ditemukan informasi bahwa Ahmad merupakan residivis kasus BBM ilegal. Ia pernah ditangkap oleh petugas Patroli Sabara Polda NTT, namun yang diproses hukum justru anggota Sabara yang membekuknya. Ada pula laporan soal Ahmad Ansar yang diduga pernah menyuap bawahan Ipda Rudi. 

Dua hari kemudian, Rudi melakukan pemeriksaan gudang milik Ahmad Ansar. “(Ahmad Ansar) mengakui bahwa ia sempat menitipkan uang sebanyak Rp 4.000.000 kepada anggota agar menghilangkan paraf pada minyak," kata aliansi itu. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebulan kemudian, pada 24 Juli, Rudi dipanggil wawancara oleh Kombes I Ketut Saba, dengan surat bernomor SPG/177/VII/2024/Wabprof tentang dugaan pelanggaran kode etik. 

”28 Agustus 2024, keluar surat dari Polda NTT yang menyatakan Ipda Rudy Soik dinyatakan melanggar Kode Etik Polri Nomor PUT/32/VIII/2024/KKEP,“ tulis Aliansi Warga NKRI Tuntut Reformasi Polri dalam keterangan itu. Rudi kemudian didemosi keluar dari NTT menuju Papua selama tiga tahun. Terhadap putusan ini, Rudi mengajukan banding.

Pada Kamis, 10 Oktober 2024, Ipda Rudi Soik dipanggil untuk mengikuti sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Dalam sidang pada 11 Oktober, ia dituntut melanggar kode etik berupa pemasangan garis polisi yang tidak sesuai prosedur. Dalam sidang itu pula Ipda Rudi dinyatakan diberhentikan dengan tidak hormat oleh Polda NTT. 

Pemecatan terhadap Ipda Rudi Soik ini berdasarkan Putusan Sidang KKEP Nomor: PUT/38/X/2024. Ipda Rudi Soik dinyatakan melanggar berbagai ketentuan hukum, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Pilihan Editor: Rudi Soik Polisi yang Ungkap Kasus Mafia BBM Dipecat, Polda NTT Klaim Bukan karena Intervensi Pihak Luar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ipda Rudi Soik Dipecat Setelah Pasang Garis Polisi di TKP Mafia BBM Kupang

1 jam lalu

Brigadir Rudi Soik (tengah) saat memasuki Kejaksaan Tinggi NTT, 24 November 2014. Sebelumnya ia ditahan di Markas Kepolisian Daerah NTT. TEMPO/Jhon Seo
Ipda Rudi Soik Dipecat Setelah Pasang Garis Polisi di TKP Mafia BBM Kupang

Ipda Rudi Soik bertugas atas dasar Surat Perintah Penyelidikan yang dikeluarkan Kapolresta Kupang.


Ipda Rudy Soik Dipecat Polda NTT karena Ungkap Kasus Mafia BBM

2 jam lalu

Brigadir Rudi Soik (tengah) saat memasuki Kejaksaan Tinggi NTT, 24 November 2014. Sebelumnya ia ditahan di Markas Kepolisian Daerah NTT. TEMPO/Jhon Seo
Ipda Rudy Soik Dipecat Polda NTT karena Ungkap Kasus Mafia BBM

Ipda Rudy Soik resmi dipecat dengan tidak hormat (PTDH) Polda NTT karena dinilai telah melakukan perbuatan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.


Aliansi Warga NKRI Desak Reformasi Polri, Kasus Pemecatan Ipda Rudy Soik jadi Sorotan

2 jam lalu

Brigadir Rudy Soik. TEMPO/Jhon Seo
Aliansi Warga NKRI Desak Reformasi Polri, Kasus Pemecatan Ipda Rudy Soik jadi Sorotan

Kasus pemecatan Ipda Rudy Soik menjadi titik api baru yang menyorot dugaan korupsi dan penyelewengan kewenangan dalam tubuh Polri.


Pemecatan Polisi yang Ungkap Mafia BBM Ipda Rudi Soik Disebut sebagai Pembangkangan Polda NTT

4 jam lalu

Brigadir Rudi Soik (tengah) saat memasuki Kejaksaan Tinggi NTT, 24 November 2014. Sebelumnya ia ditahan di Markas Kepolisian Daerah NTT. TEMPO/Jhon Seo
Pemecatan Polisi yang Ungkap Mafia BBM Ipda Rudi Soik Disebut sebagai Pembangkangan Polda NTT

Pemecatan Ipda Rudi Soik bertentangan dengan perintah Kapolri soal pemberian sanksi tegas kepada pihak manapun yang menyalahgunakan BBM bersubsidi.


Rudi Soik Polisi yang Ungkap Kasus Mafia BBM Dipecat, Polda NTT Klaim Bukan karena Intervensi Pihak Luar

10 jam lalu

Brigadir Rudi Soik. TEMPO/Jhon Seo
Rudi Soik Polisi yang Ungkap Kasus Mafia BBM Dipecat, Polda NTT Klaim Bukan karena Intervensi Pihak Luar

Polda NTT menjelaskan alasan pemberhentian Ipda Rudi Soik.


Polda NTT Pecat Ipda Rudi Soik, Polisi Pembongkar Mafia Human Traficking

2 hari lalu

Brigadir Rudi Soik (tengah), melambaikan tangan usai turun dari mobil tahanan di Kejaksaan Tinggi NTT, 24 November 2014. Ia ditangkap setelah melakukan syuting tapping di tayangan
Polda NTT Pecat Ipda Rudi Soik, Polisi Pembongkar Mafia Human Traficking

Ipda Rudi Soik dinyatakan bersalah melanggar Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dalam kasus penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM di KUpang, NTT.


Bekuk 3 Tersangka Pembunuhan di Kota Kupang, Polisi Sebut Pelaku Sempat Antar Korban ke RS

5 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Bekuk 3 Tersangka Pembunuhan di Kota Kupang, Polisi Sebut Pelaku Sempat Antar Korban ke RS

Di Rumah Sakit, tersangka penikaman berujung maut di Maulafa, Kota Kupang mengatakan korban mengalami kecelakaan lalu lintas.


Presiden Jokowi Minta Maaf Lagi kepada Masyarakat Saat Pamitan di NTT

10 hari lalu

Presiden Joko Widodo berswafoto dengan dengan para tenaga kesehatan saat meninjau RSUD Kefamenanu di Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, Rabu, 2 Oktober 2024. Presiden Joko Widodo melihat langsung kondisi dan pelayanan di RSUD tersebut dan akan menambah fasilitas beserta alat kesehatannya guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus meningkat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Presiden Jokowi Minta Maaf Lagi kepada Masyarakat Saat Pamitan di NTT

Jokowi minta maaf atas segala kekurangan selama masa jabatannya sebagai presiden dan menyatakan penyesalannya jika ada kebijakan yang kurang berkenan.


Seniman Bandung Pamerkan Kain Tenun tentang Didikan Ibu kepada Anak Laki-laki

10 hari lalu

Seniman asal Bandung, Jawa Barat, Widi Asari, 30 tahun, memamerkan karya seni berbentuk motif kain. Sebuah kisah yang ia gali dari cerita anak laki-laki di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Karya itu dipamerkan dalam pameran Jakarta Biennale di Taman Ismail Marzuki, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 1 Oktober 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Seniman Bandung Pamerkan Kain Tenun tentang Didikan Ibu kepada Anak Laki-laki

Seniman Widi Asari memamerkan kain tenun karyanya di Taman Ismail Marzuki, ada sejarah yang mengaitkan peran ibu dan anak laki-laki.


Jokowi Ingin Pos Lintas Batas Negara Tumbuhkan Ekonomi Rakyat, Ini Contohnya

12 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan di Rumah Sakit Umum Daerah Kefamenanu, Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timor, Rabu, 2 Oktober 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Ingin Pos Lintas Batas Negara Tumbuhkan Ekonomi Rakyat, Ini Contohnya

Presiden Jokowi mengharapkan Pos Lintas Batas Negara di sejumlah wilayah di Indonesia bisa menubuhkan sentra-sentra ekonomi baru.