Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Disebut Minta Duit Puluhan Juta ke Tahanan, Ini Kata Melon di Sidang Pungli Rutan KPK

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Sidang ini digelar untuk 15 terdakwa yang merupakan mantan pegawai KPK dalam kasus dugaan praktik pungli sekitar Rp6,3 miliar. Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam sidang ini. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Sidang ini digelar untuk 15 terdakwa yang merupakan mantan pegawai KPK dalam kasus dugaan praktik pungli sekitar Rp6,3 miliar. Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam sidang ini. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan petugas rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Sopyan alias Melon, buka suara soal disebut meminta pungutan liar atau pungli puluhan juta rupiah kepada Adi Jumal Widodo, terpidana kasus jual beli jabatan di Kabupaten Pamulang. Hal ini diungkapkan Sopyan alias Melon saat menjadi saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus pungli di Rutan KPK.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari ini. Mulanya, jaksa menanyakan apa yang disampaikan Sopyan kepada Adi Jumal saat baru masuk ke Rutan KPK.

Sopyan kemudian mengklarifikasi bahwa ia tidak berbicara dengan Adi Jumal saat awal masuk. "Sebelum isolasi selesai," kata Sopyan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 14 Oktober 2024.

JPU lantas bertanya lagi, "apa yang saudara sampaikan?"

"Saya sampaikan, saya disuruh korting menemui Bapak," jawab Sopyan alias Melon.

Istilah korting atau koordinator tempat tinggal terungkap dalam beberapa sidang kasus pungli di Rutan KPK. Korting dijabat oleh seorang tahanan yang dituakan dan menjadi penghubung tahanan lain dengan petugas. "Kortingnya pada waktu itu siapa?" tanya JPU lagi.

Pria yang akrab disapa Melon itu pun menjawab "Pak Budhi Sarwono (eks Bupati Banjarnegara)." "Nah, terus apa yang saudara sampaikan?" cecar jaksa penuntut umum.

Sopyan menyebut pada waktu itu ia menyampaikan bahwa Budhi menyuruhnya menemui Adi Jumal tentang permintaannya. JPU lantas bertanya lebih jauh soal permintaan Adi Jumal itu. "Untuk pemakaian handphone," jawab Sopyan.

Jaksa kembali bertanya, "terus?"

"Dia udah ngerti dan dia meminta saya untuk menghubungi keluarganya," tutur Sopyan.

Jaksa pun bertanya, apakah Sopyan alias Melon menyampaikan harga yang harus dibayar untuk handphone itu. Sopyan pun menyawab tidak. "Korting yanh menyampaikan," ujarnya.

"Yang 20 juta itu?" tanya jaksa.

Sopyan berkukuh "korting Pak yang menyampaikan."

"Terus saudara menyampaikan rekening pembayaran itu ke Adi Jumal?"

Sopyan menjawab rekening pembayaran juga disampaikan oleh korting. Ia menyebut petugas hanya membelikan atau memfasilitasi saja. "Kalau untuk harga atau apa, yang Rp 20 juta itu, korting yang ngasih tahu."

"Kemudian Adi Jumal bagaimana reaksinya?" tanya JPU.

Sopyan menceritakan pada waktu itu diminta Adi Jumal untuk menghubungi keluarganya. Akhirnya ia pun menghubungi istri Adi Jumal. Kemudian Sopyan memfasilitasi suami-istri itu untuk saling bicara lewat telepon.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 "Setelah itu dia udah mengerti dan apa-apa yang buat pemakaian dia," ujar Sopyan. "Terakhir dia ngomong, nanti semua diselesaikan sama istri saya, semua diurus sama istri."

Setelah itu, istri Adi Jumal mentransfer uang sebesar Rp 20 juta ke rekening Bank Central Asia (BCA) atas nama Surisma Dewi. Surisma Dewi adalah teman istri Sopyan, yang rekeningnya digunakan sebagai tempat penampungan uang dari para tahanan.

"Uang tersebut saya tarik tunai dan transfer ke rekening Ramadhan Ubaidillah sebesar Rp 16 juta," kata JPU membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Sopyan. "Betul?" 

Ramadhan Ubaidillah adalah salah satu dari 15 terdakwa kasus pungli di Rutan KPK. Ia adalah mantan petugas di rumah tahanan tersebut.

"Kurang lebih seperti itu," jawab Sopyan.

Jaksa kembali bertanya "saya kirim ke Ramadhan Ubaidillah Rp 16 juta. Yang Rp 4 juta kemana?"

"Ke saya Pak," kata Melon mengakui. "Itu ongkos saya Pak ibaratnya."

Sebelumnya, nama Melon disebut-sebut dalam sidang kasus dugaan pungli Rutan KPK. Salah satunya oleh Adi Jumal Widodo saat menjadi saksi dalam persidangan Senin, 23 September 2024 lalu.

“Dia menyampaikan, kurang lebih dia sudah menghubungi keluarga saya, dalam hal ini istri (Arum Indri). Saya diminta untuk mengirim dana Rp 25 juta, tapi saya masih diam (tidak merespons),” kata Adi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Melon kemudian mendatanginya beberapa kali di ruang isolasi. Ia menanyakan kepastian apakah Adi Jumal berkenan pindah dari ruang isolasi dengan biaya Rp 25 juta.

“Kami sempat terjadi tawar-menawar. Istri saya juga sempat menawar, bagaimana kalau Rp 10 juta, Melon menolak. Kalau Rp 15 juta, dia juga menolak, tetap tidak diberikan,” ungkap Adi.

Melalui proses negosiasi itu, Adi mengungkapkan bahwa Melon alias Sopyan sempat mengatakan bahwa bayaran untuk pindah dari sel isolasi harga pas yang tidak bisa ditawar. “Semua harga di sini sama. Tidak ada perbedaan, mau menteri atau pegawai swasta,” kata Adi menirukan kalimat yang diucapkan Sopian Hadi.

Selain itu, Adi juga mengungkapkan ia mendapatkan ancaman selama di dalam sel isolasi rutan KPK. Ancaman itu juga datang dari Melon. “Iya, kalau tidak bisa bayar, saya diancam akan terus ditempatkan di ruang isolasi, tidak digabung dengan tahanan lain. Itu yang dikatakan Melon,” ujar Adi.

Dinda Shabrina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Penganiayaan Siswa Madrasah Aliyah di Tebet, Kuasa Hukum Korban Pertanyakan CCTV Sekolah yang Rusak

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang Pungli di Rutan KPK, Saksi Akui Terima Duit Rp 99,6 Juta dari Lurah

1 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Deden Rochendi (berdiri, kanan) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Sidang ini digelar untuk 15 terdakwa yang merupakan mantan pegawai KPK dalam kasus dugaan praktik pungli sekitar Rp6,3 miliar. Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam sidang ini. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Pungli di Rutan KPK, Saksi Akui Terima Duit Rp 99,6 Juta dari Lurah

Eks petugas Rutan KPK Asep Anza mengakui telah menerima uang Rp 99,6 juta. Duit itu disetor oleh para tahanan yang dikumpulkan kepada lurah di rutan.


KPK Periksa Presiden Direktur RDG Airlines Gibrael Isaak

4 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Presiden Direktur RDG Airlines Gibrael Isaak

Sebelumnya, KPK pernah memeriksa Gibrael Isaak pada 8 September 2023 terkait dugaan TPPU yang dilakukan oleh mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.


Begini OJK Tanggapi Dugaan Kasus Korupsi Dana Iklan Bank BJB

5 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di sela-sela acara The Finance Executive Forum di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Begini OJK Tanggapi Dugaan Kasus Korupsi Dana Iklan Bank BJB

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK buka suara tentang dugaan kasus korupsi dana iklan Bank BJB yang melibatkan uang ratusan miliar.


Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Ungkap Dikurung di Ruang Isolasi 15 Hari dan Tak Bisa Salat Jumat

5 jam lalu

Terdakwa mantan Wakil ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, mendengarkan Agus Susanto memberikan keterangan sebagai saksi, dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 13 Desember 2021. Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan empat orang saksi di antaranya Agus Susanto, Agus Supriyadi, Rizky Cinde dan Sebastian Marewa. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Ungkap Dikurung di Ruang Isolasi 15 Hari dan Tak Bisa Salat Jumat

Eks Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin saat di Rutan KPK pernah dikurung di ruang isolasi belasan hari dan tak bisa salat Jumat.


Sidang Korupsi Timah, Direktur Keuangan PT Timah Ungkap Sistem Pencatatan Laporan Keuangan Perusahaan

6 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis (ketiga kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan delapan orang saksi diantaranya Piter Cianita, Suwito Gunawan, Tamron dan Rosalina. ANTARA FOTO/Fauzan
Sidang Korupsi Timah, Direktur Keuangan PT Timah Ungkap Sistem Pencatatan Laporan Keuangan Perusahaan

Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Fina Eliani, menyebut margin atau profit maupun transaksi yang tercatat dalam laporan keuangan perusahaan.


Syahrul Yasin Limpo Ajukan Kasasi Setelah PT DKI Perberat Hukumannya

7 jam lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 10 tahun, denda Rp.300 juta subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.14.147.144.786 miliar dan 30.000 Dollar AS. TEMPO/Imam Sukamto
Syahrul Yasin Limpo Ajukan Kasasi Setelah PT DKI Perberat Hukumannya

Syahrul Yasin Limpo mengajukan kasasi setelah vonis banding justru memperberat hukumannya.


Dugaan Korupsi di Basarnas, KPK Periksa Empat Saksi Pengadaan Truk 4WD

8 jam lalu

Koordinator Humas Basarnas/PPK tahun 2012 - 2018, Anjar Sulistiyono (tengah) dan Sestama Basarnas tahun 2009 - 2015, Max Ruland Boseke, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2024. Anjar Sulistiyono dan Max Ruland Boseke diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang jasa berupa truk angkut personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle di lingkungan Badan Sar Nasional (Basarnas) Tahun 2012 - 2018, dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp.20,4 miliar.  TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Korupsi di Basarnas, KPK Periksa Empat Saksi Pengadaan Truk 4WD

KPK mengatakan, dalam dugaan korupsi di Basarnas tahun 2014, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 20,4 miliar


Sidang Pungli di Rutan KPK, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Jadi Saksi

10 jam lalu

Eks Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsudin (kanan) saat menunggu di bangku pengunjung di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Ia akan menjadi saksi dalam sidang kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, Senin, 14 Oktober 2024. TEMPO/Amelia Rahima.
Sidang Pungli di Rutan KPK, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Jadi Saksi

Eks Wakil Ketua DPR, Muhammad Azis Syamsudin, menjadi saksi dalam sidang kasus pungli di Rutan KPK hari ini.


Janji Kapolda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Firli Bahuri, IM57+ Institute: Komitmennya Tertulis dalam Catatan Publik

2 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Janji Kapolda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Firli Bahuri, IM57+ Institute: Komitmennya Tertulis dalam Catatan Publik

IM57+ Institute menanggapi janji Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, yang akan menuntaskan kasus eks Ketua KPK Firli Bahuri.


Sahbirin Noor Minta Status Tersangka Korupsi Batal, Tuding KPK Sewenang-wenang

2 hari lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Sahbirin Noor Minta Status Tersangka Korupsi Batal, Tuding KPK Sewenang-wenang

Sahbirin Noor ajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi oleh KPK.