Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Pungli di Rutan KPK, Saksi Akui Terima Duit Rp 99,6 Juta dari Lurah

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Deden Rochendi (berdiri, kanan) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Sidang ini digelar untuk 15 terdakwa yang merupakan mantan pegawai KPK dalam kasus dugaan praktik pungli sekitar Rp6,3 miliar. Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam sidang ini. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Deden Rochendi (berdiri, kanan) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Sidang ini digelar untuk 15 terdakwa yang merupakan mantan pegawai KPK dalam kasus dugaan praktik pungli sekitar Rp6,3 miliar. Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam sidang ini. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Eks petugas rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) Asep Anza mengakui telah menerima uang Rp 99,6 juta dari para tahanan. Duit tersebut termasuk pungutan liar (pungli). Hal ini diungkapkan Asep saat menjadi saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK dalam sidang kasus pungli di Rutan KPK. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari ini.

Mulanya, jaksa penuntut umum membacakan salah satu poin dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Asep. Dalam pemeriksaannya dengan penyidik dulu, Asep menyebut mengetahui tugas lurah di Rutan KPK. Di antaranya menerima uang yang terkumpul dari para tahanan, kemudian membagi-bagikannya kepada para petugas rutan.

"Ini keterangan Saudara?" tanya JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 14 Oktober 2024.

Asep lantas mengiyakan "iya, karena saya menerima dari lurah."

"Saudara menerima uang dari lurah?" tanya jaksa lagi.

Asep pun membenarkan. Ia membeberkan siapa-siapa para terdakwa kasus pungli di Rutan KPK yang menjadi lurah. Mereka adalah Ramadhan Ubaidillah dan Suharlan selaku Lurah Rutan KPK Gedung C1, Muhammad Ridwan yang merupakan Lurah Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, serta Ricky dan Muhammad Abduh selaku Lurah Rutan KPK Cabang Merah Putih.

"Saudara menerima uang begitu ya dari para lurah-lurah yang saudara sebutkan tadi. Sejak kapan Saudara terima?" tanya JPU lagi.

Asep pun mengaku lupa kapan persisnya ia menerima uang dari para lurah tersebut. Jaksa penuntut umum lantas bertanya apakah penerimaan uang itu pada periode 2019-2023.

"Sekitar 2019 pertengahan atau akhir seingat saya," beber Asep. "Totalnya sekitar Rp 98 juta ya Pak Jaksa, tolong diingatkan."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

JPU lantas membacakan BAP Asep pada poin tujuh. "Bahwa benar saya pernah menerima uang secara tidak langsung dari keluarga tahanan rutan KPK selama periode 2019-2023 sebesar 99,6 juta," ujar jaksa membacakan berita acara pemeriksaan tersebut.

"Iya betul," ujar Asep. Ia menuturkan uang tersebut ia peroleh dari Ricky Rachmawanto, Ramadhan Ubaidillah, dan Muhammad Abduh.

Sebanyak 15 terdakwa kasus dugaan korupsi pungli di Rutan KPK tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum dari KPK mendakwa para terdakwa dengan berkas yang berbeda. 

Delapan terdakwa yakni Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Achmad Fauzi, Agung Nugroho, dan Ari Rahman Hakim teregister dengan nomor perkara 69/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst. 

Sedangkan berkas perkara tujuh terdakwa lain yakni Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah teregister dengan nomor 68/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum dari KPK menjelaskan selama kurun waktu selama empat tahun, mulai Mei 2019 hingga Mei 2023, masing-masing terdakwa mengumpulkan uang sebesar Rp 6.387.150.000 atau Rp 6,3 miliar. Uang itu diperoleh melalui pungutan tidak resmi dari para tahanan.

Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Ipda Rudy Soik Dipecat Polda NTT karena Ungkap Kasus Mafia BBM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Disebut Minta Duit Puluhan Juta ke Tahanan, Ini Kata Melon di Sidang Pungli Rutan KPK

3 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Sidang ini digelar untuk 15 terdakwa yang merupakan mantan pegawai KPK dalam kasus dugaan praktik pungli sekitar Rp6,3 miliar. Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam sidang ini. TEMPO/Imam Sukamto
Disebut Minta Duit Puluhan Juta ke Tahanan, Ini Kata Melon di Sidang Pungli Rutan KPK

Eks petugas Rutan KPK, Sopyan alias Melon, buka suara soal disebut meminta pungli puluhan juta rupiah kepada tahanan.


KPK Periksa Presiden Direktur RDG Airlines Gibrael Isaak

5 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Presiden Direktur RDG Airlines Gibrael Isaak

Sebelumnya, KPK pernah memeriksa Gibrael Isaak pada 8 September 2023 terkait dugaan TPPU yang dilakukan oleh mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.


Begini OJK Tanggapi Dugaan Kasus Korupsi Dana Iklan Bank BJB

6 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di sela-sela acara The Finance Executive Forum di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Begini OJK Tanggapi Dugaan Kasus Korupsi Dana Iklan Bank BJB

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK buka suara tentang dugaan kasus korupsi dana iklan Bank BJB yang melibatkan uang ratusan miliar.


Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Ungkap Dikurung di Ruang Isolasi 15 Hari dan Tak Bisa Salat Jumat

6 jam lalu

Terdakwa mantan Wakil ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, mendengarkan Agus Susanto memberikan keterangan sebagai saksi, dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 13 Desember 2021. Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan empat orang saksi di antaranya Agus Susanto, Agus Supriyadi, Rizky Cinde dan Sebastian Marewa. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Ungkap Dikurung di Ruang Isolasi 15 Hari dan Tak Bisa Salat Jumat

Eks Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin saat di Rutan KPK pernah dikurung di ruang isolasi belasan hari dan tak bisa salat Jumat.


Sidang Korupsi Timah, Direktur Keuangan PT Timah Ungkap Sistem Pencatatan Laporan Keuangan Perusahaan

7 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis (ketiga kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan delapan orang saksi diantaranya Piter Cianita, Suwito Gunawan, Tamron dan Rosalina. ANTARA FOTO/Fauzan
Sidang Korupsi Timah, Direktur Keuangan PT Timah Ungkap Sistem Pencatatan Laporan Keuangan Perusahaan

Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Fina Eliani, menyebut margin atau profit maupun transaksi yang tercatat dalam laporan keuangan perusahaan.


Syahrul Yasin Limpo Ajukan Kasasi Setelah PT DKI Perberat Hukumannya

8 jam lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 10 tahun, denda Rp.300 juta subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.14.147.144.786 miliar dan 30.000 Dollar AS. TEMPO/Imam Sukamto
Syahrul Yasin Limpo Ajukan Kasasi Setelah PT DKI Perberat Hukumannya

Syahrul Yasin Limpo mengajukan kasasi setelah vonis banding justru memperberat hukumannya.


Dugaan Korupsi di Basarnas, KPK Periksa Empat Saksi Pengadaan Truk 4WD

9 jam lalu

Koordinator Humas Basarnas/PPK tahun 2012 - 2018, Anjar Sulistiyono (tengah) dan Sestama Basarnas tahun 2009 - 2015, Max Ruland Boseke, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2024. Anjar Sulistiyono dan Max Ruland Boseke diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang jasa berupa truk angkut personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle di lingkungan Badan Sar Nasional (Basarnas) Tahun 2012 - 2018, dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp.20,4 miliar.  TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Korupsi di Basarnas, KPK Periksa Empat Saksi Pengadaan Truk 4WD

KPK mengatakan, dalam dugaan korupsi di Basarnas tahun 2014, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 20,4 miliar


Sidang Pungli di Rutan KPK, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Jadi Saksi

11 jam lalu

Eks Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsudin (kanan) saat menunggu di bangku pengunjung di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Ia akan menjadi saksi dalam sidang kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, Senin, 14 Oktober 2024. TEMPO/Amelia Rahima.
Sidang Pungli di Rutan KPK, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Jadi Saksi

Eks Wakil Ketua DPR, Muhammad Azis Syamsudin, menjadi saksi dalam sidang kasus pungli di Rutan KPK hari ini.


Janji Kapolda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Firli Bahuri, IM57+ Institute: Komitmennya Tertulis dalam Catatan Publik

2 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Janji Kapolda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Firli Bahuri, IM57+ Institute: Komitmennya Tertulis dalam Catatan Publik

IM57+ Institute menanggapi janji Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, yang akan menuntaskan kasus eks Ketua KPK Firli Bahuri.


Sahbirin Noor Minta Status Tersangka Korupsi Batal, Tuding KPK Sewenang-wenang

2 hari lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Sahbirin Noor Minta Status Tersangka Korupsi Batal, Tuding KPK Sewenang-wenang

Sahbirin Noor ajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi oleh KPK.