TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa korupsi timah, Tamron Tamsil alias Aon, pemegang manfaat CV Venus Inti Perkasa, menyatakan telah menyiapkan uang tunai Rp 2,2 miliar sebagai dana corporate social responsibility (CSR) dalam kerja sama dengan PT Timah Tbk. Hal itu diungkap Tamron dalam kesaksiannya di persidangan dugaan korupsi tata niaga komoditas timah untuk terdakwa Helena Lim.
"Saya siapin uangnya di kantor saya untuk bantuan dana itu (CSR) untuk ditunjukin ke Adam Marcos," kata Tamron di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 16 Oktober 2024.
Tamron menjelaskan, staf General Affair PT Refined Bangka Tin (RBT) Adam Marcos pernah mendatanginya soal bantuan dana CSR Rp 2,2 miliar. "Saya siapin uangnya di kantor saya untuk bantuan dana itu, untuk ditunjukin ke Adam Marcos untuk diambil," ujar dia.
Menurut dia, uang tersebut akan diserahkan kepada Harvey Moeis melalui Adam Marcos. Tamron bersaksi bahwa uang itu diserahkan kepada Adam tanpa ada konfirmasi lebih lanjut dari Harvey Moeis.
Meski begitu, Tamron merasa tidak ada masalah dalam proses penyerahan dana tersebut. Ia juga tidak pernah menghubungi Harvey Moeis untuk memastikan uang itu telah diterima.
Pengusaha yang dijuluki Raja Timah Bangka itu mengklaim tidak mengenal sosok Adam Marcos secara pribadi. "Saya tidak tahu Adam siapanya Pak Harvey, tetapi yang saya tahu Adam Marcos dia ikut sama Pak Harvey," ujar Tamron.
Tamron juga menegaskan bahwa penyerahan uang secara tunai hanya dilakukan sekali. Pada kesempatan berikutnya, pengiriman dana dilakukan melalui transfer bank dengan menggunakan PT Quantum Skyline Exchange (QSE) milik terdakwa Helena Lim.
Tamron dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan untuk empat terdakwa, yakni Helena Lim, eks Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, eks Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra, dan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan.
Keempat terdakwa ini diduga terlibat dalam kasus korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 300 triliun. Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Harvey Moeis dan Helena Lim bekerja sama melakukan pencucian uang hasil korupsi pengelolaan tindak pidana timah.
Kasus ini bermula dari pertemuan antara Harvey Moeis dengan sejumlah pengusaha timah, yaitu Tamron alias Aon, Suwito Gunawan alias Awi, Robert Indarto, Fandi Lingga alias Fandi Lim untuk melakukan kerja sama sewa peralatan penglogaman timah.
“Harvey Moeis meminta uang sebesar 500 USD hingga 740 USD dengan alasan biaya pengamanan,” kata JPU Ardito Muwardi di sidang dakwaan Helena di Pengadilan Negeri Tipikor pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Keempat orang itu menyetujui permintaan Harvey Moeis, dan mulai mengumpulkan dana pengamanan yang seolah-olah pemberian biaya CSR dengan nilai sebesar 500 USD yang didapat dari hasil peleburan timah dengan PT Timah Tbk.
Selanjutnya, Harvey Moeis mulai mengatur mekanisme pengumpulan dana itu dengan dua cara yaitu diserahkan langsung kepadanya dan ditransfer ke rekening money charger PT Quantum Skyline Exchange milik Helena Lim, yang dicatat seolah-olah sebagai penukaran mata uang.
Pilihan Editor: Ketua MA Syarifuddin Bertemu Prabowo, Juru Bicara: Murni Bicara Kesejahteraan Hakim