TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron Tamsil alias Aon diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi pengelolaan tata niaga PT Timah (Persero) untuk terdakwa Helena Lim pada Rabu, 16 Oktober 2024. Dalam persidangan itu, Tamron–yang juga menjadi beneficial ownership atau pemegang manfaat CV Venus Inti Perkasa–bercerita pernah menerima telepon dari terdakwa Harvey Moeis.
Dalam kesaksiannya, Tamron menyebut bahwa Harvey meminta dia untuk mengirimkan dana corporate social responsibility (CSR) dalam kerja sama dengan PT Timah Tbk. "Pak Harvey Moeis lewat telepon aja ke saya. Dari Pak Harvey menyampaikan, dari kerja sama kita ini ada dana untuk bantuan dana CSR," kata Tamron di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 16 Oktober 2024.
Oleh karena itu, Tamron pun membantu dana CSR yang dikumpulkan oleh Harvey. Dia telah mengirimkan dana senilai USD 500 per ton Sn untuk kerja sama pengolahan timah kepada Harvey antara 2018 hingga 2019. "Komitmen saya, saya akan bantu untuk dana CSR, 500 dolar per ton Sn,"
Menjawab pertanyaan jaksa apakah perusahaan smelter lain yang bekerja sama dengan PT Timah juga diminta memberikan dana CSR oleh Harvey, Tamron tidak mengetahuinya.
Jaksa kemudian menggali lebih dalam mengenai tujuan pengumpulan dana CSR tersebut. Namun, Tamron mengatakan, ia tidak pernah bertanya lebih jauh mengenai penggunaan dana itu. "Saya sudah keluarkan uang itu, tetapi tidak banyak bertanya soal pemanfaatannya. Pak Harvey yang mengelola," ucapnya.
Kesaksian ini menambah detail mengenai aliran dana dalam korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis dan Helena Lim yang berfokus pada dugaan adanya pungutan dana CSR dalam proses kerja sama pengolahan timah.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Harvey Moeis dan Helena Lim bekerja sama melakukan pencucian uang hasil korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah.
Kasus ini bermula dari pertemuan antara Harvey Moeis dengan sejumlah pengusaha smelter, yaitu Tamron alias Aon, Suwito Gunawan alias Awi, Robert Indarto, Fandi Lingga alias Fandi Lim untuk melakukan kerja sama sewa peralatan penglogaman timah.
“Harvey Moeis meminta uang sebesar 500 USD hingga 740 USD dengan alasan biaya pengamanan,” kata JPU Ardito Muwardi di sidang dakwaan Helena di Pengadilan Negeri Tipikor pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Keempat orang itu menyetujui permintaan Harvey Moeis, dan mulai mengumpulkan dana pengamanan yang seolah-olah pemberian biaya Corporate Social Responsibility (CSR) dengan nilai sebesar 500 USD yang didapat dari hasil peleburan timah dengan PT Timah Tbk.
Selanjutnya, Harvey Moeis mulai mengatur mekanisme pengumpulan dana itu dengan dua cara yaitu diserahkan langsung kepadanya dan ditransfer ke rekening money charger PT Quantum Skyline Exchange milik Helena Lim yang dicatat seolah-olah sebagai penukaran mata uang.
Pilihan Editor: Ketua MA Syarifuddin Bertemu Prabowo, Juru Bicara: Murni Bicara Kesejahteraan Hakim