Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Geledah Dinas Peternakan Jawa Timur buntut Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD

image-gnews
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Peternakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto membenarkan informasi itu.

Menurut Tessa, lembaga antirasuah melakukan penggeledahan tersebut pada Rabu, 16 Oktober 2024. “Benar, sedang ada kegiatan penggeledahan di Pemprov Jatim,” kata Tessa melalui pesan singkat yang dikutip pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Tessa menyampaikan penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Jawa Timur. KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. “Masih terkait pengurusan dana hibah,” ucap Tessa.

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah 10 rumah atau bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Sumenep untuk kasus yang sama. KPK melakukan penggeledahan itu pada 30 September–3 Oktober 2024.

Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Keempat tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi. Empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara. Sedangkan satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara. KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya.

Kasus korupsi dana hibah ini adalah hasil pengembangan perkara yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak. Sahat Tua P Simanjuntak telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider penjara 6 bulan, pada 26 September 2023. Petinggi Partai Golkar Jawa Timur ini diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar.

Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Dianggap Langgar Etik dan Pidana, Alexander Marwata Bilang Belum Dipanggil Dewas KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aset Dirampas KPK, Saudara Rafael Alun Ajukan Keberatan ke PN Jakarta Pusat

56 menit lalu

Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2023. Pada sidang perdana ini, Rafael didakwa  bersama dengan istrinya, Erni Meike Torondek menerima gratifikasi Rp16,6 miliar dan melakukan TPPU Rp16.664.806.137 dalam dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan. TEMPO/Imam Sukamto
Aset Dirampas KPK, Saudara Rafael Alun Ajukan Keberatan ke PN Jakarta Pusat

Kakak dan adik terpidana korupsi Rafael Alun mengajukan keberatan atas perampasan aset mereka oleh KPK.


KPK Minta Hakim Tolak Permohonan Pengembalian Aset dari Saudara Rafael Alun

59 menit lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Rafael terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Minta Hakim Tolak Permohonan Pengembalian Aset dari Saudara Rafael Alun

Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan aaset-aset yang dirampas sudah terbukti sebagai hasil TPPU dalam persidangan Rafael Alun.


KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Penggeledahan Dinas Peternakan Jawa Timur

2 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Penggeledahan Dinas Peternakan Jawa Timur

Penggeledahan KPK itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD.


IM57+ Institute Sarankan Dewas KPK Tetap Usut Alexander Marwata

3 jam lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IM57+ Institute Sarankan Dewas KPK Tetap Usut Alexander Marwata

Eks penyidik KPK itu mengatakan proses pidana di Polda Metro Jaya dan pengusutan etik di Dewas KPK merupakan proses penegakan hukum yang berada.


Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Ditunda Pekan Depan

3 jam lalu

Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi dan Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumanjaya (kiri), seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Harno Trimadi dan Putu Sumanjaya, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan  pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor,  dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Tahun 2018 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Ditunda Pekan Depan

Majelis hakim menunda sidang tuntutan kasus dugaan korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa. Apa sebabnya?


KPK Kembalikan Aset Rampasan Korupsi Mantan Bupati ke Pemkab Hulu Sungai Utara

4 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
KPK Kembalikan Aset Rampasan Korupsi Mantan Bupati ke Pemkab Hulu Sungai Utara

KPK merampas aset bernilai total Rp 16,25 miliar itu dari terpidana korupsi, yaitu mantan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid.


KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp 16,25 Miliar ke Pemkab Hulu Sungai Utara

4 jam lalu

Bupati Hulu Sungai Utara nonaktif Abdul Wahid menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 Januari 2022. Abdul Wahid diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan tahun 2021-2022. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp 16,25 Miliar ke Pemkab Hulu Sungai Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara hasil tindak pidana korupsi kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.


IPW Ungkap Kasus Alexander Marwata Bertemu Eko Darmanto Berbeda dengan Firli Bahuri-SYL

9 jam lalu

Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com
IPW Ungkap Kasus Alexander Marwata Bertemu Eko Darmanto Berbeda dengan Firli Bahuri-SYL

IPW meminta Polda Metro Jaya untuk profesional dalam mengusut pertemuan antara pimpinan KPK Alexander Marwata dan Eko Darmanto.


Dirjen Bina Pemdes Sebut P3PD Mampu Mempersingkat Waktu Pelatihan Aparatur Desa

19 jam lalu

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, La Ode Ahmad P Bolombo dalam kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa dan pengurus kelembagaan desa di Provinsi Aceh, Banda Aceh, Rabu 16 Oktober 2024. Dok. Kemendagri
Dirjen Bina Pemdes Sebut P3PD Mampu Mempersingkat Waktu Pelatihan Aparatur Desa

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), La Ode Ahmad P Bolombo mengatakan, Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) dapat mempersingkat waktu pelatihan bagi aparatur desa.


Jokowi Teken Nama Capim dan Dewas KPK serta Ganti Kepala BIN di Ujung Masa Jabatan

22 jam lalu

Presiden Jokowi bersama Menhan yang juga Calon Presiden, Prabowo Subianto sebelum acara pelantikan Menkopolhukam dan Menteri ATR/BPN di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. TEMPO/Subekti.
Jokowi Teken Nama Capim dan Dewas KPK serta Ganti Kepala BIN di Ujung Masa Jabatan

Di akhir masa jabatannya, Jokowi masih sibuk. Kali ini ia teken nama capim dan Dewas KPK, serta ajukan Muhammad Herindra sebagai Kepala BIN.