TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menuntut penegakan hukum yang objektif dan transparan atas kematian Tarina Murib, seorang warga sipil. Tarina tewas dalam baku tembak antara Satgas Pamtas Yonif 303/SSM dan Kelompok Sipil Bersenjata (KSB) di Kampung Pamebut, Kabupaten Puncak, Papua.
Dalam peristiwa kontak tembak yang terjadi pada 3 Maret 2023 tersebut, delapan orang menjadi korban. Dua di antaranya meninggal, salah satunya Tarina Murib.
Dalam laporan akhirnya, Komnas HAM mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut berawal dari pengejaran KSB Kalenak Murib oleh Satgas Yonif 303/SSM yang berujung pada kontak tembak di sekitar honai milik Tarina Murib. Hasil penyelidikan mengungkap, lokasi baku tembak berada di sekitar bangunan sipil, termasuk rumah warga dan sekolah dasar, yang meningkatkan risiko korban sipil.
"Penegakan hukum yang objektif dan transparan diperlukan agar peristiwa ini dapat diusut tuntas," ujar Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 18 Oktober 2024.
Komnas HAM menilai, kematian warga sipil Tarina Murib mencerminkan risiko besar yang dihadapi warga sipil di Papua dalam konflik bersenjata yang kerap terjadi antara aparat keamanan dan kelompok bersenjata.
Dalam rekomendasinya, Uli menyebut Komnas HAM mendesak Panglima TNI untuk melakukan penyelidikan yang menyeluruh, menghindari operasi militer di area pemukiman, dan memastikan keselamatan warga sipil tetap terjaga. "Kehadiran TNI dan Polri dalam operasi di wilayah pemukiman harus dihindari agar korban sipil tidak berjatuhan lagi," tutur Uli.
Komnas HAM juga meminta kepolisian untuk mengambil tindakan hukum terhadap KSB yang melakukan kekerasan terhadap aparat maupun warga sipil. Harapannya, lanjut Uli, rekomendasi ini dapat menjadi pedoman untuk mencegah terjadinya insiden serupa di masa depan. Terkhusus dalam konflik yang melibatkan warga sipil di Papua.
Uli menilai, perlu pendekatan yang lebih berhati-hati dan menghormati hak asasi manusia dalam menangani konflik bersenjata di Papua. Pemenuhan hak hidup dan rasa aman bagi warga sipil harus menjadi prioritas utama dalam operasi militer yang berlangsung di wilayah tersebut, sesuai dengan prinsip-prinsip HAM sebagaimana dijamin oleh konstitusi Indonesia.
Pilihan Editor: KPK Sebut Pembentukan Kortas Tipikor Polri Tak Bikin Pemberantasan Korupsi Tumpang Tindih