Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LBH Medan Laporkan Petinggi Polda Sumut Atas Dugaan Pelanggaran Etik

Reporter

Editor

Suseno

image-gnews
LBH Medan melaporkan petinggi Polda Sumatera Utara ke Propam Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 22 Oktober 2024. Dok. Istimewa
LBH Medan melaporkan petinggi Polda Sumatera Utara ke Propam Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 22 Oktober 2024. Dok. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melaporkan dua petinggi Polda Sumatera Utara atas dugaan pelanggaran etik. Laporan itu didasarkan pada penanganan dugaan korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat tahun 2023. Adapun pejabat yang dilaporkan adalah Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Whisnu Hermawan dan Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut Komisaris Besar Andry Setyawan. 

Staf LBH Medan Artha Sigalingging mengatakan, dalam dugaan korupsi ini penyidik awalnya menetapkan tiga tersangka pada 13 September 2024. Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Langkat Eka Syahputra Depari, dan Kepala Seksi Kesiswaan Bidang SD Dinas Pendidikan Langkat Alek Sander. Kemudian jumlah tersangka bertambah dua pada 27 Maret 2024, yaitu Kepala Sekolah Dasar Negeri 055975 Pancur Ido, Awaluddin; dan Kepala SDN 056017 Tebing Tanjung Selamat, Rohayu Ningsih. 

Berkas pemeriksaan untuk dua kepala sekolah sudah lengkap pada 4 September 2024. Namun, kedua berkas itu hingga kini belum diserahkan ke kekejaksaan. "Ini merupakan bentuk privilege yang diberikan oleh Polda Sumut kepada tersangka," ujar Artha saat ditemui di Propam Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 22 Oktober 2024.  

Artha membandingkan dengan cara Polda Sumut menangani dugaan korupsi PPPK 2023 yang terjadi di Kabupaten Batu Bara dan Madina. Penanganan dugaan korupsi di dua kabupaten tersebut berjalan cepat bahkan sudah masuk persidangan. Namun untuk kasus di Langkat penyidik terkesan mengulur-ulur waktu. Padahal Polda Sumut telah memeriksa sekitar 100 saksi sejak 10 bulan lalu. "Seharusnya (para tersangka) sudah disidangkan," kata Artha. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebanyak 103 guru honorer terkena dampak atas penanganan dugaan korupsi PPPK Langkat. Nasib mereka terkatung-katung. Mereka sudah sembilan kali berunjuk rasa namun tak pernah mendapat tanggapan dari Polda Sumut. Karena itulah LBH Medan sebagai pendamping hukum 103 guru honorer itu melaporkan dua pejabat Polda Sumut ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri.   

"Jawaban yang diberikan hanyalah jawaban template, 'kami akan memeriksa, kami akan segera menyelesaikan' hanya itu-itu saja tapi keseriusannya tidak terlihat," ucap Artha yang mencurigai adanya sikap tebang pilih dari Polda Sumut dalam menangani dugaan korupsi PPPK Langkat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


FSGI Prihatin atas Kriminalisasi Guru Honorer di Konawe, Desak Polisi Berlaku Adil

4 jam lalu

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo Antara/HO-Dokumentasi Pribadi
FSGI Prihatin atas Kriminalisasi Guru Honorer di Konawe, Desak Polisi Berlaku Adil

Menurut FSGI, tindakan pihak kepolisian yang langsung menahan guru honorer Supriyani menunjukkan ketidakadilan hukum.


5 Fakta Guru Honorer Ditahan Polisi Karena Tak Sanggup Bayar Rp 50 Juta

6 jam lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
5 Fakta Guru Honorer Ditahan Polisi Karena Tak Sanggup Bayar Rp 50 Juta

Guru honorer di Baito ditahan karena dilaporkan telah melakukakn dugaan penganiayaan terhadap muridnya. Suprioyani menolak adanya tuduhan tersebut dan sudah meminta maaf, namun tetap ditahan setelah tak sanggup membayar uang senilai Rp 50 juta.


Prabowo Ingin Ubah Kurikulum Matematika, Kenapa?

10 jam lalu

Ilustrasi anak SD. Tempo/Budi Yanto
Prabowo Ingin Ubah Kurikulum Matematika, Kenapa?

Prabowo ingin mengubah kurikulum matematika untuk meningkatkan sains dan teknologi, sementara P2G ingatkan nasib guru honorer


Eks Pamdal Rutan KPK Akui Terima Uang Pungli Rp 90 Juta

1 hari lalu

Terdakwa Pegawai Negeri yang dipekerjakan Kemenkumham mantan Karutan, Hengki (kiri), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Sidang ini digelar untuk 15 terdakwa yang merupakan mantan pegawai KPK dalam kasus dugaan praktik pungli sekitar Rp6,3 miliar. Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam sidang ini. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Pamdal Rutan KPK Akui Terima Uang Pungli Rp 90 Juta

Eks Pamdal Rutan KPK mengaku ikut kecipratan uang pungli sebesar Rp 90 juta.


Komnas Perempuan Sebut Guru Honorer Pengungkap Korupsi Seleksi PPPK Langkat Korban Kriminalisasi

1 hari lalu

Unjuk rasa Aliansi Guru Pejuang PPPK Honorer Langkat di Polda Sumut. Massa menuding, hasil seleksi PPPK Langkat maladministrasi dan harus dibatalkan. TEMPO/ Mei Leandha
Komnas Perempuan Sebut Guru Honorer Pengungkap Korupsi Seleksi PPPK Langkat Korban Kriminalisasi

Meilisya Ramadhani, seorang guru honorer yang mengungkap korupsi seleksi PPPK Kabupaten Langkat, dilaporkan ke kepolisian.


Kriminalisasi terhadap Guru Honorer di Konawe Utara Mengingkari Komitmen Kapolri soal Restorative Justice

1 hari lalu

Reza Indragiri Amriel. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Kriminalisasi terhadap Guru Honorer di Konawe Utara Mengingkari Komitmen Kapolri soal Restorative Justice

Bila polisi menerapkan kriminalisasi secara berlebihan akan banyak masyarakat yang menyandang status penjahat.


Guru Honorer Dilaporkan seusai Ungkap Dugaan Korupsi dalam Seleksi PPPK Langkat

1 hari lalu

Unjuk rasa Aliansi Guru Pejuang PPPK Honorer Langkat di Polda Sumut. Massa menuding, hasil seleksi PPPK Langkat maladministrasi dan harus dibatalkan. TEMPO/ Mei Leandha
Guru Honorer Dilaporkan seusai Ungkap Dugaan Korupsi dalam Seleksi PPPK Langkat

Meilisya diduga dilaporkan karena ikut membongkar maladministrasi PPPK Langkat 2023 lewat pengaturan skor SKTT.


Abdul Mu'ti Soal Kesejahteraan Guru: Perlu Pemetaan dan Kajian Serius

2 hari lalu

Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, menyalami tamu dalam acara serah terima jabatan (sertijab) Kantor Kemendikbudristek, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Abdul Mu'ti Soal Kesejahteraan Guru: Perlu Pemetaan dan Kajian Serius

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan belum berani menyampaikan rencana kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru.


Polda NTT Bantah Ipda Rudy Soik Dipecat karena Bongkar Mafia BBM, Singgung 12 Pelanggaran Kode Etik

5 hari lalu

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy. Foto: ANTARA/Ho-Humas Polda NTT
Polda NTT Bantah Ipda Rudy Soik Dipecat karena Bongkar Mafia BBM, Singgung 12 Pelanggaran Kode Etik

Polda NTT menyatakan Ipda Rudy Soik tak hanya melanggar kode etik saat menyelidiki kasus mafia BBM saja


Cek Daftar Gaji PPPK 2024 Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja

10 hari lalu

Peserta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama mengikuti seleksi kompetensi dengan Computer Assisted Test (CAT) di gedung Amel Convention, Banda Aceh, Aceh, Kamis, 23 Maret 2023. Sebanyak 74.424 peserta calon PPPK Kementerian Agama di seluruh Indonesia akan mengikuti seleksi sejak 17 Maret hingga 9 April 2023 untuk memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia. ANTARA/ Irwansyah Putra
Cek Daftar Gaji PPPK 2024 Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja

Berikut ini daftar lengkap gaji PPPK terbaru sebagai acuan sebelum mendaftar seleksi. Gaji PPPK meliputi gaji pokok hingga tunjangan.