Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kompolnas Upayakan Restorative Justice untuk Kasus Guru Honorer Supriyani

image-gnews
Poengky Indarti. TEMPO/Imam Sukamto
Poengky Indarti. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan dukungannya terhadap penyelesaian perkara guru honorer Supriyani melalui mekanisme restorative justice. Supriyani adalah seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Utara, yang diduga dikriminalisasi setelah dituduh melakukan kekerasan terhadap siswa. 

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, menilai bahwa penyelesaian melalui jalan damai masih menjadi opsi terbaik meskipun perkara telah dilimpahkan ke pengadilan. "Penyelesaian kasus ini melalui restorative justice sudah diupayakan sebanyak tiga kali," kata Poengky kepada Tempo saat dihubungi Kamis, 24 Oktober 2024.

Perkara ini bermula saat seorang guru honorer bernama Supriyani dilaporkan ke Polsek Baito pada 26 April 2024. Guru di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan itu dituduh menghukum muridnya hingga terluka.

Poengky menyebut, penyidik dari kepolisian terus berupaya agar para pihak yang terlibat dapat mencapai kesepakatan damai. Kompolnas berharap bahwa komunikasi yang konstruktif antara kedua belah pihak bisa dilakukan demi menghindari konflik berkepanjangan.

Kompolnas akan mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial ihwal dugaan kriminalisasi dan penahanan Supriyani oleh penyidik. "Kami sudah menanyakan, dan ternyata tidak benar penyidik (kepolisian) melakukan penahanan," ucap dia.

Penahanan dalam kasus ini, menurut Poengky, dilakukan oleh jaksa, bukan oleh penyidik kepolisian. Ia pun meminta agar hal ini dapat dikonfirmasi lebih lanjut kepada Komisi Kejaksaan (Komjak).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Poengky juga menepis kabar bahwa keluarga korban meminta uang damai sebesar Rp 50 juta kepada Supriyani. Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompolnas, tudingan tersebut tidak terbukti kebenarannya.

Kompolnas berharap agar pihak yang terlibat dapat duduk bersama dan mencapai kesepakatan damai melalui restorative justice. "Kami berharap para pihak mengupayakan penyelesaian damai," ujar Poengky.

Sebelumnya, upaya mediasi antara guru dan keluarga murid itu tidak mencapai kesepakatan sehingga penanganan laporan tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polisi menetapkan Supriani menjadi tersangka pada 3 Juni 2024. Setelah penyidikan rampung, penyidik menyerahkan berkas perkara dan tersangka kepada kejaksaan pada 16 Oktober 2024. Kejaksaan menahan Supriyani dengan alasan untuk mempercepat proses pelimpahan ke pengadilan. 

Pilihan Editor: Bermula Ditemukan Mayat di Perairan Labuhan Haji Aceh Selatan, Terungkap TPPM Etnis Rohingya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kompolnas Sebut Tak Ada Penahanan oleh Penyidik Kepolisian dalam Kasus Guru Honorer Supriyani

3 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kompolnas Sebut Tak Ada Penahanan oleh Penyidik Kepolisian dalam Kasus Guru Honorer Supriyani

Kompolnas berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Konawe Selatan untuk mendapatkan kronologi lengkap penanganan kasus guru honorer Supriyani.


PGRI Belum Berikan Pendampingan terhadap Guru Honorer Pengungkap Dugaan Korupsi PPPK Langkat

5 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan dalam acara Peringatan HUT ke-78 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2023 di Jakarta, pada Sabtu 25 November 2023. ANTARA/Yashinta Difa
PGRI Belum Berikan Pendampingan terhadap Guru Honorer Pengungkap Dugaan Korupsi PPPK Langkat

PGRI belum memberikan pendampingan dan pengayoman kepada Meilisya Ramdhani.


Kompolnas Jawab Permintaan Rudy Soik soal Sidang Banding Atas Pemecatannya Digelar Terbuka

13 jam lalu

Ipda Rudy Soik memberikan pernyataan pada wartawan saat akan melaporkan teror-teror yang dialaminya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Gedung LPSK Jl. Raya Bogor, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024. TEMPO/Dede Leni Mardianti
Kompolnas Jawab Permintaan Rudy Soik soal Sidang Banding Atas Pemecatannya Digelar Terbuka

Kompolnas dan ahli hukum menjelaskan ketentuan sidang banding Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) dalam kasus Rudy Soik.


Kompolnas: Kriteria Wakapolri yang Mampu Kerja Sama dan Berpengalaman

18 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kompolnas: Kriteria Wakapolri yang Mampu Kerja Sama dan Berpengalaman

Kompolnas, Senioritas serta pengalaman calon Wakapolri di berbagai satker/satwil Polri juga menentukan


Tak Sanggup Bayar Rp 50 Juta, Guru Honorer Ditahan Karena Diduga Aniaya Anak Polisi

1 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Tak Sanggup Bayar Rp 50 Juta, Guru Honorer Ditahan Karena Diduga Aniaya Anak Polisi

Supriyani, Guru Honorer di SDN 4 Baito ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Baito dengan dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa anak polisi.


Kompolnas Sebut Wakapolri Pengganti Agus Andrianto Harus Penuhi Kriteria Ini

1 hari lalu

Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim kunjungi Polda Sumut. ANTARA/HO
Kompolnas Sebut Wakapolri Pengganti Agus Andrianto Harus Penuhi Kriteria Ini

Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim, mengatakan ada kriteria subjektif dan objektif dalam pemilihan Wakapolri.


Canva: Indonesia Pasar Ketiga Terbesar di Dunia

1 hari lalu

Head of Product Marketing Canva, Jen Thompson. Sumber: Canva
Canva: Indonesia Pasar Ketiga Terbesar di Dunia

Pengguna aplikasi desain grafis Canva di Indonesia didominasi dari kalangan di sekolah.


FSGI Prihatin atas Kriminalisasi Guru Honorer di Konawe, Desak Polisi Berlaku Adil

1 hari lalu

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo Antara/HO-Dokumentasi Pribadi
FSGI Prihatin atas Kriminalisasi Guru Honorer di Konawe, Desak Polisi Berlaku Adil

Menurut FSGI, tindakan pihak kepolisian yang langsung menahan guru honorer Supriyani menunjukkan ketidakadilan hukum.


5 Fakta Guru Honorer Ditahan Polisi Karena Tak Sanggup Bayar Rp 50 Juta

1 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
5 Fakta Guru Honorer Ditahan Polisi Karena Tak Sanggup Bayar Rp 50 Juta

Guru honorer di Baito ditahan karena dilaporkan telah melakukakn dugaan penganiayaan terhadap muridnya. Suprioyani menolak adanya tuduhan tersebut dan sudah meminta maaf, namun tetap ditahan setelah tak sanggup membayar uang senilai Rp 50 juta.


LBH Medan Laporkan Petinggi Polda Sumut Atas Dugaan Pelanggaran Etik

1 hari lalu

LBH Medan melaporkan petinggi Polda Sumatera Utara ke Propam Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 22 Oktober 2024. Dok. Istimewa
LBH Medan Laporkan Petinggi Polda Sumut Atas Dugaan Pelanggaran Etik

Dugaan pelanggaran etik muncul karena penanganan kasus korupsi seleksi PPPK di Kabupaten Langkat berjalan lambat.