TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya terus melakukan pendalaman atas penemuan jenazah tanpa kepala di Muara Baru, Jakarta Utara pada Rabu, 30 Oktober 2024. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, mengatakan pihaknya mendalami motif Fauzan Fahmi (43 tahun) yang merupakan tersangka pelaku mutilasi terhadap SH (40 tahun).
Ade Ary menyatakan penyidik akan melakukan tes kejiwaan untuk mendalami motif Fauzan melakukan mutilasi tersebut. "Untuk mendalami motif, sementara kita akan lakukan tes kejiwaan," ucap Ade Ary kepada wartawan di Bekasi, 1 November 2024.
Berdasarkan keterangan Ade Ary, Fauzan merupakan teman dekat korban yang kesehariannya bekerja sebagai tukang potong hewan alias jagal. Polda Metro Jaya menangkap Fauzan dikediamannya setelah penemuan jenazah SH.
Mayat perempuan tanpa kepala itu awalnya ditemukan oleh seorang karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terletak tak jauh dari Danau Muara Baru pada Selasa pagi, 29 Oktober 2024. Karyawan itu mencurigai keberadaan karung besar yang terletak di tepi danau.
Karyawan tersebut pun melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Polisi yang tiba dengan anjing pelacak kemudian membuka bungkusan itu yang ternyata berisikan mayat berjenis kelamin perempuan tanpa kepala. Saat ditemukan, kondisi mayat dengan tangan dan kaki terikat tali. Selain itu jenazah itu pun hanya mengenakan kaos, tanpa mengenakan celana.
Polisi akhirnya menemukan bagian kepala dari jenazah terebut pada pukul 24.00 WIB. Kepala itu ditemukan sekitar 600 meter dari penemuan bungkusan pertama. Polisi kemudian membawa jenazah itu ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, untuk dilakukan identifikasi. Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi jenazah itu sebagai SH, perempuan kelahiran Jakarta tahun 1984.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wira Satya Triputra pun mengungkapkan bahwa SH adalah seorang ibu rumah tangga asal Curug, Kota Tangerang. Polisi saat ini menahan Fauzan dan menetapkannya sebagai tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP dan subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Persangkaan sementara ini adalah pembunuhan berencana yang disubsiderkan dengan tindak pidana pembunuhan," ujar Ade Ary.
Intan Setiawanty berkontribusi dalam artikel ini