TEMPO.CO, Garut - Kepolisian Resor Garut membongkar mafia penyelewengan pupuk subsidi di wilayahnya. Sebanyak 25,7 ton pupuk diamankan polisi.
"Satu orang sudah kami tangkap sebagai tersangka," ujar Kapolres Garut Ajun Komisaris Besar Mochamad Fajar Gemilang, Jumat, 1 November 2024.
Menurut dia, saat ini polisi tengah mengembangkan kasus ini untuk menelusuri potensi kecurangan lainnya. Hingga saat ini, banyak petani di Garut mengeluhkan sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi.
Fajar mengatakan, kasus penyelewengan pupuk bersubsidi ini berawal dari laporan masyarakat. Modus penyelewengan pupuk ini, tersangka A, 49 tahun, membeli pupuk bersubsidi di toko resmi dan menimbunnya. Jenis pupuk yang ditimbun tersangka adalah urea dan NPK Phonska.
Pupuk tersebut kemudian dijual tersangka dengan harga nonsubsidi di toko miliknya yang berada di Kampung Cibening Lebak, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Garut Kota. Urea dijual dengan harga Rp 4.000 setiap kilogram, sementara NPK Phonska dijual sebesar Rp 4.500 per kilogram. "Tersangka membeli pupuk dengan harga subsidi yakni urea Rp 2.250 dan NPK Rp 2.300/kilogram," ujar Fajar.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara atau denda sebesar Rp 10 miliar.
Sebelumnya banyak petani di Kabupaten Garut mengeluhkan sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi. Bahkan mereka pun sempat mengadu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut.
Petani di Garut Selatan, mengeluhkan kedatangan pupuk subsidi tidak sesuai dengan masa tanam para petani. Akibatnya, terjadi penurunan hasil panen. "Kita harus cari informasi dulu pupuk datang atau tidak. Akhirnya kita mengurangi pemberian pupuk karena terlambat datang," ujar Yana Abdul Mustopa, 51 tahun, petani di Desa Panggalih, Kecamatan Cisewu.
Pilihan Editor: Penggerebekan di Kampung Boncos Palmerah, Polisi Ringkus 6 Pengguna Narkoba