TEMPO.CO, Labuan Bajo - Polres Manggarai Barat menggelar rekonstruksi dugaan penganiayaan oleh seorang suami terhadap istrinya hingga korban meninggal di Desa Nggilat, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Rekonstruksi ini bagian dari kepentingan penyidikan," kata Kepala Satreskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya di Labuan Bajo, NTT, sepertri dilansir dari Antara, Senin, 4 November 2024.
Suami penganiaya istri hingga tewas itu telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni EU, 24 tahun. Sedangkan korban berinisial SME, 22 tahun. Kasus kekerasan tersebut terjadi pada 3 Oktober 2024.
Reka ulang adegan itu bertujuan memperkuat bukti tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka. Lufthi mengatakan ada 27 adegan yang diperankan oleh saksi dan tersangka. "Tujuan rekonstruksi untuk memberikan gambaran secara visual ihwal peristiwa pidana yang terjadi pada waktu itu supaya tidak ada perspektif berbeda antara keluarga korban dan tersangka," katanya.
Rekonstruksi kasus suami aniaya istri itu dilakukan sesuai dengan hasil keterangan tersangka dan para saksi, termasuk fakta korban mengalami luka berdasarkan hasil autopsi jasad korban SME.
Berdasarkan hasil visum RSUD Pratama Komodo pada 4 Oktober 2024, terdapat sejumlah luka pada beberapa bagian tubuh korban. Rumah sakit menemukan luka di leher, dada, perut, punggung belakang, tangan kiri, dan tungkai kiri korban. Tim dokter menduga luka di tubuh korban akibat kekerasan benda tumpul.
Dari hasil autopsi jenazah oleh tim Forensik Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda NTT pada 15 Oktober 2024 juga menyimpulkan penyebab kematian korban karena saluran nafas tertutup sehingga SME mati lemas.
Dalam pemeriksaan, tersangka EU hanya mengakui dia menganiaya korban. Lufthi mengatakan EU membantah telah mencekik SME hingga tewas.
"Kalau masalah cekik dia tidak mengakui, dia hanya mengakui melakukan penganiayaan. Penganiayaan seperti apa, nanti kami buka pada persidangan dan sesuai dengan hasil autopsi jadi korban ini meninggal dulu baru digantung," ujarnya.
Penganiayaan yang dilakukan EU, kata Lufthi, melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP sub Pasal 351 ayat (2) KUHP, lebih sub Pasal 351 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Polisi tidak memberlakukan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT dalam kasus ini.
Pilihan Editor: Satu Pekan Jadi Tahanan Kejagung, Tom Lembong Masih Bingung Salahnya di Mana