Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Top 3 Hukum: Pengacara Tom Lembong Sebut Terlalu Naif Menko dan Presiden Tak Tahu Impor Gula, Jam Tangan Mewah Dirdik Jampidsus

image-gnews
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Iklan

3. Soal Jam Tangan Mewah, Dirdik Jampidsus Abdul Qohar: Beli di Pasar Harganya Rp 4 Juta

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung), Abdul Qohar akhirnya menjawab soal jam tangan mewahnya yang menjadi sorotan publik.  

Dalam konferensi pers penangkapan eks Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono, Ahad malam, 3 November 2024, Abdul Qohar seperti sudah tahu bakal mendapat pertanyaan soal jam tangan tersebut.

Ia mengatakan jam tangan tersebut, yang fotonya beredar luas di media sosial, sudah ia beli lima tahun lalu. Qohar mengatakan dirinya membeli jam tangan tersebut jauh sebelum ia menjabat sebagai Dirdik Jampidsus.  

"Jam tangan yang saya pakai sudah saya beli sejak 5 tahun lalu, selalu saya pakai, kenapa baru ditanya sekarang," katanya. Abdul Qohar mengatakan dirinya selalu memakai jam itu saat bertemu wartawan atau saat menggelar konferensi pers.

Menurut dia, jam tangan yang ia pakai itu bukanlah tergolong jam tangan mewah seperti yang ramai jadi pembicaraan di masyarakat. Menurut dia, jam tangannya terkesan mewah karena disandingkan dan disejajarkan dengan jam tangan yang serupa yang gelangnya dari bahan kulit. "Ada yang bilang harganya Rp 850 juta, Rp 1,2 miliar, sampai Rp 2 miliar," ujarnya.

Padahal, kata dia, jam tangannya itu harganya Rp 4 juta. Bahkan, ia mengaku, ada dua baut jam tangannya yang hilang. “Harganya Rp 4 juta, bagi saya Rp 4 juta sudah mahal lah ya,” ujarnya.

Saat ditanya dimana ia membeli jam tangan tersebut, Abdul Qohar menjawab, "beli di pasar," katanya, tanpa menjelaskan nama pasarnya. 

Dirdik Jampidsus itu bahkan mengaku tidak tahu merek jam tangan yang ia beli. Ia justru baru tahu jam tangannya bermerek setelah jadi sorotan publik. "Saya baru dengar dua hari ini, jadi terkenal," ucapnya.    

Ia juga mengusulkan untuk memanggil ahli jam agar bisa menentukan merek serta harga jam tangan yang jadi sorotan di media sosial itu. Ia juga mengaku siap diperiksa perihal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) yang tidak mencantumkan jam tangan tersebut.

Pada 31 Januari 2024, Abdul Qohar melaporkan LHKPN terakhir dengan total harta kekayaannya sebesar RP 5,6 miliar. Dirdik Jampidsus Kejagung itu tercatat memiliki 10 bidang tanah dan bangunan di beberapa daerah di Indonesia.

Rincian harta kekayaan lain yang dimiliki Abdul Qohar ialah kendaraan Toyota Jeep 2018 dan sepeda motor Honda dengan total senilai Rp 314,5 juta. Harta bergerak lainnya sebesar Rp 5 juta serta kas dan setara kas senilai Rp 1,02 miliar. Sementara, jam tangan yang digunakan Abdul yang diduga seharga Rp 1 miliar itu tak tercatat dalam LHKPN.

Pilihan Editor: Polda Metro Duga Pelaku Mutilasi di Muara Baru Tak Alami Gangguan Jiwa

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tom Lembong Akan Praperadilankan Kejaksaan Agung, Ini Kata Kuasa Hukumnya

38 menit lalu

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Jakarta Selatan terkait keabsahan penetapan tersangka dan penahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 5 November 2024. Dalam permohonannya, Tim Kuasa Hukum menyebut ada lima poin utama. Pertama, hak untuk mendapat penasihat hukum, kedua, kurangnya bukti permulaan, ketiga, proses penyidikan yang sewenang-wenang, ketiga, penahanan yang tidak berdasar, keempat, tidak ada bukti perbuatan melawan hukum. TEMPO/Ilham Balindra
Tom Lembong Akan Praperadilankan Kejaksaan Agung, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Tom Lembong akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung


Tom Lembong Gugat Praperadilan terhadap Kejaksaan Agung atas Penetapan Tersangka Kasus Impor Gula

2 jam lalu

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir (kanan) dan Zaid Mushafi (kiri), saat mendaftarkan permohonan praperadilan kliennya ke PN Jakarta Selatan pada Selasa, 5 November 2024. Tom Lembong menggugat penetapan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula terhadap dirinya oleh Kejaksaan Agung. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Tom Lembong Gugat Praperadilan terhadap Kejaksaan Agung atas Penetapan Tersangka Kasus Impor Gula

Tim penasihat hukum meminta agar PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong tidak sah.


Tom Lembong: Kejanggalan Data Surplus Gula hingga Penjelasan Soal LHKPN

4 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Tom Lembong: Kejanggalan Data Surplus Gula hingga Penjelasan Soal LHKPN

Tom Lembong terus mendapat sorotan akibat ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung


Kuasa Hukum Sebut Kejaksaan Agung Salah Data soal Tom Lembong Beri Izin Impor Gula saat Surplus

7 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kuasa Hukum Sebut Kejaksaan Agung Salah Data soal Tom Lembong Beri Izin Impor Gula saat Surplus

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, membantah kliennya memberi izin impor saat Indonesia sedang surplus gula.


Kuasa Hukum Pastikan LHKPN Tom Lembong Tidak Salah Isi: Memang Tidak Punya Tanah dan Mobil

8 jam lalu

Anies mengunggah acara yang semula menghadirkan Tom Lembong sebagai narasumber di UGM. Foto: Instagram.
Kuasa Hukum Pastikan LHKPN Tom Lembong Tidak Salah Isi: Memang Tidak Punya Tanah dan Mobil

Zaid menilai wajar jika Tom Lembong sebagai pebisnis dan investor tidak memiliki tanah, rumah, atau kendaraan.


Satu Pekan Jadi Tahanan Kejagung, Tom Lembong Masih Bingung Salahnya di Mana

9 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Satu Pekan Jadi Tahanan Kejagung, Tom Lembong Masih Bingung Salahnya di Mana

Kuasa hukum Tom Lembong menjawab soal saran kliennya bisa menjadi justice collaborator dalam perkara yang sedang dia hadapi.


FPI Klaim Tuntutan untuk Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa di Aksi 411 Telah Diterima Kemensetneg

17 jam lalu

Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Front Persaudaraan Islam atau FPI saat menggelar reuni akbar 411 longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Reuni itu juga dihadiri oleh aliansi ormas Islam lain yang bersatu menuntut untuk mengadili mantan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo yang juga menghendaki agar Fufufafa ditangkap. TEMPO/Subekti.
FPI Klaim Tuntutan untuk Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa di Aksi 411 Telah Diterima Kemensetneg

Aksi 411 yang diinisiasi FPI mengklaim tuntutan mereka telah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara.


Tom Lembong Akan Ajukan Praperadilan

17 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Tom Lembong Akan Ajukan Praperadilan

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan timnya telah mempersiapkan gugatan praperadilan.


Pengacara Sebut Tom Lembong Tak Kenal dengan Petinggi 8 Perusahaan Importir Gula

18 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengacara Sebut Tom Lembong Tak Kenal dengan Petinggi 8 Perusahaan Importir Gula

Tom Lembong memberi izin Impor gula kristal mentah untuk pemenuhan kebutuhan stok gula di dalam negeri.


Tiga Tuntutan FPI dalam Reuni Aksi 411, Desak Prabowo Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa

18 jam lalu

Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Front Persaudaraan Islam atau FPI saat menggelar reuni akbar 411 longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Reuni itu juga dihadiri oleh aliansi ormas Islam lain yang bersatu menuntut untuk mengadili mantan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo yang juga menghendaki agar Fufufafa ditangkap. TEMPO/Subekti.
Tiga Tuntutan FPI dalam Reuni Aksi 411, Desak Prabowo Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa

FPI dan peserta reuni aksi 411 menyatakan siap membela dan mendukung Prabowo bila mengabulkan ketiga tuntutan tersebut.