Purwosusilo menyebutkan program sekolah swasta gratis di DKI Jakarta masih dalam tahap pengkajian oleh Dinas Pendidikan DKI terkait dengan pelaksanaan serta peraturannya. “Dinas Pendidikan sedang melakukan pengkajian mendalam dan saat ini menyiapkan regulasi-regulasi diperlukan,” tuturnya.
Mengenai detail aturan, pihaknya akan menyelesaikan dulu regulasinya, yakni peraturan daerah (perda). “Karena Perda Nomor 8 Tahun 2006 (tentang sistem pendidikan) perlu direvisi, disesuaikan dengan kondisi saat ini,” kata dia.
Setelah perda selesai, maka akan dibuat regulasi turunannya, yaitu peraturan gubernur (pergub). Kemudian, dia menuturkan Dinas Pendidikan masih perlu melakukan sosialisasi kepada sekolah-sekolah dan pihak-pihak yang mengelola sekolah swasta serta masyarakat luas.
Purwosusilo mengatakan proses program sekolah gratis masih cukup panjang dan sedang dipersiapkan agar kelak dapat terlaksana dengan baik. Meski demikian, kata dia, pada prinsipnya Pemprov DKI Jakarta hadir di tengah masyarakat untuk menjamin seluruh warga Jakarta, terutama masa usia sekolah, bisa mendapatkan layanan pendidikan yang tuntas dan berkualitas.
“Sebab latar belakang program ini dibuat adalah karena adanya sekolah swasta yang menahan ijazah siswa karena belum melunasi uang SPP, uang ekskul (ekstrakurikuler), uang kegiatan, dan sebagainya,” ujarnya.
Dia juga menyebutkan masih terdapat anak putus sekolah di Jakarta, khususnya karena persoalan ekonomi. Karena itu, maksud dan tujuan dari program ini adalah percepatan pemenuhan akses pendidikan di DKI Jakarta.
Program ini, kata dia, juga bertujuan mengurangi ketimpangan sosial, meningkatkan tingkat partisipasi pendidikan dan pemenuhan hak anak untuk memperoleh pendidikan. Selain itu, meningkatkan kualitas pendidikan yang terukur sehingga cita-cita Jakarta untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan untuk semua masyarakat bisa tercapai.
Pilihan editor: Respons Ridwan Kamil setelah Didukung Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin