TEMPO.CO, Jakarta - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, mengatakan Presiden Prabowo Subianto memiliki ruang untuk meninjau ulang daftar calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo. Mahfud berpendapat, bila Prabowo memutuskan untuk merevisi daftar tersebut, dia bisa melakukannya tanpa melanggar aturan.
"Pilihan presiden, 10 nama dari 20 yang disampaikan oleh pansel kepada presiden, itu sudah benar. Karena memang aturannya menurut undang-undang begitu," ujar Mahfud saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu, 6 November 2024.
Mahfud mengingatkan bahwa ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan pengangkatan pimpinan KPK seharusnya dilakukan oleh presiden yang menjabat di periode terkait, dalam hal ini Presiden Prabowo. Pernyataan ini datang ihwal polemik seleksi calon pimpinan KPK belakangan menjadi sorotan publik, terutama menyoal independensi Panitia Seleksi (Pansel) KPK yang sebelumnya dibentuk oleh Presiden Jokowi.
Nama-nama yang diajukan pansel kepada Jokowi itu menjadi kontroversi lantaran menuai kritik dari sejumlah pegiat antikorupsi yang mempertanyakan apakah para kandidat tersebut memiliki rekam jejak kuat dalam pemberantasan korupsi. Para aktivis antikorupsi menilai pansel kurang transparan dalam proses seleksi, dan cenderung mengabaikan masukan publik tentang kriteria yang lebih ketat bagi kandidat Capim KPK.
Menurut Mahfud, Prabowo memiliki kesempatan untuk mengambil sikap dengan menyeleksi ulang nama capim KPK yang diserahkan Jokowi kepada DPR. Presiden Prabowo, lanjut dia, dapat memilih lima pimpinan KPK dengan cara memadukan 10 nama yang sudah diajukan Jokowi dengan 10 nama lain dari total 20 nama yang diajukan oleh pansel capim KPK. Proses ini, kata Mahfud, tetap dapat dilakukan tanpa membentuk pansel baru.
"Sekarang saya dengar, DPR sudah kirim surat ke Presiden Prabowo untuk menanyakan apakah pilihan Presiden yang 10 ini mau dikonfirmasi oke atau mau direvisi," kata Mahfud.
Mahfud menuturkan, presiden punya kebebasan untuk mempertahankan seluruh daftar yang diajukan Jokowi, mengubah sebagian, atau bahkan merombak total. "Atau bisa apa saja, dari 20 itu Presiden bisa mengganti semua, tapi bisa juga sama sekali tidak mengganti," ujarnya. “Jadi ada peluang, tapi persoalannya Pak Prabowo sebagai presiden, mau apa tidak.”
Pilihan Editor: Kejaksaan Korea Geledah Kantor Hyundai, Perkara Suap Eks Bupati Sunjaya Purwadisastra Terangkat Lagi