TEMPO Interaktif, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang menyatakan PT Parung Harapan, pengembang kawasan pergudangan di Dadap Kosambi, Kabupaten Tangerang pelaku pembuangan sampah di pantai Dadap. "Mereka telah melakukan pelanggaran," ujar Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, Hery Heryanto, Kamis (8/10) hari ini.
Meski dituding melakukan pelanggaran, namun pengembang pergudangan Pantai Indah Dadap itu tidak dikenakan sanksi. Alasannya, Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang baru belum berjalan efektif. "Masih harus disosialisasikan. Mungkin lima tahun lagi baru dapat berjalan efektif. Nantinya sampah-sampah tidak boleh lagi dibakar, tapi diolah," kata Hery.
Hery menampik pernyataan PT Parung Harapan yang menyebutkan sampah di kawasan pergudangan tak terangkut seluruhnya oleh petugas Dinas Kebersihan hingga menyebabkan munculnya tempat pembuangan akhir liar.
Menurut Hery, meski armada yang disiagakan di wilayah utara sangat minim, namun pihaknya berupaya mengangkut habis seluruh sampah yang ada di setiap wilayah di Tangerang. "Ah itu hanya alasan pengembang saja. Kita punya 14 truk sampah untuk 8 kecamatan," kata Hery.
Hery juga mengaku telah membicarakan persoalan tempat pembuangan akhir sampah di pergudangan Pantai Indah Dadap itu bersama Wakil Bupati Rano Karno. Kata Hery, Rano berharap pengembang pergudangan dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah jika memang berpotensi dalam pengelolaan sampah nantinya.
Hingga kemarin aktivitas pembuangan sampah dan pembakaran di tempat pembuangan sampah liar di dalam kawasan pergudangan Pantai Indah Dadap masih berlangsung. PT Parung Harapan, pengembang kawasan pergudangan Pantai Indah Dadap, justru menyalahkan Pemerintah Kabupaten Tangerang soal keberadaan tempat pembuangan sampah liar itu. “Pemerintah tak maksimal menangani sampah-sampah hasil aktivitas di kawasan pergudangan ini," ujar Kepala Bagian Umum PT Parung Harapan, Oscar.
Menurutnya, munculnya tempat pembuangan sampah liar itu disebabkan karena tidak seluruh sampah pergudangan terangkut oleh petugas Dinas Kebersihan. Armada truk sampah yang datang tiga kali sehari, belum cukup mengatasi tumpukan sampah-sampah yang ada.
Ia mengakui jika lokasi yang dijadikan tempat pembuangan sampah liar itu adalah milik pengembang. "Luasnya 100 hektar dan akan kami bangun gudang semua," katanya. Menurut dia, lahan tersebut kerap mereka gunakan untuk tempat pembuangan sampah sementara jika sampah tidak terangkut, karena terbatasnya armada pengangkut sampah milik Pemerintah Kabupaten Tangerang." Sifatnya insidentil saja," kilahnya.
JONIANSYAH