TEMPO Interaktif, Jakarta -Polisi akan melakukan penyelidikan soal keterkaitan sembilan orang tersangka pembobolan anjungan tunai mandiri Bank BCA.
Para tersangka yang telah tertangkap pada September 2009 tahun lalu, akan dikaitkan dengan tiga tersangka pembobol ATM yang telah tertangkap beberapa waktu lalu.
"Akan ada penyelidikan keterkaitan mereka,' ujar Juru Bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar di kantornya, Selasa (26/1).
Menurut Boy, ada kemiripan modus pembobolan ATM tersebut. Yaitu sama-sama dilakukan dengan alat skimer dan sebagian besar penarikan dilakukan di luar negeri.
Pada kasus yang telah terungkap tahun lalu tersebut, juga ada indikasi keterlibatan sindikat internasional. "Ada keterlibatan sindikat internasional di Australia dan Kanada, ada kemiripan dengan kasus yang di Bali, namun untuk memastikan apakah mereka satu sindikat masih perlu penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Di Jakarta kasus pembobolan ATM dengan sistem skiming telah terjadi sejak tahun lalu. Pada akhir Agustus 2009, Polda Metro Jaya telah menerima laporan mengenai adanya sejumlah dana nasabah Bank BCA yang ditarik tanpa sepengetahuan nasabah tersebut.
Pada saat itu ada sekitar 500 nasabah dengan kerugian sekitar Rp 700 juta. Dari hasil penyelidikan polisi dan pihak BCA, ditemukan adanya sejumlah transaksi mencurigakan. Di Jakarta ada sejumlah lokasi tertentu untuk mengambil uang tersebut.
Tidak selalu di ATM BCA tapi di ATM Bersama. Dalam pengembangan penyelidikan polisi berhasil menangkap seorang tersangka yang sedang melakukan penarikan uang di ATM Bersama di daerah Kampung Gusti, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Dari keterangannya, polisi berhasil menangkap Yusuarno alias Aseng dan komplotannya yang dipimpin oleh Alek Rusli," ujar boy.
Sembilan orang tersangka yang telah ditangkap polisi yaitu Yusuarno, Yekuardi, Sukirman, Hendro Basuki, Alex Rusli alias Edwin Sanjaya, Martin Setiawan, Budi Syahputra, roni Wijaya, dan Diana Susana.
Pada saat ditangkap, polisi berhasil menyita 50 kartu ATM kosong berwarna putih yang akan digunakan untuk membuat kartu ATM duplikat.
Hingga saat ini polisi masih belum berhasil menangkap pelaku pembobolan yang ada diluar negeri tersebut. "Kami sedang melakukan kerjasama dengan pihak interpol, namun hasilnya masih belum bisa kami publikasikan," kata Boy.
Saat ini para tersangka telah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Mereka diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian.
AGUNG SEDAYU/GUSTIDHA BUDIARTIE