Antasari mengatakan bahwa tuntutan penuntut umum terhadapnya tidak memiliki dasar fakta hukum yang kuat dan hanya berdasarkan imaginasi semata. Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut juga mengatakan bahwa ada upaya sistematis pihak ketiga untuk menjebak dan membuat dia harus lengser dari jabatannya. "Dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk singkirkan saya sebagai ketua KPK," ujar Antasari di depan majelis hakim, Kamis (28/1).
Antasari membantah bahwa dirinya terlibat dalam pembunuhan terhadap Nasrudin. "Ada upaya sistimatis yang menggambarkan pola bahwa saya adalah orang yang punya motifasi menghilangkan nyawa Nasrudin Zulkarnaen," lanjutnya.
Seperti yang telah dijadwalkan sebelumnya, hari ini Antasari Azhar akan membacakan pembelaannya terkait tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum. Selanjutnya tim pembela Antasari juga akan membacakan pembelaan terhadapnya.
Antasari Azhar bersama mantan Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan, Komisaris Besar Wiliardi Wizar, dan pengusaha, Sigid Haryo Wibisono didakwa melakukan penganjuran pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Nasrudin tertembak Cikokol, Tangerang, 14 Maret 2009.
AGUNG SEDAYU | MUTIA RESTY