TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur belum menyelesaikan penyidikan untuk penuntutan kasus bocah pembunuh ibu angkat, M (11 tahun). Kepala Sesi Pidana Umum Emilwan Ridwan menyatakan belum ada perkembangan untuk bisa disampaikan ke pengadilan.
Emilwan enggan menyampaikan hal itu secara langsung. Melalui stafnya yang mengurusi masalah tahanan, Suryanto, Emilwan menyatakan bahwa proses penyidikan belum selesai. "SPDP (Surat Perintah Dilakukannya Penyidikan) sudah diterima dan masih dalam proses," kata Suryanto kepada Tempo saat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Sebelumnya, Komisi Nasional Perlindungan Anak sangat berharap agar proses hukum terhadap kasus tersebut bisa ditangguhkan. Apalagi, ayah angkat sang bocah sudah setuju untuk mencabut tuntutannya.
Sekretaris Jenderal Komnas Anak Arist Merdeka Sirait menyatakan dengan keputusan seperti itu, pihaknya berupaya untuk mempersiapkan M menghadapi pengadilan. "Tim pengacara yang kami bentuk sudah melakukan pendampingan untuk membuat M siap diadili," katanya.
Arist juga berharap agar nantinya para hakim dapat memberikan keputusan yang tepat. Menurutnya, proses peradilan boleh saja berlanjut asalkan seluruh pihak yang terkait sangat menyadari bahwa M masih anak-anak. "Kami sangat berharap nantinya pengadilan tidak memvonis hukuman kurungan melainkan mengembalikan anak ini kepada keluarga atau menyerahkannya kepada negara," katanya.
EZTHER LASTANIA