Eko dicokok tim narkotika Polsek Taman Sari dari kamar kosnya di Kompleks Listrik Kampung Serdang, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, kemarin malam. Dari dalam kamarnya polisi mendapati 400 gram sabu-sabu yang ditaksir bernilai Rp 600 juta.
Menurut Sukatma, Eko adalah residivis narkotika. Eko kembali ke dunia narkotika setelah keluar dari penjara. Namun ia tidak melakukannya dari rumahnya di Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat. "Dia mencari tempat yang lebih aman untuk menyimpan sabu," kata Sukatma.
Polisi yang mendapat informasi soal sepak terjang Eko, sempat menunggui kos Eko selama lebih dari 6 jam sejak pukul 13.00. Bersama pemilik kos dan warga lainnya, polisi memaksa masuk ke kamar dan menemukan sabu-sabu serta sebuah timbangan elektrik bermerk Tanita.
Pemilik kos bahkan harus menggergaji gembok karena gembok yang lama telah diganti Eko dengan yang baru. Eko baru pulang ke tempat kos pukul 19.30 dan langsung dicokok polisi.
Ditemui terpisah di dalam tahanan Polsek, Eko mengaku menyesali perbuatannya. Dia mengaku hanya dititipi oleh rekannya yang bernama Ardianto. "Saya hanya dititipi," kata dia. Polisi memburu pemasok sabu-sabu yang telah diketahui identitasnya itu.
TITO SIANIPAR